Apa Perbedaan antara Penulis dan Pemegang Hak Cipta?

Read Time: 4 minutes
Copyright Holder Am Badar & Am Badar

Pemegang hak cipta berbeda dengan penulis yang menciptakan suatu karya. Anda yang berada dalam industri kreatif perlu memahami perbedaannya dengan seksama. Meskipun saling terhubung, terdapat tantangan terkait hak cipta ketika berkolaborasi lintas batas.

Demi keberhasilan kolaborasi, penting bagi Anda memahami Undang-Undang Hak Cipta dengan jelas. Termasuk di dalamnya tentang pihak yang memegang hak cipta suatu karya. Terutama dalam produksi dan distribusi konten kreatif di Indonesia.

Pada kondisi tersebutlah Anda membutuhkan Am Badar & Am Badar. Sebagai firma hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual), kami mampu membimbing Anda agar kolaborasi lintas batas dalam industri kreatif berjalan efisien, termasuk jika Anda menginginkan pemahaman mendalam tentang Panduan Langkah demi Langkah Pencatatan Hak Cipta di Indonesia.

Lebih lanjut, Anda bisa melakukan kontak untuk berkonsultasi, mengunjungi blog, dan mengecek laman layanan hak cipta.

Siapa Pemegang Hak Cipta di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang pihak yang memegang hak cipta di Indonesia. Anda akan menjadi pemegang suatu hak cipta apabila Anda merupakan pencipta dan/atau penulis karya yang memiliki hak cipta. 

Selain itu, Anda juga memegang hak cipta jika menerima hak ini secara sah langsung dari penulis. Lalu, pihak lain juga dapat menerima hak tersebut lebih lanjut dari pihak penerima hak cipta secara valid dan sah.

Kemudian, pemegang suatu hak cipta merupakan setiap orang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Namanya dinyatakan sebagai penulis dan/atau pencipta suatu karya;
  2. Namanya disebutkan dalam suatu karya;
  3. Namanya dicantumkan dalam Catatan Umum Hak Cipta (General Record of Copyright) sebagai penulis dan/atau pencipta;
  4. Namanya disebutkan pada surat pencatatan hak cipta resmi yang diterbitkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Pada konteks pekerjaan, pemberi kerja juga bisa menjadi pemegang hak cipta dari karya berhak cipta oleh karyawannya. Namun, tentu saja kepemilikan tersebut bukan ketentuan yang otomatis terjadi berdasarkan hubungan kerja. 

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Aturan yang berlaku adalah penulis suatu karya (dalam konteks ini adalah karyawan) secara otomatis memegang hak cipta karya ciptaannya. Kecuali, jika terdapat kesepakatan atau perjanjian lebih lanjut antara pemberi kerja dan karyawan. 

Umumnya, kesepakatan tentang pengalihan kepemilikan karya berhak cipta dari karyawan kepada pemberi kerja telah diatur pada perjanjian kerja. Sifat perjanjian kerja tersebut bisa saja mengikat dan melibatkan karyawan, pemberi kerja, serta peraturan yang berlaku.

Pemegang hak cipta juga bisa lebih dari satu pihak. Ini berlaku untuk kepemilikan bersama serta kolektif. Suatu karya dengan kepemilikan kolektif terjadi karena karya tersebut ditulis dan/atau diciptakan bersama oleh dua penulis atau lebih.

Kondisi tersebut hanya ketika pihak yang mengawasi dan memimpin proses penyelesaian seluruh karya tidak ada. Penulis yang menyusun seluruh karya akan dianggap pencipta dan tidak mengurangi kepemilikan hak cipta orang lain untuk setiap bagian terpisah dari karya tersebut.

Apabila pihak tersebut ada, kepemilikan suatu karya dengan bagian tersendiri oleh dua penulis atau lebih dipegang oleh pihak yang memimpin tersebut. 

Kepemilikan kolektif untuk suatu hak cipta pun bisa terjadi apabila terdapat pengalihan sebagian hak ekonomi yang berasal dari pemilik hak cipta pada pihak yang lain.

Apa Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Memahami perbedaan antara pemilik hak cipta dengan pencipta perlu memahami definisi dari hak cipta itu sendiri terlebih dahulu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, suatu hak cipta merupakan hak yang eksklusif bagi pencipta dan muncul secara otomatis dengan prinsip deklaratif sesudah suatu karya diwujudkan ke dalam bentuk yang nyata. 

