OREO vs ORIORIO: Tantangan Punya Merek Terkenal

Read Time: 2 minutes

Diputar, dijilat, dicelupin, siapa yang tidak kenal dengan jargon itu? OREO, biskuit lapis berwarna hitam dengan isi krim vanilla yang khas. Biskuit yang diproduksi oleh Kraft Foods ini telah didistribusikan di pasar Indonesia sejak tahun 1960. Terkenal dan suksesnya biskuit ini mendorong pengusaha lain untuk bisa menghasilkan produk yang serupa dengan tujuan untuk mendapatkan kesuksesan yang sama dengan Kraft Foods yang pada akhirnya menjadi tantangan tersendiri juga bagi mereka.

Pada tahun 2010 terjadi kasus gugatan pembatalan pendaftaran merek yang diajukan Kraft Foods Global Brand LLC sebagai pemilik merek terdaftar “OREO” terhadap pemilik merek terdaftar “ORIORIO” atas nama PT. Siantar Top Tbk. Dalam perkara tersebut Kraft Foods selaku penggugat menyatakan bahwa OREO merupakan merek terkenal, karena selain didistribusikan dan didaftarkan di Indonesia, biskuit OREO juga didistribusikan dan didaftarkan di beberapa negara di dunia. Dalam perkara ini, Kraft Foods dalam gugatannya menyatakan bahwa PT. Siantar Top Tbk. telah melakukan itikad buruk dengan mendaftarkan merek ORIORIO yang memiliki persamaan dengan merek OREO.

Baik merek OREO dan ORIORIO pada saat diajukannya gugatan ini sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kelas 30. Jika diperhatikan, merek OREO dan ORIORIO memiliki persamaan baik dari bentuk, susunan ataupun bunyinya. Dari tampilan kata OREO dan ORIORIO keduanya dicetak dengan warna putih dengan kombinasi garis biru dan putih serta tampak seperti timbul. Warna dalam kemasan yang digunakan oleh keduanya pun sama yaitu warna biru tua, biru muda dan merah. Selain itu, jenis produk yang dijual pun sama berupa kue kering berwarna hitam dengan bentuk bundar dan desain yang khas dengan isian vanilla berwarna putih diantara dua kue kering tersebut. 

Persamaan ini akan menimbulkan kebingungan di masyarakat dan Ketika melihat ORIORIO akan mengingatkan kepada merek OREO yang sudah dikenal luas dikalangan masyarakat pada umumnya atau golongan tertentu. Penyelesaian kasus ini bahkan sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung hingga akhirnya OREO dinyatakan menang dalam Putusan 402/K/Pdt.Sus/2011. Putusan tersebut menyatakan bahwa pemilik merek ORIORIO telah membuat produk yang dilandasi oleh itikad tidak baik dengan maksud membonceng/ passing off ketenaran dari merek OREO dengan cara membuat produk yang sejenis yang memiliki persamaan dengan merek OREO. Hal ini terbukti dengan fakta bahwa merek OREO telah lebih dahulu didaftarkan dan dipasarkan sebelum adanya merek ORIORIO. Oleh karena itu, hakim yang memeriksa perkara ini dalam putusannya membatalkan merek ORIORIO karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek OREO. 

Setelah hapusnya merek ORIORIO, sudah ada lagi merek lain yang menandingi OREO yaitu GORIORIO dan RIARIO. Memiliki merek terkenal memang menjadi tantangan tersendiri, karena sangat riskan untuk ditiru oleh pebisnis lainnya. Sehingga, diperlukan adanya perlindungan kekayaan intelektual yang utuh untuk mempertahankannya. Jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Anda mendapati merek Anda ditiru oleh pihak lain, konsultan kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services