Konten yang Dihasilkan AI dan Hak Cipta: Apa yang Perlu Kita Ketahui?

Read Time: 4 minutes
AI-Generated-Content-Copyright_-What-Should-We-Know-Am Badar

Kehadiran AI yang semakin canggih belakangan ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah hal ini melanggar hak cipta atau tidak. Pasalnya, konten yang dihasilkan oleh  AI merupakan hasil penggabungan dari beberapa konten yang sudah diunggah di internet. 

AI hanya menyajikan konten yang relevan dengan kata kunci yang diminta oleh penggunanya. Jadi, konten tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan originalitas dan kebenarannya. Tentunya, hal ini menjadi isu yang cukup menarik untuk dibahas. 

Isu dan Implikasi AI Terkini

Tahun 2024 telah menjadi titik balik bagi lanskap peraturan, hukum, dan kebijakan dunia terkait kecerdasan buatan atau AI. Hal ini ditandai dengan diterapkannya Undang-Undang Kecerdasan Buatan Eropa. 

Dalam hal ini, Korea Selatan tidak ingin ketinggalan dengan mengembangkan regulasi yang efektif untuk mengatasi permasalahan AI. Dalam laporan pertanya, negara tersebut fokus pada masalah dan implikasi AI pada Q1. Dalam hal ini ada beberapa aspek domain hukum yang terlibat. Adapun perkembangannya meliputi:

1. Peraturan Konten dan Hak cipta

Terkait peraturan ini, ada beberapa aspek yang dibahas. Simak penjelasan berikut ini untuk lebih memahami detailnya.

  • Undang-Undang Pemilu Korea tentang Konten yang Dihasilkan AI

Pada awal tahun 2024, anggota parlemen dari Korea resmi merevisi Undang-Undang terkait pemilihan pejabat publik. Dalam UU tersebut dinyatakan pelarangan menggunakan deepfake untuk berkampanye. 

Mereka juga turut meninjau beberapa rancangan UU lainnya yang ditujukan untuk mengatur penggunaan AI.

  • Hak Cipta dan Watermarking di Era AI

Dalam pedoman terkini dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata terdapat arahan berupa kebijakan yang bermanfaat bagi perusahaan untuk mengatasi permasalahan terkait copyright di era gempuran AI generatif. 

Di samping itu, perusahaan juga sangat disarankan untuk memantau diskusi terkait hak intelektual ini yang sedang berlangsung dengan saksama. Begitupun diskusi terkait pedoman regulasi yang akan datang dan syarat pelabelan konten hasil AI.

2. Pribadi

Dalam hal ini, masalah yang disoroti yaitu masalah privasi dan pengambilan keputusan otomatis. Rezim privasi Korea saat ini tidak memiliki panduan yang jelas terkait masalah privasi yang muncul dalam isu penggunaan dan pengembangan layanan AI. 

Dalam hal ini, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi telah mengambil tindakan legislatif, dan menerbitkan pedoman yang sesuai. Tentunya, hal ini dapat memberikan dampak yang luas bagi perusahaan di Korea.

3. Anti Monopoli dan Persaingan

Korea Fair Trade Commission kini semakin memperhatikan “self preferencing” yang dihasilkan oleh layanan AI. Dalam hal ini, AI digunakan untuk menampilkan produk mereka agar lebih menonjol pada hasil pencarian di internet. 

Selain itu, mereka juga menggunakan AI untuk mengumpulkan dan memanfaatkan informasi kompetitor untuk kebutuhan perusahaan.

4. Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan

Terkait kinerja AI, mungkin Anda bertanya-tanya apakah tugas yang dikerjakan oleh AI dapat memenuhi syarat sebagai “karyawan”? Dalam hal ini, Korea memberikan tanggapan yang cukup jelas. 

Meskipun tidak ada undang-undang yang menjawab secara pasti, Anda dapat menggunakan preseden asing terkini atau keputusan serupa dari pengadilan Korea sebagai petunjuk yang lebih jelas.

5. Model dan Platform Fondasi

Regulatory Sandbox memungkinkan sebuah perusahaan keuangan untuk menggunakan layanan AI berbasis Cloud di jaringan internal.

Banyak yang percaya bahwa AI memiliki potensi untuk merevolusi industri keuangan. Meskipun demikian, penggunaan AI berbasis Cloud kini terhalang oleh Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan keuangan diharuskan untuk memisahkan jaringan mereka dan melarang penggunaan layanan berbasis Cloud pada jaringan internal. Namun, regulasi keuangan terbaru memungkikan lembaga keuangan dapat bereksperimen pada layanan AI berbasis Cloud. 

