Sengketa Paten terjadi ketika ada pihak yang menyalahgunakan suatu penemuan yang telah dipatenkan.
Layanan paten mencegah orang lain menyalahgunakan penemuan atau invensi yang ditemukan oleh inventor di bidang teknologi berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk tersebut. Di Indonesia, perlindungan undang-undang paten berlaku dalam jangka waktu 20 tahun sejak tanggal pengajuan dan dapat diperpanjang dengan pembayaran biaya tahunan.