Royalti Tayang Ulang Serial FRIENDS

Read Time: 3 minutes
Di masa jayanya, masing-masing mereka mendapat 1 juta USD per musim tayang.

Friends adalah salah satu serial komedi yang terkenal di era 90-an. Serial ini pertama kali ditayangkan di NBC pada tahun 1994. Sejak pertama kali ditayangkan di NBC, serial ini telah menjadi salah satu fenomena sitkom paling populer dalam sejarah televisi, yang jarang terlihat dalam budaya pop. Serial Friends terakhir dibuat pada tahun 2004, akan tetapi masih menjadi trending dan diputar di platform online streaming seperti Netflix. 

Baru-baru ini terdapat berita tentang besarnya royalti yang didapatkan oleh para aktor dan aktris dalam serial tersebut atas pemutaran ulang/ rerun Friends di berbagai platform salah satunya Netflix. Dilansir dari beberapa artikel, para aktor dan aktris dalam serial Friends berhak mendapatkan royalti sebesar 2%. Jika melihat angka 2% mungkin bukanlah jumlah yang besar, akan tetapi tidak ada aktor dan aktris yang mengeluh karena Friends sendiri menghasilkan sekitar 1 miliar USD per tahun untuk Warner Bros melalui berbagai penawaran dan merchandising. Sehingga para aktor dan aktris pada serial ini diperkirakan mendapat sekitar 20 juta USD per tahun.

Jika dikaitkan dengan Hak Cipta, film yang merupakan karya sinematografi akhirnya menimbulkan hak ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta Dan Hak Terkait. Para aktor dan aktris di serial FRIENDS adalah pemegang hak terkait. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel-artikel lalu, bahwa selain mengenal adanya istilah hak ekonomi dan hak moral, dalam hak cipta dikenal juga istilah hak terkait. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Pelaku pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan

Yang bisa menjadi pemegang hak terkait adalah pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Pihak-pihak yang terlibat dalam film dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Hak Cipta yakni sebagai berikut:

  1. Penulis cerita dan/atau penulis buku yang dijadikan film mendapatkan perlindungan hak cipta atas karya tulis. 
  2. Sutradara mendapatkan perlindungan sebagai pencipta dari karya sinematografi.
  3. Produser film mendapatkan perlindungan sebagai pemegang hak cipta atas karya sinematografi.
  4. Aktor/aktris film mendapat perlindungan sebagai pemilik hak terkait yaitu pelaku pertunjukan.
  5. Desain grafis mendapatkan perlindungan hak cipta atas karya seni gambar/lukisan dalam segala bentuk. 
  6. Pameran film/iklan film (banner, fotografi) mendapat perlindungan atas karya fotografi, potret, video, dan perwajahan dalam bentuk karya tulis

Seluruh pihak yang terlibat dalam film ini mengikatkan diri dengan perjanjian kepada sutradara/produser film sebagai pencipta/pemegang hak cipta.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan;
  2. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi;
  3. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun;
  4. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya;
  5. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan
  6. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Para aktor dan aktris serial Friends sebagai pemegang hak terkait berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram jika fonogram telah dilakukan pengumuman secara komersial atau penggandaan fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau Komunikasi. Pasal ini menjelaskan bahwa adanya hak pelaku pertunjukan untuk mendapatkan royalti atas penggandaan fonogram yang diputar di berbagai platform. Ketentuan mengenai royalti juga diatur dalam Pasal 47 huruf f Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang menyatakan bahwa  bahwa insan perfilman berhak mendapatkan royalti sesuai perjanjian

Royalti yang didapatkan oleh aktor dan aktris didapatkan atas lisensi yang diberikan kepada pihak yang menyiarkan film. Sedangkan penentuan mengenai besaran royalti dan tata cara pemberian royalti dilakukan berdasarkan perjanjian lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait dan penerima lisensi dengan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. 

Kembali ke Friends, untuk mengembalikan para pemeran di The Reunion yang durasi tayangnya 104 menit, digelontorkan total budget USD 15 juta dengan pembagian sama rata ke mereka semua, atau sekitar 37 miliar Rupiah per orang. Fantastis bukan?

Masih ada banyak hal menarik lainnya terkait royalti dan hak cipta, jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar jika Anda memerlukan konsultasi mengenai perjanjian lisensi dan permasalahan lain terkait Hak Cipta. Konsultan handal kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services