Perlindungan Hukum Program Komputer (Aplikasi) dalam Kekayaan Intelektual

Read Time: 3 minutes

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup objek perlindungan paling luas. Hak Cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya juga mencakup program komputer. Definisi dari program komputer dijelaskan pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) sebagai berikut:

“Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.”

Dalam hal penggunaan program komputer tanpa seizin pencipta terbukti merugikan dari sisi hak ekonomi pemilik hak cipta. Kerugian yang dialami pencipta dari segi hak ekonomi ini akan lebih sulit untuk dihitung dan dibuktikan jika penyebarannya dilakukan dengan media internet oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terdapat sebuah perjanjian lisensi antara produsen dan pengguna akhir program komputer.

Secara garis besar program komputer dibagi menjadi dua bagian, Software (Perangkat Lunak) dan Hardware (Perangkat Keras). Tanpa adanya software, maka sebuah komputer hanyalah benda mati yang tidak dapat menjalankan fungsinya. Perangkat lunak adalah program-program komputer yang berguna untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki yang ditulis dengan bahasa khusus. Software merupakan suatu karya yang dibuat dengan sistematis dan penuh perancangan. Produk dirancang dan dibangun lewat aktivitas-aktivitas rekayasa yang berdisiplin dan sistematis agar dapat diandalkan untuk mendukung aktivitas manusia sehari-hari.

Berikut beberapa pasal yang terkait dengan hak cipta program komputer:

  1. Pasal 1 angka 9 UUHC, tentang definisi program komputer;
  2. Pasal 11 ayat (2) UUHC, pengecualian keberlakuan hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinannya terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan
  3. Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC, tentang program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi;
  4. Pasal 45 UUHC, tentang kebolehan untuk melakukan penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan beberapa syarat penggunaan ;
  5. Pasal 46 ayat (2) huruf d UUHC, tentang larangan melakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi atas program komputer;
  6. Pasal 59 ayat (1) huruf e UUHC. tentang jangka waktu keberlakuan pelindungan hak cipta atas program komputer selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Jangka Waktu Perlindungan

Jangka waktu perlindungan mengenai Hak Cipta diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 63 UUHC. Masing-masing jenis hak memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda. Didalam Pasal 59 ayat (1) UUHC, menjelaskan didalam masa perlindungan hak cipta terhadap program komputer yaitu berlaku dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukannya pengumuman. Penentuan jangka waktu perlindungan, untuk mengisi kepentingan materiil dan morill dari pencipta dan ahli warisnya terkait dengan pembenaran secara historis, diberikan pertimbangan dengan melihat dari ekspektasi umur rata-rata manusia.

Pembajakan Dalam Program Komputer

Pasal 1 angka 23 UUHC menjelaskan pengertian pembajakan sebagai berikut:

“Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”

Pasal 1 angka 17 UUHC menjelaskan pengertian pendistribusian sebagai berikut:

“Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.”

Perlindungan Hukum Pembajakan

Ketentuan pidana perbuatan pembajakan dijelaskan pada Pasal 113 ayat (3) dan (4) UUHC, sebagai berikut:

“(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Dalam penegakan hukum tersebut diperlukan peran semua pihak yang bersangkutan. UUHC di satu sisi merupakan pelindung untuk hak karya seseorang yang terdapat nilai-nilai karya, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat industri, dan disisi lain untuk memproduksi suatu karya cipta yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Ni Nengah Putu Suartini. Perlindungan Hukum Terkait Penggunaan Karya Program Komputer dalam Perspektif Hak Cipta. Denpasar: Universitas Udayana
  3. Bambang Haryanto. 2008. Dasar Informatika & Ilmu Komputer Disertai Aksi-aksi Praktis. Yogyakarta: Graha Ilmu

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services