Putar Lagu di Cafe Harus Bayar Royalti?

Read Time: 4 minutes

Update Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pada tanggal 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Salah satu yang paling disorot pada PP 56/2021, tentang kewajiban untuk membayar royalti bagi siapapun yang memutar musik atau lagu secara komersial atau di tempat umum. 

Tempat umum yang dimaksud dalam PP 56/2021 adalah cafe, restoran, pub, radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, kelab malam, pertokoan dan supermarket. Royalti tersebut dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan HAM RI, yang diatur dalam Pasal 12 PP 56 itu.

Royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik terkait. Pembayaran atas royalti ini, sebenarnya sudah terdapat dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun karena penerapanya dinilai masih kurang maksimal, maka dibuatlah PP 56/2021 untuk mengoptimalkan pengaturan pembayaran royalti Hak Cipta pada lagu dan/atau musik sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014.

Singkatnya PP 56/2021 ini dibuat untuk menyadarkan pencipta dan pemilik hak cipta musik dan/ atau lagu, serta masyarakat Indonesia akan adanya, dan pentingnya peraturan yang mengatur royalti musik dan/ atau lagu dalam UUHC.

Banyak pihak yang menganggap PP 56/2021 ini melarang masyarakat untuk memutarkan lagu di tempat umum. Sebenarnya memutarkan lagu di tempat umum tetap diperbolehkan asal membayar royalti kepada pencipta lagu dan/atau musik atau pemilik terkait.

Lalu bagaimana dengan penggunaan platform musik digital berbentuk aplikasi seperti spotify, joox, apple music, atau youtube? Saat pertama kali setelah mengunduh aplikasi musik, Partners diminta untuk melakukan registrasi dan melakukan pembayaran jika ingin berlanggan. Dan wajib membaca syarat dan ketentuan pakai menggunakan aplikasi tersebut, yang salah satunya adalah penggunaan platform ini hanya diperbolehkan untuk konsumsi pribadi dan tidak legal jika diperdengarkan untuk umum.

Sehingga para pengguna aplikasi musik tersebut tidak perlu membayar royalti jika hanya mendengarkannya melalui headset atau pun di rumah pribadi. Namun jika Partners menggunakan aplikasi musik tersebut dengan speaker yang keras di tempat umum, maka Partners harus membayar royalti, jika tidak ingin terkena sanksi pidana. Hal ini juga berlaku untuk pertunjukan live dan konser musik, baik itu offline maupun online.

Pada pasal 113 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa melakukan pertunjukan sebuah ciptaan, misalnya live music di restoran, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000,-. 

Sedangkan untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran ekonomi berupa pengumuman ciptaan, dalam artian memasang lagu pada tempat usaha, tanpa hak atau izin dari pemegang hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-.

Tindak pidana yang dimaksud dalam undang-undang ini merupakan delik aduan. Delik aduan ini baru akan diproses jika ada laporan atau aduan dari korban (orang yang memiliki hak cipta) terkait pelanggaran hak cipta. Selama tidak ada aduan atau pemegang hak cipta tidak merasa keberatan, maka pemilik tempat usaha tidak akan terkena sanksi pidana.

Mungkin muncul lagi pertanyaan, “Bagaimana dengan pengamen jalanan?” atau “Saya cuma warung kopi kecil, jangan mahal-mahal dong!”

Nah, kegiatan mengamen ini secara teori juga wajib bayar royalti, apalagi kalau sudah dinaungi dalam sebuah event, maka penyelenggara event-nya harus membayar. Namun selama ini pihak LMKN belum menyasar ke para pengamen jalanan.

Sedangkan untuk kategori UMKM yang termasuk dalam Pasal 11 PP 56/2021, akan dapat keringanan royalti, yang sampai saat tulisan ini dibuat, belum ditetapkan berapa besarannya.

Jika Partners memiliki pertanyaan lain terkait Royalti Musik ini, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services