STATUS HAK CIPTA APABILA PENCIPTA MENINGGAL DUNIA

Read Time: 2 minutes

STATUS HAK CIPTA APABILA PENCIPTA MENINGGAL DUNIA

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lamanya perlindungan hak cipta menurut Pasal 58 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah seumur hidup pencipta sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Namun, bagaimana bentuk perlindungan Hak Cipta setelah pencipta meninggal dunia ?

Pengalihan Hak

Dalam Hak Cipta terdapat 2 (dua) macam hak yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan Sedangkan Hak moral hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Ketika seseorang meninggal dunia, ada kekayan yang ditinggalkan yang biasanya disebut dengan warisan. Begitu pula halnya dengan hak cipta, ketika pencipta meninggal dunia maka ada ciptaan yang ditinggalkan. Ciptaan milik pencipta akan tetap dilindungi selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia dan Hak atas Ciptaannya ini akan beralih.

Berdasarkan Pasal 16 UU Hak Cipta dinyatakan bahwa Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pencipta meninggal dunia maka hak cipta atas ciptaannya tersebut dapat beralih kepada ahli warisnya secara keseluruhan sesuai peraturan perundang – undangan tentang kewarisan di Indonesia atau kepada ahli waris berdasarkan wasiat (apabila ada wasiat). Akantetapi yang beralih hanyalah Hak Ekonomi atas ciptaannya saja sedangkan hak moral tetap melekat ke pencipta. Sehingga meskipun pencipta meninggal dunia dan hak ekonominya telah beralih, akan tetapi nama pencipta sebagai pemilik hak moral tetap harus dicantumkan, dan para ahli waris tidak memiliki hak untuk mengubah judul ciptaan atau memodifikasi ciptaan dan segala perbuatan yang melekat pada hak moral pencipta.

Lisensi dan Penggunaan Hak Cipta.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa hak ekonomi akan beralih kepada ahli waris ketika pencipta meninggal dunia. Maka, segala pembayaran royalti atas seluruh perjanjian lisensi hak cipta yang dibuat sebelum pencipta meniggal dunia akan tetap dilaksanakan dan dibayarkan kepada ahli warisnya. Ahli waris pun sebagai pemilik baru dapat menggunakan dan melisensikan karya Pencipta dengan cara apa pun yang mereka inginkan sepanjang tidak bertetangan dengan peraturan perundang – undangan.

Kecuali, apabila Pencipta membuat surat wasiat yang  secara khusus menjelaskan bagaimana Pencipta ingin karya ciptaannya digunakan setelah Pencipta meninggal dunia.  Misalnya, Adam Yauch dari Beastie Boys memasukkan ketentuan dalam surat wasiatnya yang melarang karyanya digunakan untuk tujuan periklanan.

Sehingga, sudah seharusnya pencipta mempertimbangkan kembali mengenai pencatatan hak cipta. Meskipun, Hak Cipta bersifat deklatarif dan perlindungannya timbul secara otomatis, pencataan atas Hak Cipta tetap penting karena memiliki sejumlah manfaat, seperti memberikan catatan publik yang menunjukkan siapa yang memiliki hak atas ciptaan. Ini juga memungkinkan Pencipta dan ahli waris mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan serta untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran ciptaan tersebut.

 

Sumber :

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services