Tips Mendaftarkan Slogan Sebagai Merek

Read Time: 3 minutes

“Let’s get ready to rumble!” Merasa tidak asing dengan slogan ini? Penggemar tinju mungkin tidak kenal dengan sosoknya, tapi teriakannya yang membahana saat memperkenalkan para petinju seperti Mike Tyson, Oscar de la Hoya, George Foreman, Manny Pacquiao, dan mempersilahkan mereka untuk bertarung, mungkin akan mengingatnya.

Yang paling unik adalah, slogan yang ia gunakan sejak tahun 1984 dan mendapatkan perlindungan merek sejak 1992 telah mendatangkan penghasilan lebih dari 400 juta Dolar Amerika. Bagaimana bisa?

Sebagai MC di atas ring, Buffer sudah menggunakan banyak kata untuk membuat penonton terhibur dan bersemangat. Ia pernah mencoba “Man your battle stations!” dan “Fasten your seatbelts!” tapi penonton tidak bersemangat. Sampai akhirnya ia mendengar celetukan dari legenda tinju Muhammad Ali yang berkata, “Rumble, young man, rumble!”

Ia pun menggunakan kata rumble itu dalam setiap kalimat pembukanya, “We’re here tonight to witness 12 rounds of boxing in the heavyweight division, let’s get ready to rumble, introducing first in the red corner…” dan seterusnya. Atas nasihat seorang teman, Buffer memberi jeda dan penekanan lebih pada Let’s get ready to rumble, dan penonton pun bersorak penuh semangat.

Saat popularitas slogan itu meningkat, Buffer belum melihat potensi materil dari situ. Sampai akhirnya ia melihat slogan itu digunakan oleh sebuah dealer mobil dan mengadukan ke pengacaranya, dan slogan ciptaannya itu sukses didaftarkan sebagai Merek di tahun 1992.

Keputusan ini terbukti sangat menguntungkan. Ia bisa memiliki pemasukan yang setara dengan para petinju besar, tanpa perlu melancarkan pukulan. 

Lalu bagaimana pengaturannya di Indonesia tentang slogan atau catchphrase sebagai merek? Catchphrase didefinisikan oleh kamus Merriam-Webster sebagai “kata atau ekspresi yang digunakan berulang kali untuk mewakili atau mencirikan seseorang, kelompok, ide, atau sudut pandang”. Sesuai dengan definisi tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa catchphrase sifatnya serupa dengan jargon atau slogan.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa catchphrase atau slogan itu memang tepat dan dapat didaftarkan sebagai merek, asalkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 1 UU Merek dan menjadi bagian dari suatu barang dan/atau jasa sebagai unsur pembeda.

Selain “Let’s get ready to rumble!” kita juga mengenal slogan populer lain yang juga sudah didaftarkan sebagai Merek:

1. I’m lovin it

Slogan terkenal dari fastfood terkemuka, yang tidak hanya mendaftarkan slogannya ini sebagai merek, tapi juga nada singkatnya.

2. It’s finger lickin’ good

Satu lagi slogan dari fastfood terkemuka, kali ini yang punya menu utama ayam goreng. Makan pakai tangan, jilat bumbu dan remahannya sampai ke jari, sungguh nikmat. Begitu kira-kira maksud dari slogannya.

3. Just do it

Identik dengan brand pakaian olahraga dan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1988. Terinspirasi oleh kata-kata terakhir pembunuh berantai Gary Gilmore sebelum dihukum mati.

4. Pancen Oye

Slogan yang khusus dibuat oleh dalang legendaris Ki Manteb Sudarsono untuk obat sakit kepala ini sukses melekat tidak hanya ke pemirsa radio, tapi juga televisi. Penggunaan bahasa daerah yang unik jadi kekuatannya.

5. Aku Dan Kau Suka Dancow

Slogan yang digunakan oleh brand susu Dancow. Pada tahun 2016, slogan ini berhasil menjadi pemenang dalam kategori slogan iklan di ajang Bright Awards.

Nah, sudah siap untuk mendaftarkan slogan? Perhatikan dulu 4 hal berikut ini:

  1. Orisinalitas
    Orisinalitas sangat penting  dalam aspek apapun suatu produk, termasuk slogan. Harus dipastikan bahwa suatu slogan belum pernah digunakan oleh produk lain atau tidak terlalu serupa dengan slogan yang sudah ada. Kreativitas dan pengetahuan akan pasar sangat diperlukan.
  2. Unsur pembeda
    Untuk suatu slogan, hanya bersifat orisinil saja belum cukup. Slogan selain baru, sebaiknya juga bisa membuat suatu produk terlihat berbeda dan lebih menarik dari produk saingan. Slogan yang unik, menghibur, atau lucu bisa menjadi unsur yang mengunggulkan produk tersebut di mata masyarakat.
  3. Target pasar
    Slogan bisa menjadi efektif dengan focus ke target pasar tertentu. Sebagai contoh, minyak kayu putih Cap Lang menggunakan slogan “Buat Anak Kok Coba-Coba”, seakan meyakinkan konsumen dengan anak-anak bahwa produk mereka adalah yang terbaik untuk keluarga. Meskipun minyak kaya putih tidak hanya digunakan untuk anak-anak, namun konsumen dengan anak bisa lebih terdorong untuk memilih Cap Lang karena terpengaruh oleh slogan tersebut.
  4. Proses Pendaftaran
    Dalam proses pendaftaran slogan sebagai merek, anda harus memperhatikan segala ketentuan-ketentuan yang ada, seperti kelengkapan berkas-berkas yang diperlukan, unsur slogan itu sendiri dan sebagainya.

Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran slogan sebagai Merek, jangan ragu menghubungi kami melalui marketing@ambadar.co.id. Konsultan Kekayaan Intelektual kami akan dengan senang hati membantu.

Sumber:
Kompasiana.com
One37pm.com
Cbc.ca

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services