Apa itu Public Domain dalam Hak Cipta?
Dalam membuat suatu karya tentunya seorang pencipta melewati berbagai macam proses kreatif yang dapat berbeda-beda tergantung dari pencipta itu sendiri. Proses kreatif tersebut merupakan proses yang terkadang tidak bisa didapatkan hanya dalam semalam. Terkadang seorang pencipta dapat dengan mudah mendapatkan inspirasi dari lingkungan sekitar, namun dapat juga terinspirasi dari karya-karya orang lain yang sudah ada sebelumnya.
Terkait pembuatan karya yang terinspirasi dari karya-karya yang telah ada sebelumnya, tentunya seorang pencipta harus memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum kekayaan intelektual terhadap karya tersebut. Pencipta tidak ingin terjerat masalah hukum karena karyanya melanggar hak pencipta lain, maka dari itu mentransformasikan karya yang sudah ada dan dijadikan karya sendiri merupakan proses yang butuh kehati-hatian.
Public Domain (PD) atau Domain Publik dapat menjadi salah satu hal yang membantu pencipta dalam berkarya. Domain publik sendiri adalah istilah yang merujuk pada seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang telah menjadi milik bersama karena tidak dilindungi atau tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang ekslusif. Karena karya tersebut tidak atau tidak lagi dilindungi, maka karya tersebut dapat digunakan baik sebagai inspirasi atau untuk membantu pencipta untuk berkarya.
Bagaimana sebuah karya menjadi domain publik?
Sebuah karya dapat menjadi domain publik dikarenakan beberapa hal, diantaranya adalah:
- Telah berakhirnya masa berlaku perlindungan atas karya tersebut – Masa berlaku perlindungan atas karya berbeda-beda pengaturannya di tiap negara. Di Indonesia pengaturan masa berlaku perlindungan sebuah karya diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) tepatnya pada BAB IX terkait masa berlaku hak cipta dan hak terkait.
- Suatu karya tidak dilindungi hak cipta – Pasal 41 UUHC menerangkan bahwa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta adalah hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan, dan alat, benda atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Di luar hal itu, jika pemakaian domain publik sedemikian rupa sehingga menghasilkan karya baru yang masuk dalam kategori yang diatur dalam UUHC, maka karya tersebut dapat mempunyai aturan hak kekayaan intelektual karena karya tersebut merupakan karya baru dari pencipta.
Sumber:
- https://www.copyrightlaws.com/what-is-the-public-domain/
- https://www.goethe.de/resources/files/pdf202/domain-publik-di-indonesia.pdf