Sengketa Merek antara Unilever dengan Orang Tua

Read Time: 2 minutes

Sengketa Merek antara Unilever dengan Orang Tua

PT Unilever Indonesia Tbk dihukum dan harus membayar Rp 30 Miliar berkat sebuah sengketa merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Merek yang diperebutkan merupakan merek pasta gigi Pepsodent Strong (Unilever) dan Formula Strong (Orang Tua Group).

Hardwood Private Limited, yang merupakan perusahaan asal Singapura dan merupakan perusahaan induk dari Orang Tua, merasa keberatan atas pemakaian nama Pepsodent Strong karena produk miliknya Formula Strong sudah didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000258478.

Kemudian Hardwood menggugat PT Unilever Indonesia Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN JKT.Pst pada 29 Mei 2020. Lalu pada 18 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Hardwood Private Limited sebagai pemenang perkara karena sudah mendaftarkan lebih dulu merek tersebut dan menetapkan PT Unilever Indonesia Tbk agar membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar. Sampai saat ini, sengketa tersebut masih berjalan karena PT Unilever Indonesia Tbk mengajukan sengketa ke tahap Kasasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selain menyatakan bahwa merek “Strong” dinyatakan sebagai merek terkenal yang dimiliki oleh Hardwood Private Limited, juga menyatakan bahwa Merek “Strong” yang dimiliki oleh PT Unilever Indonesia Tbk mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek “Strong” milik Hardwood Private Limited.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), padal Pasal 21 ayat (1) menyatakan:

Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Pasal tersebut merupakan acuan untuk menilai kasus yang sedang berjalan karena merek yang dimiliki PT Unilever Indonesia Tbk mempunyai kesamaan, bukan keseluruhannya namun kesamaan pada pokoknya. Penjelasan Pasal 21 ayat (1)
UU MIG, menjelaskan bahwa:

“yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.”

Dalam hal ini yang disebut unsur yang dominan sehingga menimbulkan adanya kesan persamaan adalah kata “Strong”.

Selain itu, merek milik Hardwood Private Limited dinyatakan sebagai merek terkenal. Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Huruf b UU MIG menjelaskan pertimbangan untuk menentukan bahwa sebuah merek adalah merek terkenal, yaitu:

“Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.

 

Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek dimaksud di beberapa negara.

 

Jika hal tersebut belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasa penolakan”

Hal tersebut menjelaskan bahwa untuk menentukan sebuah merek terkenal atau tidak, tentunya pasti melibatkan bagaimana masyarakat melihat merek tersebut. Dibuktikan dengan frasa “diperhatikan pula reputasi Merek tersebut yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran…”.

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  2. https://news.detik.com/berita/d-5324615/kalah-lawan-orang-tua-unilever-dihukum-rp-30-m-di-kasus-merek-pasta-gigi

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services