Logo adalah identitas dari suatu perusahaan. Logo mempermudah kita untuk mengenali merek dari suatu produk. Namun belakangan ini banyak bermunculan logo parodi dari merek terkenal seperti logo Pecel Lele Lela yang menyerupai merek Starbucks Coffee. Namun apakah bisa mendaftarkan logo yang serupa dengan logo merek terkenal? Sebelum masuk ke pembahasan utama, mari kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Merek.
Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa logo merupakan salah satu bagian dari merek, sehingga kesamaan logo pada suatu produk dengan logo lainnya merupakan kesamaan merek. Pendaftaran merek yang memiliki persamaan dengan barang atau jasa sejenis akan ditolak.
Pasal 21 ayat 1 UU MIG menjelaskan bahwa Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- Indikasi Geografis terdaftar.
Namun jika Partners tetap ingin mencoba mendaftarkan merek Partners, maka selanjutnya akan masuk ke pemeriksaan substantif merek, pada pasal 24 ayat 1 UU MIG dikatakan dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:
- Mendaftarkan Merek tersebut;
- Memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
- Menerbitkan sertifikat Merek; dan
- Mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik.
Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
Walaupun sudah berhasil didaftarkan, namun terdapat perlindungan hukum bagi perusahaan asing dengan merek terkenal baik yang sudah maupun yang belum didaftarkan di Indonesia. Bentuk perlindungan nya adalah hak untuk menggugatan perusahaan Indonesia yang mendaftarkan Merek yang memiliki kemiripan dengan Merek terkenal atau merek perusahaan asing. Hal ini tercatat pada Pasal 76 UU MIG tentang gugatan pembatalan.
Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- Gugatan ganti rugi; dan/atau
- Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Kesimpulanya adalah mendaftarkan merek atau logo yang memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah didaftarkan, maka permohonannya akan ditolak. Namun jika berhasil didaftarkan`bukan berarti Partners sudah bebas dari segala tuntutan yang ada, karena perusahaan pemilik merek terkenal dapat menuntut perusahaan Partners jika terbukti bahwa terdapat persamaan pada logo Merek Partners.
Maka dari itu hindarilah pembuatan merek dan logo yang tidak menyerupai merek lain, jika Partners ingin berkonsultasi mengenai merek Partners, dapat menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.