Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Gono-Gini

Read Time: 4 minutes

Namanya kekayaan, pasti memiliki nilai ekonomis. Namun bagaimana nasib Kekayaan Intelektual jika pencipta dan/atau pemiliknya bercerai, apakah termasuk dalam harta bersama yang perlu dibagi dalam perceraian?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami dulu pengertian dari Kekayaan Intelektual serta pengertian dari harta bersama atau harta gono-gini. 

Kekayaan intelektual adalah hak yang dimiliki oleh seseorang atas hasil karya intelektualnya termasuk untuk menikmati konsekuensi secara materiil dan/atau non materiil atas karya tersebut. Sedangkan, yang dimaksud dengan karya intelektual adalah sebuah karya yang lahir dari kemampuan kreativitas manusia baik berupa seni, ilmu pengetahuan dan teknologi. karya ini lahir dari proses berpikir, penelitian dan lain sebagainya, sehingga melahirkan suatu karya ciptaan. 

Baca juga:
Status Hak Cipta Setelah Penciptanya Meninggal

Sedangkan Harta Bersama menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan) adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Pengaturan mengenai harta bersama diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) hal mana dalam Pasal 91 KHI diatur bahwa harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud; Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.; Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.

Sehingga, seluruh harta benda yang diperoleh selama pernikahan adalah harta bersama milik suami dan istri sepanjang tidak ada perjanjian yang mengatur pemisahan harta suami dan istri.

Melinda & Bill Gates (pendiri Microsoft), contoh perceraian yang melibatkan sejumlah Kekayaan Intelektual sebagai harta gono-gini.

Lantas dimana letak Kekayaan Intelektual dalam hukum kebendaan? 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Kekayaan Intelektual adalah “hak” dan letak hak dalam hukum kebendaan merupakan bagian dari benda tidak berwujud atau benda immaterial, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (KUH Perdata)  yang menyatakan bahwa barang adalah tiap-tiap benda dan tiap-tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik. Lebih lanjut, dalam Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan pula bahwa benda terdiri atas benda berwujud dan benda tidak berwujud.

Dengan diakuinya kepemilikan atas Kekayaan Intelektual, maka memberikan gambaran bahwa Kekayaan Intelektual diakui sebagai suatu benda. Jika mengacu pada sifat dari Kekayaan Intelektual itu sendiri, Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud.

Sehingga, apabila dalam proses penciptaannya, suatu karya cipta terlahir dan dilindungi sehingga menjadi Kekayaan Intelektual dan proses ini terjadi selama pernikahan, maka merujuk pada Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, sepanjang tidak ada perjanjian yang mengatur pemisahan harta kekayaan suami dan istri maka Kekayaan Intelektual tersebut menjadi harta bersama dari kedua suami dan istri. Sedangkan apabila proses penciptaannya, suatu karya cipta terlahir dan dilindungi sehingga menjadi Kekayaan Intelektual dan proses ini terjadi sebelum pernikahan, maka Kekayaan Intelektual tersebut termasuk harta bawaan masing-masing. 

Konsekuensi dari Kekayaan Intelektual yang merupakan harta bersama maka Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, segala tindakan hukum yang akan dilakukan atas harta bersama tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Lebih lanjut, apabila dikemudian hari terjadi suatu hal yang menyebabkan terjadinya perceraian antara suami dan/atau istri pemilik dari Kekayaan Intelektual, maka Kekayaan Intelektual ini akan menjadi objek harta bersama yang perlu dibagi antara suami dan istri karena dalam hal suami istri melakukan perceraian maka salah satu akibat hukum yang timbul adalah pembagian harta bersama.

Tentunya pembagian Kekayaan Intelektual sebagai harta bersama tentunya tidak semudah pembagian benda berwujud karena benda tersebut dapat dinilai secara materil. Sehingga, akan diperlukan penanganan yang berbeda dalam pembagian Kekayaan Intelektual karena nilai dari sebuah Kekayaan Intelektual tidak dapat langsung ditentukan. Salah satu cara untuk menentukan nilai dari Kekayaan Intelektual adalah melalui perhitungan pendapatan materil yang diperoleh dari kepemilikan Kekayaan Intelektual dalam masa perkawinan sedangkan, pendapatan ini tidak berakhir seketika ketika perceraian melainkan pendapatan dari Kekayaan Intelektual tetap dapat diperoleh selama masa perlindungan Kekayaan Intelektual. 

Pembagian hak Kekayaan Intelektual pada saat perceraian tidaklah sesederhana orang membagi kekayaan berupa benda berwujud seperti rumah, mobil, dan lain-lain. Suami istri yang akan bercerai dapat menegosiasikan mengenai pembagian harta bersama tadi baik untuk hak Kekayaan Intelektual yang telah dinikmati hasilnya selama dalam pernikahan, maupun mengenai adanya pembagian royalti ataupun pengalihan hak dengan kompensasi tertentu kepada salah satu pasangan setelah terjadi perceraian.

Dalam artikel lain, kami juga telah menjelaskan salah satu contoh Kekayaan Intelektual dalam hal ini merek yang menjadi objek dari harta bersama, yakni mengenai merek ayam goreng SUHARTI. Dalam kasus itu, pasangan suami istri yang dulunya memiliki usaha rumah makan dengan nama ayam goreng SUHARTI bercerai, sehingga merek dari perusahaan tersebut  menjadi harta gono-gini. Dan setelah bercerai,  pengadilan memutuskan bahwa keduanya dapat mempergunakan merek yang sama untuk usaha rumah makan ayam goreng mereka, yang dalam perjalanannya kemudian para pihak membedakan dengan nama SUHARTI untuk rumah makan milik istri, dan NY. SUHARTI untuk rumah makan milik suami.

Maka dari itu, penting sekali untuk mengetahui Kekayaan Intelektual apa saja yang dimiliki selama masa pernikahan. Jika Partners memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektualnya terancam, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan Kekayaan Intelektual kami siap membantu Anda.

Sumber:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam 
  • Irma Sylviyani Herdian, Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual Merek sebagai Harta Bersama dalam Kasus Perceraian, Jurnal Aktualita Vol. 3 No. 1 Tahun 2020

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services