Seniman Anonim dan Hukum Kekayaan Intelektual

Read Time: 3 minutes
The street is in play – Manhattan 2013

Tersebutlah Banksy, seniman mural jalanan, aktivis politik, dan sutradara film anonim asal Inggris, yang aktif sejak tahun 1990-an. Karya-karya fenomenalnya adalah seni jalanan satir yang menggabungkan humor gelap, termasuk keadaan sosial politik suatu negara, dengan grafiti dan dieksekusi dalam teknik stensil yang khas. Karyanya tak hanya di dinding tetapi juga dituangkan di atas kanvas, berbentuk patung konseptual, bahkan film berjudul “Exit Through the Gift Shop” yang menjadi nominasi untuk Academy Awards. Karyanya dilindungi oleh Pest Control, organisasi khusus yang dibentuk Banksy.

Akhir tahun 2020, 6 proyek merek dagang yang didaftarkan oleh Banksy di European Union Intellectual Property Office (EUIPO) ditolak. 6 proyek itu adalah: Laugh Now, Radar Girl, Girl with an Umbrella, Love Rat Graffiti, Bomb Hugger and Flower Thrower. Perusahaan kartu graffiti Full Color Black Ltd. adalah perusahaan di balik klaim ketidakabsahan terhadap merek dagang untuk lima karya seniman jalanan anonim kecuali Flower Thrower. Banksy pertama kali mengajukan merek dagang European Union Trademark (EUTM) pada tahun 2018 untuk Laugh Now, dan pembatalan diajukan pada tahun 2019 dengan alasan itikad tidak baik (pendaftaran tidak menggunakan identitas asli dan pendaftaran merek dagang bukan untuk berjualan tetapi agar memiliki hak cipta atas karyanya). EUIPO kemudian menyatakan bahwa tidak hanya satu, tetapi juga lima dari karya-karya Banksy ini didasarkan pada itikad tidak baik. Karena ditemukan bahwa keenam kasus tersebut didasarkan pada itikad tidak baik, EUIPO menganggap bahwa Banksy tidak memiliki niat yang tulus untuk menggunakan merek tersebut untuk perdagangan. Berdasarkan hal tersebut, penegak hak cipta tidak dapat menindaklanjuti kasus ini kecuali Banksy mengungkapkan identitasnya.

Ada juga beberapa faktor yang menyebabkan Banksy ada diposisi yang kurang menguntungkan:

  1. Karya yang dibuat berada di ruang properti umum, bukan properti pribadi.
  2. Pada tahun 2006, Banksy mengeluarkan pernyataan bahwa “copyright is for losers”, meskipun begitu pernyataan tersebut tidak menghapus hak nya untuk mendaftarkan karyanya.
  3. Banksy membolehkan siapapun mengunduh karyanya, untuk penggunaan non-commercial.
  4. Banksy mengakui adanya pihak ketiga yang menggunakan karyanya untuk keuntungan, tetapi tidak ada langkah hukum yang diambil.

Seniman mural memang menimbulkan sisi positif dan negatif. Sisi positif dari mural adalah kritik dari beberapa pihak atau masyarakat yang disampaikan melalui visual bersifat satir. Sisi negatifnya adalah, kegiatan mural ini melawan hukum dan akuisisi karya ciptanya pun masih sering dipertanyakan karena ‘vandalisme dan pelanggaran’.

Pentingnya identitas dalam pendaftaran dan pencatatan suatu Kekayaan Intelektual (KI). Dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Pasal 1 Angka 27 UUHC menjelaskan juga bahwa Orang adalah perseorangan atau badan hukum. Sedangkan seniman jalanan yang memiliki nama panggilan yang anonim, tidak bisa mendaftarkan atau mencatatkan karyanya.

Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menjelaskan bahwa, suatu permohonan hak merek harus memiliki identitas yang setidaknya adalah nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon, nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jika Partners memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Hak Cipta atau Kekayaan Intelektual lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services