Kisah tragis di balik berdirinya McDonald’s

Read Time: 3 minutes

Kisah tragis di balik berdirinya McDonald’s

Masyarakat di indonesia pasti sudah tidak asing dengan McDonald’s. McDonald’s merupakan restoran cepat saji yang didirikan di Amerika. Rasanya yang enak, terjangkau dan pelayanan yang cepat membuat restoran ini digemari oleh semua kalangan di seluruh dunia.  Dibalik kesuksesan restoran waralaba ini terdapat kisah tragis di baliknya. Berikut cerita tentang berdirinya McDonald’s serta pembelajaran yang bisa kita ambil dari cerita ini.

Berdirinya McDonalds

McDonald’s pertama kali didirikan oleh kakak beradik bernama Maurice Mac dan Richard Dick. Mereka membangun McDonald’s yang diambil dari gabungan nama belakang mereka berdua ‘Mac’ dan ‘Dick’ di San Bernardino, Amerika Serikat. Restoran ini sangat laris dan digemari oleh semua kalangan karena harganya yang terjangkau dan menerapkan speedy service system  dimana dapat menyiapkan hidangan kurang dari 30 detik, sehingga menjadi solusi untuk orang yang sedang kelaparan.

Ambisi untuk mengembangkan McDonald’s

Ray Kroc seorang sales mesin pembuat milkshake mendapat pesanan besar dari McDonald’s. Disana Ray Kroc disambut dengan baik dan diajak untuk melihat sistem kerja McDonald’s yang terbilang sangat inovatif karena dapat menyiapkan hidangan dalam waktu yang sangat singkat. Ray Kroc tertarik untuk ikut bergabung untuk mengembangkan restoran tersebut dan memberikan ide untuk membuat franchise alias waralaba, namun ditolak karena Mac & Dick bersaudara pernah mengalami hal buruk dalam hal franchise. Dengan waktu yang tidak singkat akhirnya Ray Kroc berhasil membujuk Mac & Dick untuk melakukan bisnis franchise alias waralaba.

Kejadian tragis menimpa Mac & Dick bersaudara

Setelah berhasil membujuk Mac & Dick bersaudara akhirnya  Ray Kroc mengembangkan bisnis waralaba tersebut sehingga dikenali di seluruh Amerika, bahkan diliput oleh media dan dikenal sebagai founder dari McDonald’s. Mac & Dick yang tidak senang mendengar berita tersebut meminta kroc untuk melakukan klarifikasi tetapi ditolak oleh Ray Kroc sehingga menyebabkan konflik diantara mereka. Setelah konflik panjang tersebut terjadi, akhirnya Mac & Dick memilih untuk menjual Mcdonald kepada Ray Kroc. Setelah McDonald’s dibeli oleh Ray Kroc, Mac & Dick tidak diizinkan untuk berjualan dengan merek McDonald’s lagi bahkan tidak mendapatkan royalti sedikit pun sampai akhir hidup keduanya.

Kesimpulan dan pembelajaran

Dari kejadian diatas dapat disimpulkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) memegang peran penting dalam dunia bisnis. Bagaimana tidak, merek dan produk yang kita miliki dapat digunakan atau ditiru oleh pihak atau orang lain selama belum ada perjanjian tertulis yang disetujui oleh kantor KI dan negara.

 

Berikut kesalahan Mac & Dick

  1. Memberitahukan sistem kerja terhadap Ray sebelum mendaftarkan Rahasia Dagangnya ke Kantor HKI setempat, karena sistem kerja tersebut merupakan rahasia perusahaan yang bisa dilindungi dalam kantor KI amerika (USPTO).

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Di Indonesia peraturan mengenai Rahasia Dagang diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000.

Dalam  Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 4 UU Rahasia Dagang mengenai hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang berbunyi sebagai berikut:

  1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Jika Mac & Dick lebih sadar akan pentingnya menjaga Rahasia Dagang mereka dan mendaftarkannya ke kantor HKI setempat, maka Rahasia Dagang mereka yang merupakan speedy service system tidak dapat ditiru ataupun diubah kecuali dengan izin dari Mac & Dick bersaudara. Sehingga pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  1. Seharusnya Mac & Dick mendaftar merek McDonald’s ke kantor KI setempat agar memiliki hak monopoli terhadap brand tersebut, sehingga Ray tidak dapat memakai merek maupun produk McDonald’s.

Merek  adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Di indonesia Peraturan mengenai Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Undang – Undang  Nomor 20 tahun 2016.

Dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis mengenai gugatan atas pelanggaran merek adalah:

  • (1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
    • gugatan ganti dan/atau
    • penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
  • (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
  • (3) Gugatan sebagaimana di maksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Jika dalam kasus tersebut Mac & Dick mendaftarkan Merek McDonald’s sebelum bertemu dengan Ray, maka meskipun Ray dikenal sebagai founder tetapi Mac & Dick yang secara sah pemilik Merek McDonald’s sehingga memiliki hak penuh terhadap Merek McDonald’s. Ray harus melakukan klarifikasi bahwa Mac & Dick lah founder McDonald’s dan Ray bisa dituntut karena mengaku sebagai founder dan menjual produk McDonald’s tanpa seizin pemilik  sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2000 pasal 83.

 

 

Sumber:

Undang – Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Undang – Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

https://www.idntimes.com/hype/entertainment/puteri-daulay/the-founder-sejarah-berdirinya-mcdonalds-c1c2/7

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services