Ide dan Perlindungan Hak Cipta

Read Time: 2 minutes
Punya banyak ide, bukan berarti auto-kaya lho!

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Olah pikir manusia atau ide tersebutlah yang berharga mahal sehingga dilindungi oleh Kekayaan Intelektual. Namun apakah ide yang belum diwujudkan dapat dilindungi oleh Hak Cipta?

Melihat dari pasal 41 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatakan

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  2. Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
  3. Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Dari pasal tersebut dikatakan secara jelas bahwa ide yang belum diwujudkan tidak dapat dicatatkan dan dilindungi oleh Hak Cipta. Namun bagaimana agar ide tersebut dapat dilindungi oleh Hak Cipta? Pada pasal 1 ayat 3 UU Hak Cipta, dikatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Maka dari itu wujudkanlah ide tersebut ke bentuk nyata yang dapat diperbanyak. Setelah ide diwujudkan maka ciptaan dapat dilindungi oleh Kekayaan Intelektual. 

Lalu bagaimana cara melindungi ide yang belum diwujudkan? 

Saran dari kami sebagai konsultan Kekayaan Intelektual adalah bila ide belum diwujudkan maka rahasiakanlah ide tersebut sebaik mungkin dengan cara tidak memberitahukannya kepada orang lain, mendiskusikanya pada orang lain, dan tidak menyebarkan ide di media-media sosial (terutama akun media sosial pribadi) karena siapapun dapat mencuri ide tersebut, setelah di wujudkan ide tersebut sudah tidak menjadi milik partners lagi melainkan milik orang lain yang mencuri dan mewujudkan ide tersebut.

Jika partners ingin mendiskusikannya dengan rekan bisnis partners, partners dapat membuat perjanjian tertulis resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, perjanjian itu harus menyatakan bahwa ide tersebut adalah milik partners. Perjanjian tertulis tersebut dapat menjadi barang bukti kuat jika ide partners dicuri oleh rekan bisnis partners, sehingga meningkatkan persentase kemenangan partners di pengadilan.

Jika ada yang masih kurang jelas dan ingin dikonsultasikan atau ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
– Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services