6. Tata Kelola dan Manajemen Risiko

Melihat Undang-Undang AI Uni Eropa yang dirilis pada 13 Maret 2024 lalu, legislatif di Korea mulai mengatur sistem AI dengan lebih ketat. Meskipun rancangannya tertunda di National Assembly, pemerintah Korea tetap berusaha untuk menyelaraskan aturannya dengan regulasi Uni Eropa untuk mengatur AI.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pebisnis untuk meninjau terlebih dahulu sistem AI yang mereka gunakan, apakah AI tersebut berisiko tinggi atau sesuai dengan ketentuan Korea di masa yang akan datang.

Hak Cipta Karya Seni AI di Indonesia

Tidak hanya di luar negeri, persoalan karya yang dihasilkan oleh AI juga turut menyita perhatian pemerintah Indonesia. Pasalnya, di Indonesia pun teknologi canggih ini sudah banyak digunakan untuk membuat konten. 

Berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta, karya yang dihasilkan oleh AI tidak dapat dilindungi. Pasalnya, AI tidak dapat dikategorikan sebagai pencipta karya. Hak ini merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dapat melindungi suatu karya atau produk dari intelek manusia. 

Kekayaan intelektual sendiri yaitu hak yang merupakan hasil dari olah pikir untuk menciptakan suatu karya yang bermanfaat bagi manusia. 

Jadi, dapat disimpulkan salah satu syarat utama agar suatu karya dapat digolongkan sebagai kekayaan intelektual yaitu harus buatan manusia. Selanjutnya, Anda bisa mendaftarkannya pada perlindungan kekayaan intelektual dari Am Badar & Am Badar, segera hubungi kami!

Tidak hanya terjadi di Indonesia, perdebatan mengenai ciptaan ini sudah terjadi sebelumnya. Salah satu contohnya pada kasus Naruto v. Slater (2018) di Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut terjadi perdebatan mengenai apakah selfie yang dihasilkan oleh seekor kera bisa mendapat perlindungan atau tidak. 

Hal ini terjadi ketika seorang fotografer, David Slater meninggalkan kameranya di alam terbuka. Seketika, kamera tersebut diambil oleh kera bernama Naruto. Kera tersebut kemudian tidak sengaja memencet tombol shutter sehingga wajahnya terpotret oleh kamera. Dari kasus tersebut, Majelis Hakim berpendapat jika hewan tidak memiliki hak intelektual. 

Perlu dipahami bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi agar sebuah karya dapat dikategorikan sebagai ciptaan, yaitu fiksasi dan orisinalitas. Berikut penjelasannya:

1. Orisinalitas (Originality)

Perlu diketahui bahwa orisinalitas berbeda dengan kebaruan (novelty). Oleh karena itu, dua orang pencipta dapat membuat suatu karya dari inspirasi yang sama. Kedua ciptaan tersebut dapat dilindungi oleh kekayaan intelektual dengan syarat mereka tidak saling meniru satu sama lain.

Hal ini bermula dari adanya pemahaman bahwa tidak ada orang yang bisa menciptakan karya yang benar-benar sama dengan yang lain. Masing-masing memiliki personalitas yang kuat pada karya yang dibuatnya.

Syarat yang satu ini juga tercermin dalam definisi ‘Pencipta’ yang tertera pada Pasal 1 (2) UU Hak Cipta. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa ‘pencipta’ merupakan seorang atau beberapa orang yang menghasilkan suatu karya bersifat khas, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.  

2. Fiksasi

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi yaitu fiksasi atau perwujudan. Agar dapat dilindungi, suatu karya harus difiksasikan pada sebuah media. Pasalnya, perlindungan hak intelektual tidak hanya memberikan perlindungan pada sebuah ide, tetapi juga ekspresi dari ide tersebut yang terbentuk secara nyata dalam suatu medium. 

Hasil karya AI tidak dapat memenuhi syarat yang satu ini. Pasalnya, karya seperti, film, gambar, atau lagu merupakan media yang stabil dan hasil ekspresi atas sebuah ide. 

Dari informasi di atas, dapat diketahui bahwa suatu karya yang dihasilkan oleh AI tidak dapat dilindungi oleh hak cipta. Hak ini hanya bisa didapatkan oleh karya yang orisinal dan memiliki fiksasi. 

Tertarik untuk mendapat informasi lainnya? Kunjungi halaman artikel. Jika Anda tertarik untuk mendaftarkan perlindungan hak intelektual, jangan ragu untuk hubungi kontak Am Badar & Am Badar. Temukan juga layanan terkait lainnya.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services