Perlindungan Software di Indonesia

Read Time: 3 minutes

Selama ini perlindungan software di Indonesia dilindungi oleh Hak Cipta, sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 1 (8) dijelaskan bahwa Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

Perlindungan software ini secara tegas di jelaskan didalam UU No 19 Tahun 2002 pada pasal 12 (1) : Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup software didalamnya. Didalam UU Hak Cipta, software dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Berbeda halnya dengan di Amerika Serikat software dilindungi oleh Paten, yang dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual, Paten termasuk kedalam Hak Kekayaan Industri. Adapun jangka waktu perlindungan berdasarkan paten adalah selama 20 tahun.

Apakah Program Komputer di Indonesia perlu dilindungi secara Paten?

Menurut pakar Software dan Dosen Elektro ITB Budi Raharjo, mengatakan bahwa Mempatenkan software tidak perlu dilakukan di Indonesia karena, menurutnya yang dipatenkan dalam software adalah algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Algoritma terkait dengan matematik, sehingga yang dipatenkan adalah rumus-rumus matematik. Ini meresahkan banyak orang. Bayangkan, untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royality kepada orang lain. Menurutnya jika ini terjadi maka perkembangan ilmu pengetahuan dan inovasi malah justru akan terhambat”.[1]

Selain itu, didalam Undang-Undang Paten pada pasal 7 C disebutkan bahwa Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Berdasarkan pasal ini, software di Indonesia masih belum bisa dilindungi oleh Paten, karena di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa teori dan metode yang terkait dengan matematika khususnya bahasa algoritma itu tidak bisa dilindungi secara paten.

Lalu bagaimanakah keuntungan dan kerugian perlindungan Program Komputer secara paten dibandingkan dengan perlindungan sotware dengan Hak Cipta ?

Kentungan Perlindungan Software dengan Hak Cipta dibandingkan dengan Paten.

1. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta jauh lebih lama yaitu selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Sedangkan perlindungan Software dengan paten hanya 20 tahun saja, setelah itu software menjadi publik domain. Lamanya perlindungan software dengan hak cipta lebih menguntungkan bagi programer dan perusahaan pembuat software tersebut, karena pemilik software akan lebih lama mendapatkan perlindungan dan mendapatkan nilai ekonomi lebih lama dari softwarenya tersebut, selain itu, banyaknya pembajakan merupakan hal yang sangat menakutkan di Indonesia saat ini, dengan perlindungan software dengan Hak Cipta, maka software akan mendapatkan perlindungan hukum lebih lama sehingga bisa lebih melindungi software dari pembajakan.

2. Para Programer akan lebih leluasa dalam mengutak-atik algoritma pemograman tanpa takut akan melanggar paten, karena algoritma pemograman ini tidak dilindungi dalam ranah paten Indonesia, seharusnya hal ini akan memacu para programer indonesia membuat program-program komputer baru. Sehingga perlindungan Software dalam ranah Hak Cipta akan lebih memacu kreatifitas programer-programer Indonesia.

3. Perlindungan Software dengan mekanisme Hak Cipta lebih mudah dibandingkan dengan Paten karena perlindungan software secara paten mensyaratkan sebuah software harus baru, mengandung langkah inventif dan dapat di terapkan dalam Industri.

4. Satu-satunya kelemahan perlindungan software dengan mekanisme hak cipta adalah adanya fair use (penggunaan yang wajar) dimana pengguna program komputer diijinkan untuk menggandakan program komputer yang dibelinya untuk kepentingan pribadi tanpa perlu ada ijin dari pemegang hak cipta program komputer tersebut. [2] Mekanisme ini bisa saja disalah gunakan untuk menggandakan software tersebut untuk disebarkan kepada pihak lain.

Mekanisme Pemberian Perlindungan Sotware dengan Paten dan Hak Cipta

Di Luar Negeri sebuah software bisa diberikan perlindungan paten jika software tersebut memiliki feature teknis untuk memecahkan suatu masalah teknis, sebagai contoh adalah komisi banding Kantor Paten Eropa telah memberikan perlindungan paten terhadap sofware yang mengontrol penyaluran sirkuit untuk mesin sinar X agar tekanan parameter dari mesin sinar X tersebut tidak kelebihan.[3] Namun, sebuah software hanya akan diberikan perlindungan Hak Cipta jika software tersebut hanya berfungsi sebagai data prosessing dan menampilkan informasi saja. Berikut adalah jenis software yang hanya diberikan perlindungan Hak Cipta yaitu software yang berkaitan dengan word prosessing, text prosessing, spell checking, dan proof-reading. [4]

Kelebihan perlindungan Software dengan mekanisme paten adalah pemilik software bisa menindak siapapun yang menciptakan software yang memiliki kesamaan dengan software yang dipatenkannya. Walaupun proses pembuatan sotware yang dibuat tersebut dibuat secara mandiri dan tidak melakukan penjiplakan. Selain itu, perlindungan paten akan memberikan perlindungan software terhadap reverse engineering (menganalisa suatu produk yang sudah ada yaitu dari produsen lain sebagai dasar untuk merancang produk baru yang sejenis, dengan memperkecil kelemahan dan meningkatkan keunggulan produk para kompetitornya). [5]

Mekanisme perlindungan software di Indonesia saat ini masih terdapat perbedaan pendapat, menurut informasi dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, sebuah software masih bisa dilindungi dengan mekanisme Paten jika sotware tersebut dapat memecahkan masalah teknis dan berkaitan dengan teknologi serta sudah ada perlindungan sertifikat Paten dari negara asalnya. Namun, walaupun begitu, mekanisme yang ada saat ini untuk perlindungan software di Indonesia lebih mengarah kepada perlindungan Hak Cipta.

Sumber :

1. Rahardjo, Budi. 2004. Apakah Negara Berkembang Memerlukan Sistem Perlindungan HaKI. Makalah. ITB Bandung.

2. Kusumadara, A. 2003. Perlindungan Program Komputer Menurut Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnah Hukum dan Pembangunan.

3. Software Protection http://www.wsrgm.com/sofware.html

4. Tysver, Daniel A. Why Protect Software Throught Patent http://www.bitlaw.com/software-patent

5. Reverse Engginering http://www.weha.web.id

Related articles

Invest in better future with our services