Pada Oktober 2018, PT Astra Sedaya Finance mengajukan gugatan pembatalan merek atas merek “Klik ACC” milik PT Aman Cermat Cepat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta. Dalam perkara ini, PT Astra Sedaya Finance selaku pemilik merek “ACC memberi kemudahan” berpendapat bahwa merek “Klik ACC” milik PT Aman Cermat Cepat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.
Baik merek “ACC memberi kemudahan” dan “Klik ACC” keduanya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk kategori kelas 36 untuk jenis jasa yang bergerak di bidang jasa keuangan dalam arti bergerak dalam bidang usaha perdagangan yang sama yaitu bidang jasa pembiayaan. PT Astra Sedaya Finance memiliki beberapa pendaftaran untuk merek “ACC memberi kemudahan” yang dimohonkan pada tahun 2014 dan terdaftar di tahun 2016. Sedangkan merek “KlikACC” dengan nomor pendaftaran IDM000611517 baru diajukan pada tahun 2017 dan terdaftar di tahun 2018.
PT Astra Sedaya Finance yang memiliki pendaftaran terlebih dahulu berpendapat bahwa merek “Klik ACC” telah didaftar atas itikad tidak baik karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya yaitu mengandung kata “ACC” dalam mereknya. Sehingga, melakukan gugatan ke pengadilan niaga dan meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek “Klik ACC” atas nama PT Aman Cermat Cepat.
Gugatan tersebut pun telah diperiksa dan diputus dalam putusan nomor 52/Pdt.Sus-Merek/2018/PN Jkt.Pst pada tanggal 24 Januari 2019, dengan amar putusan men mengabulkan gugatan pt astra untuk sebagian yaitu menyatakan pt asta sebagai penggugat adalah pendaftar yang beritikad baik atas merek “ACC memberi kemudahan” untuk kelas jasa 36. Majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut berpendapat tidak ada kesamaan antara merek “Klik ACC” dengan “ACC memberi kemudahan”. Majelis juga mengklasifikasikan kata ACC sebagai merek generik (merek yang sangat dikenal dan sangat umum) lantaran merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima, kata ACC merupakan kependekan dari kata ‘Accord’ yang berarti disetujui/menyetujui.
Menanggapi putusan tersebut, PT Astra Sedaya Finance menempuh upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Namun sayangnya dalam putusan kasasi nomor 510 K/Pdt.Sus-HKI/2019 justru hakim menolak permohonan kasasi dari PT Astra Sedaya Finance.
Perjuangan belum selesai, PT Astra Sedaya Finance kemudian menempuh upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dalam putusan peninjauan kembali nomor 1 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Majelis mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PT Astra Sedaya Finance. Majelis menyatakan merek ACC memberi kemudahan milik Astra Sedaya Finance adalah merek dengan reputasi yang baik, menyatakan merek Klik ACC ada persamaan pada pokoknya dengan merek ‘ACC Memberi Kemudahan’ milik sah PT Astra Sedaya Finance, menyatakan batal pendaftaran merek KlikACC dengan Sertifikat Merek Nomor IDM000611517, tanggal Pendaftaran Merek 10 April 2018 atas nama Tergugat, beserta dengan segala akibat hukumnya serta memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melaksanakan pembatalan dengan mencoret dari Daftar Umum Merek terhadap pendaftaran merek KlikACC.
Belajar dari kasus merek “ACC” ini, sangat penting bagi para pengusaha baru untuk melakukan riset yang mendalam terkait merek dagang dan/atau jasa yang digunakan. Meskipun ACC bisa dianggap sebagai kata general sebagai kependekan dari kata ‘Accord’ yang berarti disetujui/menyetujui. Dengan branding yang kuat dari Astra sebagai perusahaan yang besar, maka timbulnya merek yang memiliki persamaan akan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat konsumen, karena konsumen berfikir bahwa merek “Klik ACC” ini berafiliasi dengan merek yang didukung oleh PT Astra Internasional Tbk.
Berikut saran terkait kekayaan intelektual bagi pengusaha yang ingin memulai usahanya:
- Lakukan Riset: Riset sangatlah penting selain menemukan nama yang unik dan mudah melekat pada konsumen, pemilik usaha harus melakukan riset terkait apakah ada merek terdaftar sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan merek yang akan dibuat. Hal ini dilakukan untuk tidak hanya memudahkan proses pendaftaran agar terhindar dari penolakan akan tetapi lebih lanjut ketika merek sudah terdaftar, riset ini bisa menghindarkan dari permasalahan yang akan timbul dikemudian hari, seperti halnya kasus PT Astra vs PT Aman di atas.
- Mencari Bantuan: Calon pengusaha baru dapat meminta bantuan dari Konsultan Kekayaan Intelektual seperti Am Badar & Am Badar untuk melakukan penelusuran merek untuk mendapatkan hasil penelusuran merek yang maksimal untuk menghindari permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Daftarkan KI: Jika telah mendapati merek yang akan digunakan belum ada yang mendaftarkan sebelumnya, maka segera daftarkan merek tersebut. Karena Indonesia menganut sistem “first to file” sehingga siapa yang mendaftarkan terlebih dahulu akan mendapatkan perlindungan terlebih dahulu juga.