Hak kekayaan intelektual pada karakter fiksi
Siapa sih yang tidak kenal dengan superhero indonesia seperti gundala,godam dan pangeran mlaar. Superhero tersebut merupakan karakter fiksi yang dibuat hanya untuk kepentingan komik maupun film. Dikutip dari wikipedia “Tokoh fiksi, tokoh fiktif atau karakter fiktif adalah orang, persona, identitas, atau tokoh yang berasal dari sebuah karya fiksi”. Karena digemari oleh masyarakat indonesia karakter fiksi tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar bagi perusahaan film dan komik. Namun apakah ada hukum yang mengatur terkait perlindungan pembuatan karakter fiktif?
Jika melihat dari pasal 40 ayat 1 Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta maka Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- Potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; r. permainan video; dan
- Program Komputer.
Melihat dari isi pasal diatas belum ada undang undang yang mengatur tentang karakter fiksi secara khusus, namun apakah berarti karakter fiksi tidak dilindungi oleh hak cipta? Untuk menjawab hal tersebut kita harus melihat pasal lainya.
Pada pasal 1 ayat 1 undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan pada pasal 1 ayat 1 UUHC maka hanya sebuah ciptaan lah yang mendapatkan hak cipta. lalu apakah karakter fiksi termasuk sebuah ciptaan?
Pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”
Jika melihat dari pasal 1 ayat 3 UUHC maka suatu karakter fiksi dapat dikatakan sebuah ciptaan, karena karakter fiksi merupakan
- Hasil karya seni dan sastra
- Hasil inspirasi, kemampuan, imajinasi, kecekatan
- Diekspresikan dalam bentuk nyata
Walaupun karakter fiksi merupakan suatu ciptaan, namun perlu diperhatikan pada pasal 41 huruf a UUHC, bahwa hasil karya tidak akan dilindungi Hak Cipta jika “hasil karya belum diwujudkan dalam bentuk nyata.”
Kesimpulanya adalah walaupun belum ada pasal yang mengatur secara khusus tentang karakter fiksi. namun karakter fiksi merupakan sebuah ciptaan yang dapat dilindungi Hak Cipta karena karakter fiksi merupakan penggambaran tokoh atau karakter yang dibuat berdasarkan imajinasi pencipta untuk kepentingan suatu naskah atau cerita. Namun Hak Cipta tersebut baru didapatkan jika karakter fiksi tersebut bersifat orisinil (tidak meniru karya orang lain) dan sudah diwujudkan dalam bentuk nyata, yaitu dapat dilihat, didengar dan dibaca seperti dibuat dalam bentuk boneka, film, komik, maupun drama.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perlindungan hak cipta, dapat mengunjungi artikel lain pada website ambadar.co.id.
Sumber:
Undang Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta