Tina Toon Turut Tergugat 10,7M Terkait Hak Cipta

Read Time: 2 minutes

Agustina Hermanto, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Tina Toon, dikenakan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu berjudul “Bintang” ciptaan Engkan Herikan. Permasalahan terjadi karena lagu Bintang yang dibawakan oleh Tina Toon sekitar tahun 2015 silam itu diubah nama penciptanya, yang seharusnya Engkan Herikan menjadi Basia Saritha Kabam dan Baros Roulette, dan diproduksi oleh Universal Musik Indonesia. Engkan Herikan adalah Pemegang Hak Cipta yang sah atas karya cipta lagu dengan judul yang sama yang dibawakan oleh Band Anima yang dirilis pada tahun 2006.

Gugatan tersebut pertama kali dilayangkan pada Februari 2021, dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jakarta Pusat, dengan para tergugatnya lainnya termasuk Basia Kabam, Baros Roulette, Jan Djuhana dari Sony Music Indonesia, termasuk WAMI (Wahana Musik Indonesia), sebesar Rp 750 juta untuk kerugian materil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateriil.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Tina Toon Cs ini terkait dengan Hak Ekonomi dan Hak Moral. Kuasa hukum Engkan, Christian Valentino mengatakan kliennya tidak diberitahu mengenai perilisan lagu “Bintang” yang dinyanyikan oleh Tina Toon dan tidak mendapat sepeser pun dari perilisan lagu tersebut.

Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya

Dalam tanggapannya melalui pesan singkat, Tina Toon mengatakan ranah tersebut ada di label, dan dirinya hanya mengikuti kewajiban kontraknya dengan label. Lebih lanjut disebutkan kalau posisi Tina Toon bukan sebagai tergugat utama, melainkan hanya pelengkap gugatan.

Jika dalam kontrak antara Tina Toon dengan label sudah mencakup lepasnya tanggung jawab di kemudian hari jika terkait ada permasalahan, maka ia bisa saja bebas. Namun sebagai penyanyi yang sudah berkecimpung lama di industri musik dan hiburan, Tina Toon seharusnya bisa lebih teliti tentang Hak Cipta dan Hak Terkait dari lagu yang ia bawakan. Termasuk untuk musisi dan penyanyi lain, yang walaupun hanya bernyanyi di atas panggung komersil, tetap harus sadar kalau ada Hak terkait lagu-lagu yang mereka bawakan, yang seharusnya sudah diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak penyelenggara.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Apabila Partners memiliki pertanyaan terkait Hak Cipta lagu dan Hak Terkait lainnya, Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services