Kecerdasan Buatan (Masih) Belum Bisa Didaftarkan Sebagai Pemiliki KI

Read Time: 3 minutes

Pada 6 Agustus 2020 Dr. Thaler, seorang ilmuwan dari Amerika Serikat mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Timur Virginia, meminta untuk mengeluarkan putusan sela untuk membatalkan keputusan USPTO (United States Patent and Trademark Office).

Gugatan tersebut berawal dari permohonan pendaftaran paten untuk sebuah “Food Container” oleh Dr. Thaler di USPTO, UKIPO (United Kingdom Intellectual Property Office), dan EPO (European Patent Office). Permohonan pendaftaran paten tersebut menjadi masalah karena mencantumkan “DABUS”, sebuah mesin kecerdasan buatan sebagai inventor dari paten tersebut.

Ketiga kantor paten yang telah disebutkan di atas menolak permohonan pendaftaran paten tersebut dikarenakan kecerdasan buatan tidak dapat dijadikan sebagai inventor, karena kecerdasan buatan bukan orang.

DABUS yang ditemukan oleh Dr. Thaler, adalah jaringan saraf tiruan pertama, yang terdiri dari serangkaian jaringan saraf yang lebih kecil, yang telah dilatih dengan informasi umum dari berbagai domain pengetahuan. Menurut Dr. Thaler, DABUS sendiri berbeda dengan mesin kecerdasan buatan lain, DABUS dapat melanjutkan untuk memahami penemuan secara independen, dan mengidentifikasinya sebagai hal baru dan menonjol. Maka dari itulah Dr. Thaler berusaha mendaftarkan paten dengan DABUS sebagai inventornya di mana mesin tersebut lebih berperan secara dominan dalam invensi.

Dr. Thaler berpendapat bahwa kepemilikan seharusnya tidak dibatasi oleh orang alami saja, karena hal tersebut adalah pelanggaran hukum terhadap pemilik mesin tersebut bukan kepada mesin, di mana secara faktual mesin itulah yang membuat invensinya.

Lebih lanjut ia berpendapat bahwa DABUS harus terdaftar sebagai penemu karena DABUS yang berperan dalam penemuan tersebut, dan untuk mendaftarkan orang lain yang tidak berkontribusi pada penemuan ini misalnya, penemu dari DABUS sendiri, maka akan ilegal menurut Regulasi di Amerika Serikat Title 18 USC 1001. 

Kasus tersebut menunjukan bahwa tidak dapat dipungkiri kecerdasan buatan memang mampu untuk membuat suatu invensi, namun sayangnya untuk saat ini hukum yang berlaku tidak mengindahkan bahwa kecerdasan buatan dapat dijadikan inventor dari sebuah paten.

Ketentuan siapa yang dapat memegang kepemilikan kekayaan intelektual diatur oleh hukum negara masing-masing.

Pada dasarnya, pengaturan mengenai siapa yang dapat memegang kepemilikan paten diatur oleh negara masing-masing. Contohnya pada kasus yang telah dijelaskan di atas, di mana USPTO menolak permohonan pendaftaran paten tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, tepatnya Title 35 USC, Bab 101 yang menyatakan “Whoever invents or discovers any new and useful process, machine, manufacture, or composition of matter… may obtain a patent therefore. “ Padahal kalimat “Whoever” hanya ditujukan kepada manusia saja.

Contoh dalam ranah kekayaan intelektual lain yaitu hak cipta di Eropa, Court of Justice of the European Union (CJEU) memutuskan pada kasus Infopaq International A/S v Danske Dagbaldes Forening bahwa hak cipta hanya dapat diterapkan pada ciptaan orisinil, yang mana ciptaan tersebut merefleksikan kepribadian daripada penciptanya. Dari hal tersebut sudah jelas bahwa pencipta manusia dibutuhkan dalam mendapatkan hak cipta, karena sebuah kecerdasan buatan tidak mempunyai sebuah kepribadian seperti manusia.

Lalu di Indonesia, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
(UU Paten) menjelaskan subjek paten, yaitu “Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.”, dan Pasal 1 UU Paten menjelaskan bahwa “Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara Bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.”.

Berdasarkan hal tersebut, dapat diartikan bahwa inventor sudah pasti “orang” yang mana sebuah kecerdasan buatan tidak dapat diartikan sebagai “orang”. “Orang” dapat melakukan perbuatan hukum, di mana ia dapat memiliki hak dan juga kewajiban. Dan seperti yang kita tahu, sebuah hak merupakan benda tidak berwujud yang sangat mungkin sekali dialihkan.

Selanjutnya kita dapat menilai sendiri apakah sebuah kecerdasan buatan dapat melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian dengan pihak lain untuk mengalihkan hak patennya, tentunya tidak.

Dikutip dari WIPO AI and IP – A Virtual Experience, Kecerdasan buatan dapat dianggap sebuah disiplin dalam ilmu komputer yang dapat menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu yang membutuhkan kecerdasan manusia.

Frasa “membutuhkan kecerdasan manusia” membuktikan bahwa kecerdasan buatan masih terbatas pada bagaimana manusia membuat atau memprogram kecerdasan buatan tersebut, lalu jika memang kecerdasan buatan ingin dianggap sebagai subjek dari hak kekayaan intelektual di mana ia bisa memegang hak, lalu bagaimana cara ia memberikan kuasa kepada orang lain untuk membuat permohonan pendaftaran kekayaan intelektualnya mengingat keterbatasannya dalam suatu pekerjaan.

Namun sebagai manusia tentunya kita tidak dapat menutup kemungkinan-kemungkinan yang akan datang di masa depan. Karena kemajuan teknologi membuat hal yang pada zaman dahulu dirasa tidak mungkin, menjadi mungkin di masa sekarang. Dan dukungan dari sektor hukum juga diperlukan untuk memperjelas permasalahan ini.

Sejauh ini, hukum yang mengatur belum memungkinkan untuk mendukung sebuah kecerdasan buatan dapat memiliki sebuah hak sebagaimana manusia sebagai subjek hukum.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk mengubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services