Jika Monyet Bisa Selfie, Siapa Pemilik Hak Ciptanya?

Read Time: 4 minutes
Hi, Aku Naruto!

Pada tahun 2018 dunia maya sempat dihebohkan dengan kasus Hak Cipta foto monyet selfie yang diberi nama Naruto. Naruto yang satu ini bukanlah karakter manga asal Jepang, melainkan monyet hitam yang memiliki jambul, asal Indonesia. Perdebatan tentang pemilik Hak Cipta foto monyet selfie ini berlangsung selama 7 tahun!

Monyet Asli Gunung Tangkoko

Semua berawal saat seorang fotografer alam liar dari Inggris, David Slater mengunjungi Sulawesi untuk mengambil gambar alam dan kehidupan liar di dalamnya, karena pulau ini dianggap sebagai salah satu pulau yang memiliki keindahan alam paling baik. Saat Slater mengunjungi cagar alam Gunung Tangkoko Batuangus, Slater menemukan sekelompok monyet hitam Macaca Nigra yang tampak tertarik dengan peralatan fotografinya, bahkan salah satu monyet hitam tersebut mengambil kamera Slater dan melarikan diri. 

Saat ditemukan terdapat beberapa foto hasil jepretan monyet hitam tersebut, Slater menganggap bahwa hasil jepretan monyet hitam tersebut hanyalah sebuah kebetulan, namun Slater juga berpikir bisa saja monyet hitam tersebut mempelajari gerak gerik slater saat menggunakan kamera. Karena yakin bahwa monyet hitam ini mengambil foto bukan secara kebetulan, munculah ide Slater untuk bereksperimen dengan cara mencontohkan cara memotret menggunakan kamera, di hadapan sekumpulan monyet hitam.

Monyet-monyet yang penasaran dengan kegiatan Slater ini akhirnya mencoba menggunakan kamera Slater dan memencet tombol rananya. Beberapa hasil jepretan sekumpulan monyet hitam tersebut dianggap layak untuk diproduksi, yang paling terkenal adalah foto selfie monyet betina yang diberi nama Naruto.

Setelah memproduksi foto selfie hasil jepretan monyet hitam Naruto, Slater mendaftarkan Hak Cipta foto tersebut melalui Caters New Agency. Tidak butuh waktu lama, foto monyet selfie ini viral di dunia maya dan banyak media yang memberitakan fenomena unik ini. Slater sebagai pemegang Hak Cipta foto monyet selfie ini mendapat ribuan poundsterling dari foto ini.

Kasus Kepemilikan Hak Cipta

Masalah datang di tahun 2014 saat Wikipedia menggunakan foto monyet selfie ini di situs Wikimedia Commons, sebuah situs unduh foto gratis. Dengan memasukkan foto Naruto di sana, secara tidak langsung menganggap bahwa tidak ada yang memiliki Hak Cipta foto tersebut, sehingga siapapun dapat menggunakanya.

Slater yang tidak senang dengan kejadian itu meminta Wikipedia untuk menghapus foto Naruto dari Wikimedia Commons. Wikipedia yang menolak permintaan Slater akhirnya dibawa ke jalur hukum. Slater mengaku bahwa dirinya kehilangan keuntungan sampai ribuan poundsterling karena keputusan Wikipedia yang membuat foto tersebut menjadi foto gratisan.

Terdapat pro dan kontra dalam kasus kepemilikan Hak Cipta foto monyet selfie Naruto ini. Pada tahun 2014 kantor Hak Cipta AS memutuskan bahwa hewan tidak bisa memiliki Hak Cipta, karena tidak ada undang-undang Hak Cipta hasil karya hewan. Bukanya selesai dengan kemenangan Slater, Slater malah mendapat musuh baru yaitu People for the Ethical Treatment of Animal (PETA), organisasi hak asasi hewan. Pada tahun 2015, PETA melayangkan gugatan ke pengadilan, dan meminta agar hewan juga mendapatkan Hak Cipta. PETA meminta agar Hak Cipta foto tersebut dimiliki oleh Naruto, dan meminta Pemerintah Sulawesi Utara untuk mengelola foto Naruto.

Lanjut ke tahun 2016, pengadilan federal AS memutuskan bahwa monyet hitam berjambul tersebut tidak dapat memiliki Hak Cipta, karena Hak Cipta hanya diperuntukan untuk manusia. PETA tidak menyerah dengan keputusan tersebut dan lanjut ke pengadilan tingkat banding di San Fransisco pada tahun 2017. Namun keputusan Hakim tidak bisa diganggu gugat, setelah debat argumen selama 45 menit, Hakim memutuskan untuk memenangkan Slater, dan Slater mendapatkan hak penuh dari foto monyet selfie Naruto. 

Wikipedia akhirnya mengakui kekalahan dan kesalahanya dengan membayar denda (tidak disebutkan jumlahnya) ke pihak Slater. Meskipun menang di pengadilan dan mendapatkan Hak Cipta foto monyet selfie Naruto, Slater tetap menyumbangkan 25%  pendapatan dari foto Naruto untuk Tangkoko.

Taman Nasional Tangkoko bisa ditempuh dalam 2 jam perjalanan darat dari Kota Manado.

Bagaimana Jika Persidangan Kasus Ini Terjadi di Indonesia?

Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapakah pencipta yang dimaksud dalam Undang-Undang ini? Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Dari penjelasan ini, pencipta merupakan seorang atau beberapa orang, itu berarti hanya manusialah yang dapat dikatakan sebagai pencipta. 

Lalu apa itu pemegang Hak Cipta dan siapa yang dapat menjadi pemegang Hak Cipta? Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Dari ketiga penjelasan diatas, tidak dikatakan sedikitpun bahwa hewan dapat dikatakan pencipta atau pun pemegang Hak Cipta.  Sampai saat ini belum ada kasus sengketa Hak Cipta pada hewan di Indonesia, namun jika kasus monyet selfie Naruto terjadi di indonesia, kemungkinan terbesar pemegang Hak Ciptanya adalah orang yang pertama kali mencatatkannya ke lembaga pencatatan Hak Cipta di Indonesia (DJKI). Dalam kasus diatas Slater akan mudah dimenangkan karena dia yang terbukti orang yang terdaftar sebagai pemilik Hak Cipta tersebut. Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Cipta hewan, sehingga hewan tidak bisa mendapatkan Hak Cipta.

Jika Partners memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mendaftarkan Kekayaan Intelektual, silakan menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Sumber: 
Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Kumparan: Kronologi Hak Cipta Monyet Selfie

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services