Hati-Hati, Rekam Webinar Langgar Hak Cipta

Read Time: 2 minutes

Dimasa pandemi, hampir semua hal dilakukan secara online. Mulai dari rapat online (webinar), sekolah, bahkan seminar. Webinar memiliki aspek Hak Cipta yang sama dengan seminar secara konvensional, tapi banyak juga permasalahan yang terkait perekaman webinar oleh panitia, peserta, serta materi webinar yang diunggah ulang ke YouTube.

Berkaitan dengan webinar, kata “webinar” diambil dari kata “web” dan “seminar”. Sehingga, dapat diartikan bahwa webinar adalah acara yang diadakan secara virtual yang dihadiri secara eksklusif oleh peserta secara daring. Istilah lain yang digunakan sebagai alternatif untuk webinar adalah web event, seminar online, webcast, kuliah web dan acara virtual.   

Jika dikaitkan dengan ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta, maka sama halnya dengan seminar konvensional, webinar bisa dikategorikan ke dalam ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya. Sehingga, materi yang diberikan oleh pemateri dalam webinar adalah termasuk ciptaan yang dilindungi dengan Hak Cipta. 

Hak Cipta atas webinar dimiliki oleh ahli yang menjadi pemateri dalam webinar. Penyelenggara, bisa saja diperbolehkan melakukan perekaman sepanjang mendapatkan dari pemateri webinar agar diakui sebagai pemegang hak terkait yaitu sebagai produser fonogram. Produser fonogram adalah mereka adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman. Hak terkait atas perekaman ini diperoleh melalui lisensi dari pemateri sebagai pemilik Hak Cipta.

Tindakan perekaman dan pengunggahan konten webinar oleh pihak yang tidak berwenang sebagai contohnya oleh peserta tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas Hak Cipta. Untuk mengetahui tindakan tersebut adalah pelanggaran Hak Cipta atau bukan, dapat dinilai dari dua tolak ukur yakni perizinan dan tujuan. Untuk perizinan, pada dasarnya seseorang harus mendapatkan izin dari pencipta terlebih dahulu sebelum melakukan perbanyakan ataupun mengumumkan hasil ciptaan tersebut dari si pencipta. Kemudian perlu diperhatikan tujuan dari pengunggahan konten tersebut, harus benar dan tidak bertujuan untuk merugikan pencipta. 

Perekaman bukan merupakan pelanggaran Hak Cipta sepanjang konten tersebut dimanfaatkan sebatas pengembangan diri serta pengetahuan peserta karena hal ini termasuk ke dalam penggunaan yang wajar. Sedangkan apabila konten tersebut digunakan secara komersial tanpa izin dari pencipta seperti halnya diunggah ke situs youtube untuk mendapatkan keuntungan maka hal tersebut adalah pelanggaran atas Hak Ekonomi pencipta.

Jangan ragu untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait aspek Hak Cipta dalam webinar, konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda. 

Sumber: 

  • Andi Kurniawati, “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Media Internet” Tesis Magister Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2015.
  • Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer Edisi pertama, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010)

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services