Kebanggaan Brand Lokal di “Paris Fashion Week”

Read Time: 6 minutes

Pada 28 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 lalu, 10 (sepuluh) brand lokal Indonesia seperti Scarlett, MS Glow, DEKRANASDA, 3Second, La Sabelle, Chayra, Brand No Brand, Greenlight, Shade Signature, dan Geprek Bensu mengikuti ajang peragaan busana di Paris, Perancis.

Sejumlah pihak dari brand lokal tersebut mengklaim bahwa mereka mengikuti ajang Paris Fashion Week 2022. Ajang peragaan busana ini, mendapatkan dukungan dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) dalam acara yang bertajuk Paris Fashion Show at Paris Fashion Week 2022.

Salah satu klaim yang cukup menarik perhatian publik, tampil melalui unggahan video Instagram Story milik Jordi Onsu selaku pemilik dari Geprek Bensu, yang dikutip sebagai berikut:

“Puji Tuhan, Ayam Indonesia pertama di Paris Fashion Week @geprekbensu @rubenonsu.”

Adapun dalam menanggapi isu tersebut, unggahan Instagram Story dari akun (@mrluckyheng) menjadi viral di media sosial atas tanggapannya dengan mengkritisi sejumlah brand lokal Indonesia yang mengklaim tampil di Paris Fashion Week 2022. Pemilik akun tersebut menuliskan pendapatnya yang dikutip sebagai berikut:

“Agak sebel sama brand Indonesia yang claim masuk Paris Fashion Week tahun ini. Semua berani claim dan pakai nama Paris Fashion Week tapi gak ada yg berani tag @parisfashionweek.

Informasi misleading ini cukup membodohkan masyarakat sebenarnya. The real Paris Fashion Week hanya ada satu. Yaitu yang diselenggarakan oleh Fédération française de la couture. Jadwal officialnya juga hanya ada satu. Sisanya banyak media dan agency memperjualbelikan slot tayang untuk memasukkan jadwal ‘palsu’ ke kalender asli, mengatasnamakan PFW seolah-olah legit.

Namanya juga sudah Fashion Week, brand non fashion tidak pernah eligible masuk ke Paris Fashion Week. Bukan Beauty Week atau Culinary Week. Di website FHCM juga jelas tertera,” 

Kemudian, dalam menanggapi isu yang ramai diperbincangkan tersebut, Riefian Fajarsyah atau yang lebih dikenal sebagai Ifan ‘Seventeen’ selaku Ketua Bakominfo GEKRAFS, melalui akun Instagram milik GEKRAFS dengan memberikan tanggapan sebagai berikut:

“First of all, aku pengen jelasin kalau Paris Fashion Week adalah event tahunan yang diselenggarakan oleh FHCM, jadi semacam federasi di sana. Ini adalah bisa dibilang event fashion terbesar di dunia, bahkan katanya hampir mengalahkan dari New York Fashion Week,”

Namun memang bukan di event Paris Fashion Week yang dari FHCM, that’s why we name it GEKRAFS Paris Fashion Show during Paris Fashion Week.

Dan itu sudah kita terapkan dan kita katakan dan sudah menjadi SOP kepada brand-brand dan juga desainer yang ikut melalui GEKRAFS. 

Cuma, kalau menurutku ya, mungkin yang membuat miss di sini, pada saat brand-brand itu menyampaikan kepada KOL-KOL yang ikut ke sana, mungkin hal-hal ini yang memang kurang ditekankan, Jadi banyak sekali yang menamai kegiatan dengan Paris Fashion Week.

Apakah itu salah? Jawabannya tidak. Bahkan ketika menamai atau menyebutkan kegiatan mereka di sana dengan sebutan Paris Fashion Week itu juga sebenarnya enggak apa-apa.”

Yang penting jangan menyertai logo FHCM tersebut dan ini tentunya one step forward untuk mengenalkan industri fashion Indonesia kepada industri fashion dunia.”

