Tanpa kita sadari, Kekayaan Intelektual (KI) sudah menjadi bagian penting dari setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Tidak hanya perlindungan Paten yang menjadi “sahabat” bagi perusahaan teknologi yang terus berinovasi, Hak Cipta juga sudah semakin erat dengan perusahaan jasa yang terus memproduksi desain dan content. Atau yang paling mendasar, Merek dari sebuah perusahaan pun harus terlindungi, karena semuanya bagian dari Kekayaan Intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum.
Kalau Merek sudah jelas dimiliki oleh perusahaan, tapi bagaimana dengan Hak Cipta dan Paten? Penciptanya kah yang akan mendapatkan Hak Cipta dan Paten? Atau perusahaannya? Berikut adalah penjelasan siapa pemegang Hak Kekayaan Intelektual dalam perusahaan.
Hak Cipta
Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa itu Pencipta, Ciptaan dan pemegang Hak Cipta ?
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Lantas, siapa pemegang Hak Cipta dalam perusahaan?
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 4 UU Hak Cipta bahwa Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Dari penjelasan tersebut pencipta atau penerima Hak tersebut lah yang menjadi pemegang Hak Cipta.
Biasanya setiap perusahan memiliki klausul pengalihan Hak Cipta dalam perjanjian kerja, dengan tujuan untuk menghindari perselisihan mengenai kepemilikan Hak Cipta di kemudian hari. Namun dalam pasal 36 UU Hak Cipta dikatakan “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan”.
Maksud dari pasal ini adalah jika TIDAK ADA perjanjian tertulis mengenai kepemilikan dari ciptaan tersebut, maka karyawan sebagai pencipta ciptaan tersebut dikatakan sebagai pemegang Hak Cipta
Namun pada pasal 34 UU Hak Cipta dikatakan bahwa Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan. Jadi bila pimpinan perusahaan memiliki ide, lalu menyuruh karyawannya untuk mewujudkan ide tersebut, maka pemimpin perusahaan lah yang mendapatkan Hak Cipta dari ciptaan tersebut.
Intinya adalah pemilik Hak Cipta adalah Pencipta dari ciptaan tersebut, namun bila ide tersebut berasal dari perusahaan, maka pemilik Hak Cipta ciptaan tersebut adalah perusahaan. Namun biasanya terdapat perjanjian tertulis yang terdapat pada surat kontrak kerja di perusahaan tentang pengalihan Hak Cipta, namun jangan khawatir, karena walaupun Hak Cipta sudah dimiliki oleh perusahaan, namun pencipta boleh meminta royalti dari hasil ciptaanya.
Paten
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten dijelaskan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pada pasal 1 ayat 3 UU Paten, Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Apakah hanya inventor yang dapat menjadi pemegang Paten?
Pada pasal 1 ayat 6 UU Paten dikatakan dengan jelas bahwa Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari Pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
Lalu siapa pemegang Paten dalam perusahaan?
Dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 UU Paten dikatakan:
- Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya.
Namun tidak usah khawatir, walaupun Inventor tidak menjadi pemegang Paten lagi, tapi Inventor tetap mendapatkan haknya seperti yang terdapat di pasal 12 ayat 3 sampai 6 UU Paten sebagai berikut: - Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud.
- Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan:
- jumlah tertentu dan sekaligus;
- Persentase;
- gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau
- bentuk lain yang disepakati para pihak.
- Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Maka bisa disimpulkan kalau pemegang Paten adalah Inventor, namun dalam perusahaan biasanya terdapat perjanjian kerja yang mengatakan bahwa semua invensi akan menjadi milik perusahaan. Namun untuk para Inventor tidak usah khawatir, karena Hak Inventor juga dilindungi dalam UU Paten yang mengatakan bahwa Inventor harus mendapatkan imbalan sesuai perjanjian dan tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Jika Partners memiliki pertanyaan terkait artikel ini, atau pertanyaan lainya seputar Kekayaan Intelektual, ataupun ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id, kami tunggu.
Sumber:
- Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten