Hal yang Bisa Dilakukan Agar Publik Tahu Suatu Karya Dilindungi Hak Cipta

Read Time: 2 minutes

Pelanggaran Hak Cipta sering terjadi selain karena kurangnya pengetahuan masyarakat, serta tidak mengetahui bahwa karya yang akan digunakan adalah karya yang dilindungi atau tidak diketahui siapa pemilik Hak Ciptanya.

Pelanggaran Hak Cipta tentunya akan merugikan pencipta atau pemilik Hak Cipta sebagai pemegang hak eksklusif atas ciptaan. Kerugian ini terjadi karena terlanggarnya Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pencipta.

Dari segi pelanggar sendiri, kurangnya pemahaman tentang pentingnya menghargai Hak Cipta milik orang lain pun bisa menjadi petaka, karena ancaman ganti kerugian dari pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta bahkan ancaman pidana dapat dikenakan kepada pelanggar kapan saja.

Pemberitahuan kepada publik bahwa suatu karya dilindungi Hak Cipta sifatnya memang tidak wajib/sukarela. Akan tetapi, memberikan pernyataan atau tanda pada suatu karya untuk menginformasikan kepada publik bahwa karya tersebut dilindungi dan Anda adalah pemiliknya, memiliki banyak manfaat diantaranya memberitahu kepada calon pelanggar bahwa karya tersebut terlindungi, dan pencantuman tersebut bisa menjadi bukti bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah sengaja. Lebih lanjut, pemberitahuan juga akan memudahkan calon pengguna karya, untuk mendapatkan informasi terkait pemilik karya untuk permintaan izin dan/atau lisensi.

Dalam artikel yang lalu, telah dijelaskan mengenai sanksi pelanggaran Hak Cipta. Dalam artikel ini kami akan memberikan saran terkait apa yang dapat dilakukan oleh pencipta agar publik mengetahui bahwa karya tersebut adalah kaya miliknya yakni dengan membuat pemberitahuan atau pernyataan yang dilekatkan pada ciptaan tersebut, seperti halnya membubuhkan nama pencipta dalam suatu karya. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara yakni bisa dengan membubuhkan watermark atau logo ©.

Terkait pencantuman informasi atas karya, setidaknya ada beberapa bagian pokok yang perlu ada dalam pemberitahuan tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Simbol © atau kata “Hak Cipta” atau ”Copyright” atau singkatan “Copr.” 
  2. Tahun penerbitan, dalam pemberitahuan tersebut biasanya dicantumkan juga tahun dimana karya yang pertama kali diterbitkan atau dipublikasikan harus dicantumkan. 
  3. Gunanya pencantuman tahun diterbitkan atau publikasi karya ini adalah untuk menentukan apakah karya tersebut masih terlindungi atau tidak hal ini berkaitan dengan jangka waktu perlindungan Hak Cipta.
  4. Nama pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta. Pembubuhan nama pencipta dan/atau pemegang Hak Cipta ini adalah untuk memudahkan publik untuk menentukan siapa yang perlu dihubungi untuk meminta izin penggunaan karya tersebut.
  5. Pernyataan hak. Ini bisa sesederhana mengatakan “All Right Reserved” atau “No Right Reserved”. Penggunaan pernyataan “All Right Reserved” digunakan apabila Anda tidak memperkenankan siapa pun untuk menggunakan karya Anda tanpa izin Anda. Sebaliknya penggunaan pernyataan “No Right Reserved” menunjukkan bahwa Anda memperbolehkan orang lain yang menggunakan karya Anda tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.
  6. Letakan pernyataan tentang Hak Cipta tersebut di tempat yang mudah dilihat.

Bentuk penggunaan pernyataan yang menggabungkan bagian-bagian tersebut adalah sebagai berikut: © 2021 Am Badar & Am Badar All Right Reserved. Anda juga bisa menambahkan kontak yang dapat dihubungi setelah dalam pernyataan tersebut.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services