Melalui tanggapan tersebut, pihak GEKRAFS tidak mempermasalahkan terkait penggunaan nama Paris Fashion Week 2022 pada ajang Paris Fashion Show 2022. Akan tetapi, mengingat cukup banyak masyarakat dan pihak yang telah keliru dalam memahami penggunaan nama Paris Fashion Week 2022, perlu ditinjau lebih lanjut terkait landasan hukum dan penggunaan nama suatu merek.

Penjelasan Terkait Merek

Landasan hukum terhadap perlindungan merek bagi negara-negara anggota dari Uni Eropa yang salah satunya adalah Prancis, telah diatur dalam Regulation (EU) 2017/1001 of the European Parliament and of the Council of 14 June 2017 on the European Union trade mark (Regulation (EU) 2017/1001).  Regulasi ini telah memberikan definisi dan ruang lingkup merek menurut Article 4 Regulation (EU) 2017/1001 yang dikutip sebagai berikut:

“An EU trade mark may consist of any signs, in particular words, including personal names, or designs, letters, numerals, colours, the shape of goods or of the packaging of goods, or sounds, provided that such signs are capable of:

  1. distinguishing the goods or services of one undertaking from those of other undertakings; and
  2. being represented on the Register of European Union trade marks (‘the Register’), in a manner which enables the competent authorities and the public to determine the clear and precise subject matter of the protection afforded to its proprietor.”

Lebih lanjut, menurut hukum positif di Indonesia, perlindungan terhadap merek telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). 

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU MIG, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan uraian di atas, dapat diargumentasikan bahwa ruang lingkup merek terdiri atas gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, bentuk suatu barang atau pengemasannya, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.

Paris Fashion Week 2022 Telah Mengajukan Pendaftaran Mereknya

Pada tanggal 2 Februari 2022, pihak penyelenggara Paris Fashion Week 2022 telah mengajukan pendaftaran mereknya di Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa atau Europe Union Intellectual Property Office (EUIPO).

Secara garis besar, pendaftaran merek tersebut mencakup perlindungan terhadap: (i) produk unduhan virtual seperti gambar, suara, Non-Fungible Token (NFT), dan produk virtual lainnya; (ii) periklanan dan penyelenggaran pameran dengan tujuan komersial; dan (iii) pendidikan, pelatihan dan hiburan yang meliputi pelatihan desain busana dan pembuatan pola, termasuk secara online maupun virtual di Metaverse.

Lebih lanjut, pada 9 Maret 2022, pihak penyelenggara Paris Fashion Week 2022 juga memberikan peringatan terkait pencurian identitas melalui Instagram Story (@parisfashionweek).

 

Melalui peringatan tersebut, pihak penyelenggara menyatakan bahwa terdapat pihak yang melakukan pencurian terhadap identitas dari Paris Fashion Week, yaitu Agensi Egeriam dan Violene Laborde and Charlotte Segum. Paris Fashion Week juga menyatakan bahwa pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan identitas Paris Fashion Week dengan menawarkan pekerjaan yang mengatasnamakan Paris Fashion Week. Saat ini, pihak penyelenggara Paris Fashion Week sedang mengajukan laporan ke pihak kepolisian.

Pemilik Merek Memiliki Hak untuk Mengajukan Gugatan 

Perlindungan terhadap merek yang didaftarkan melalui EUIPO berlaku bagi setiap orang atau badan hukum, termasuk otoritas yang didirikan berdasarkan hukum publik, dapat menjadi pemilik merek dagang di Uni Eropa. Kemudian, kembali ditegaskan dalam Article 3 Regulation (EU) 2017/1001 yang dikutip sebagai berikut:

“For the purpose of implementing this Regulation, companies or firms and other legal bodies shall be regarded as legal persons if, under the terms of the law governing them, they have the capacity in their own name to have rights and obligations of all kinds, to make contracts or accomplish other legal acts, and to sue and be sued.”

Sehingga dapat diargumentasikan bahwa perusahaan atau firma dan badan hukum lainnya yang dianggap telah berdiri secara sah memiliki kapasitas hukum untuk menyandang segala jenis hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk mengajukan gugatan maupun digugat. Sebagaimana pihak yang mendaftarkan mereknya di EUIPO memiliki hak eksklusif yang diberikan oleh Uni Eropa dalam jangka waktu tertentu.

Berlaku Yurisdiksi Internasional

Pengadilan Merek Dagang Uni Eropa memiliki pengaturan terkait Yurisdiksi atas pelanggaran dan validitas yang ditegaskan dalam Article 124 Regulation (EU) 2017/1001 sebagai berikut:

“EU trade mark courts shall have exclusive jurisdiction:

  1. for all infringement actions and — if they are permitted under national law — actions in respect of threatened infringement relating to EU trade marks;
  2. for actions for declaration of non-infringement, if they are permitted under national law;
  3. for all actions brought as a result of acts referred to in Article 11(2);
  4. for counterclaims for revocation or for a declaration of invalidity of the EU trade mark pursuant to Article 128.”

Lebih lanjut, ketentuan terkait yurisdiksi internasional dalam penegakan hukum terkait perlindungan merek di negara anggota dari Uni Eropa telah tertuang dalam Article 125 section 2 Regulation (EU) 2017/1001 yang dikutip sebagai berikut:

If the defendant is neither domiciled nor has an establishment in any of the Member States, such proceedings shall be brought in the courts of the Member State in which the plaintiff is domiciled or, if he is not domiciled in any of the Member States, in which he has an establishment.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Article 125 section 2 Regulation (EU) 2017/1001, dapat diargumentasikan bahwa apabila Tergugat, yang dalam hal ini dianggap sebagai pihak yang merugikan pemilik merek atau Penggugat, tidak berdomisili atau memiliki pendirian di salah satu negara anggota dari Uni Eropa, proses gugatan tersebut akan dibawa ke pengadilan negara anggota domisili dari Penggugat atau, jika Tergugat tidak berdomisili di salah satu negara anggota dari Uni Eropa, maka pengadilan yang berwenang adalah tempat pendirian dari Tergugat.

Dengan demikian, melalui uraian yang telah dijelaskan di atas beserta dengan dasar hukumnya, merek yang dikenal oleh masyarakat dalam praktiknya bukan hanya terdiri atas logo. Melainkan, terdapat elemen-elemen lain yang terikat dan dilindungi dalam sebuah merek yang salah satunya adalah nama dari merek itu sendiri. 

Pencatatan yang telah dilakukan terhadap merek Paris Fashion Week 2022 merupakan langkah hukum yang telah ditempuh oleh penyelenggara dalam melindungi mereknya. Sebuah peringatan terkait pencurian identitas yang diumumkan melalui media sosial Paris Fashion Week oleh penyelenggara yang disertai dengan laporan kepada pihak kepolisian, merupakan sebuah tindakan tegas yang telah diambil oleh Paris Fashion Week dalam menindak siapapun yang mencatutkan dan menyalahgunakan identitas dari Paris Fashion Week.

Sehingga, pencatutan sebuah nama yang merupakan bagian dari merek tidak semata-mata dapat dilakukan oleh pihak manapun, terutama apabila pihak yang mencatutkan sebuah nama tersebut belum mendapatkan izin dari pemilik merek. Oleh sebab itu, seluruh pihak baik pemerintah, dan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan dan memberikan  informasi terkait penamaan tertentu untuk meminimalisir permasalahan yang dapat terjadi pada kemudian hari.

Jika Partners membutuhkan informasi, konsultasi, pendaftaran merek, dan pelayanan hukum terkait kekayaan intelektual, silahkan hubungi kami di marketing@ambadar.co.id

Source:

  • Regulation (EU) 2017/1001 of the European Parliament and of the Council of 14 June 2017 on the European Union trade mark (“Regulation (EU) 2017/1001”)
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)
  • EUIPO
  • Kompas 
  • Detik

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services