Hal tersebut tanpa pengurangan pembatasan serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, ketahui masing-masing definisi dari ciptaan, pencipta, serta pemilik hak cipta berikut:

  1. Ciptaan, yaitu setiap karya cipta di bidang seni, ilmu pengetahuan, serta sastra. Ciptaan dihasilkan atas dasar pikiran, kemampuan, keterampilan, keahlian, inspirasi, imajinasi, atau kecekatan yang diekspresikan ke bentuk nyata;
  2. Pencipta, yaitu satu orang ataupun beberapa orang yang menghasilkan suatu karya secara sendiri atau bersama-sama dengan sifat karya yang khas serta pribadi;
  3. Pemilik dan/atau pemegang hak cipta, yaitu pencipta yang memiliki hak cipta, lalu pihak yang mendapat hak tersebut dengan sah dari sang pencipta karya. Bisa pula pihak lain yang mendapat hak lebih lanjut dari pihak yang menyetujui hak tersebut dengan sah.

Setelah mengetahui definisi pencipta dan pemilik hak cipta, Anda perlu merujuk pada Pasal 36 dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk menyimpulkan perbedaannya.

Menurut Pasal 36 dalam Undang-Undang Hak Cipta, pencipta serta pemilik hak cipta untuk karya yang dibuat sepanjang hubungan kerja ataupun berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuat karya tersebut. Tetapi, berbeda halnya jika diperjanjikan lain. 

Hal tersebut telah dibahas sebelumnya pada bagian pemilik hak cipta pada konteks pekerjaan. Bila terdapat perjanjian antara pemberi kerja dan pembuat karya yang memiliki posisi sebagai karyawan, maka pihak yang mempekerjakan bisa menjadi pemilik hak cipta. 

Keunggulan Kolaboratif dengan Am Badar & Am Badar

Setelah mengetahui perbedaan antara penulis dan/atau pencipta dengan pemilik hak cipta, saatnya Anda berkolaborasi dengan Am Badar & Am Badar. Firma hukum HKI ini ideal bagi Anda yang mengelola perusahaan kekayaan intelektual. 

Menavigasi kepemilikan terhadap hak cipta jauh lebih mudah dengan Am Badar & Am Badar. Sebab, kami menawarkan berbagai keunggulan berikut ini: 

  • Pengetahuan Mendalam tentang Hukum Hak Cipta Indonesia 

Spesialis hak cipta dari Am Badar & Am Badar telah menguasai hukum terkait hak cipta di Indonesia. Oleh karena itu, kami memastikan kepatuhan terhadap berbagai persyaratan hukum dalam hak cipta serta menavigasi kompleksitas atribusi kepemilikan.

  • Komunikasi dan Negosiasi yang Efektif 

Kami mampu menjembatani kesenjangan bahasa maupun budaya ketika berkolaborasi dengan pemegang atau pemilik hak cipta Indonesia. Mengomunikasikan niat untuk negosiasi pun jadi lebih efektif.

Apabila terjadi pelanggaran hak eksklusif, layanan Sengketa Hak Cipta akan menjadi solusi yang strategis bagi perusahaan Anda. Pengacara kami akan memastikan perlindungan terbaik yang berorientasi pada keuntungan klien.

  • Menyusun Perjanjian Hak Cipta yang Jelas 

Layanan kami terkait perlindungan hak cipta pun tersedia dengan lengkap. Tidak hanya Pencatatan Hak Cipta dan Sengketa Hak Cipta saja. Namun, kami akan membimbing Anda agar dapat mengembangkan perjanjian secara komprehensif. 

Perjanjian tersebut menguraikan tentang hak kepemilikan, mekanisme yang tepat untuk penyelesaian sengketa, serta ketentuan lisensi. Jadi, jangan ragu percayakan perjanjian hak cipta Anda pada kami!

Demikian perbedaan antara pemegang hak cipta dan penulis yang penting untuk Anda pahami. Anda sebaiknya lebih proaktif dalam melindungi hak cipta karya-karya yang telah dihasilkan. Mari hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan hak cipta Anda pada Am Badar & Am Badar!

Pengacara kami akan menyambut Anda dengan responsif. Jadi, Anda bisa langsung terhubung dan menyampaikan masalah hak cipta secara rinci. Kunjungi laman layanan hak cipta dan artikel untuk akses lebih lengkap tentang kami!

Berikut cara Klaim Hak Cipta di Indonesia: Panduan bagi Agen Kekayaan Intelektual Asing yang sayang untuk dilewatkan!

Referensi

Diperiksa oleh Nabil Argya Yusuf

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services