Hak Moral Dalam Kekayaan Intelektual Indonesia

Read Time: 4 minutes
Drs. H. Indrodjojo Kusumonegoro, MM, aktor kelahiran Purbalingga, 8 Mei 1958 yang akrab dipanggil Indro.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lamanya perlindungan hak cipta menurut Pasal 58 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah seumur hidup pencipta, sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hak Cipta mengandung dua esensi hak yaitu Hak Ekonomi (economic rights) dan Hak Moral (moral rights).

Dikatakan sebagai Hak Ekonomi karena Kekayaan Intelektual (KI) termasuk sebuah benda yang bisa dinilai dengan uang. Sedangkan Hak Moral adalah hak agar ciptaan tidak diubah tanpa persetujuan dan hak untuk diakui sebagai pencipta dari ciptaan tersebut. Hak Moral mencegah tindakan orang lain yang merugikan pencipta dan tidak bisa dihilangkan dengan alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Substansi Hak Moral menurut Pasal 6 Konvensi Bern 1928 adalah:

  1. The right to claim authorship, hak untuk mendapat pengakuan sebagai pencipta. Mencantumkan nama pencipta dalam ciptaan.
  2. The right to object to any distortion, mutilation, or other modification of the work, atau hak untuk menolak segala perubahan terhadap ciptaan yang dapat merugikan pencipta dari segi reputasi dan kehormatan.
  3. The right to object other derogatory action in relation to the said work, adalah hak untuk menolak segala bentuk tindakan atau perlakuan yang dapat merugikan pencipta dari segi reputasi dan kehormatan.

Tak satupun dari hak-hak tersebut dapat dipindahkan selama penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Moral tetap mengikuti dan melekat pada pencipta, walaupun Hak Ekonomi dari ciptaannya sudah dialihkan kepada orang lain. Hak Moral menunjukkan betapa eratnya hubungan antara pencipta dan ciptaannya.

Bicara tentang Hak Moral, ada satu kasus yang cukup sering kita dengar, apalagi menjelang Hari Raya. Siapa yang tidak pernah mendengar nama Warkop DKI? Grup lawak yang beranggotakan Dono (Alm.), Kasino (Alm.), dan Indro ini tenar di tahun ‘80-an bahkan sampai sekarang, film-filmnya masih rutin diputar di TV Swasta, terutama saat libur Lebaran. Karena sejak awal, Warkop DKI ini selalu merilis filmnya tiap libur Lebaran dan Tahun Baru, maka tradisinya pun diteruskan oleh para stasiun TV hingga sekarang. Tapi apakah ada keuntungan yang didapat oleh pihak Warkop dan keluarga dari penayangannya di TV?

Film Warkop dan Lebaran sudah jadi tradisi yang tak terpisahkan.

Indro Warkop sebagai satu-satunya anggota yang masih hidup menegaskan bahwa sama sekali tidak ada royalti yang ia terima dari tayangan itu. “Film Warkop diputar lebih dari 20 tahun, nggak ada sama sekali kita mendapatkan hal itu. Apalagi royalti belum pernah ada,” terangnya.

Ia perlu menegaskan hal ini dalam setiap kesempatan, karena ia tidak ingin anak-anak dan keluarga dari almarhum Dono dan Kasino bertanya-tanya mengenai hal tersebut dan jadi berburuk sangka kepadanya.

Jika ditelusuri ke belakang, permasalahan bermula dari beli putusnya TVRI atas film-film Warkop yang memang diproduksi oleh lebih dari satu Rumah Produksi. Kontrak beli putus ini yang memungkinkan sebuah film untuk bisa ditayangkan berulang kali tanpa perlu ada biaya tambahan. Meskipun, sebenarnya ada klausul yang menyebutkan bahwa jika diputar di televisi, TVRI yang membeli kontraknya sekalipun, harus seizin Dono Kasino Indro selaku Warkop DKI.

Nyatanya, filmnya sudah berkali-kali diputar, bahkan tidak hanya di TVRI, baik Indro maupun keluarga Warkop DKI tidak mendapat sepeserpun. Untuk itu Indro mengatakan, “Warkop itu tayang terus dari dahulu, kaya-raya Produser. Jangankan dapat royalti, goodwill saja enggak ada buat saya.”

Di sisi lain ia bersyukur bahwa film-film Warkop masih bisa menghibur dan bertemu dengan Falcon Pictures yang sangat menghargai Hak Cipta dan Hak Moral dalam pembuatan Warkop DKI Reborn, film-film Warkop versi baru dengan pemeran yang berbeda. Namun bagi para stasiun TV yang masih rutin menayangkan film-film lamanya, ia berujar, “Ya kami akan urus semuanya soal hak cipta. Kami sudah terlalu lama dizalimi, jadi kami tidak mau dizalimi. Kami ingin semua berkah, ini urusan moral.” 

Nah, bagi rekan-rekan TV atau platform lainnya, selalu diingat akan pentingnya Hak Ekonomi dan Hak Moral dalam setiap ciptaan, atau sanksi pidana siap menanti. Sesuai Pasal 118 UU Hak Cipta, ada ancaman 4 tahun penjara atau pidana denda 1 miliar Rupiah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hak Cipta atau bantuan hukum terkait Royalti, bisa langsung menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Sumber:

  1. Faiza Tiara Hapsari. 2012. Eksistensi Hak Moral dalam Hak Cipta di Indonesia. Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  3. Konvensi Bern 1928
  4. CNN Indonesia.Com: Penayangan Warkop DKI di TV Ternyata Tanpa Royalti
  5. Kompas.Com: Indro Akan Selesaikan Hak Cipta Film-film Warkop DKI

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services