Tepat pada bulan Mei tahun lalu, industri musik Indonesia dilanda kabar duka atas meninggalnya maestro campursari, Didik Prasetya atau yang populer dengan nama Didi Kempot. Sebagai seorang maestro, yang digandrungi oleh berbagai kalangan penikmat musik. Didi Kempot telah menghasilkan ratusan karya. Sosok yang dikenal sebagai “The Godfather of The Brokenheart” ini memang memiliki posisi tersendiri di kalangan muda-mudi yang dikenal sebagai Sobat Ambyar.
Karya Didi Kempot adalah termasuk karya yang dilindungi dengan hak cipta. Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ketika seseorang pencipta meninggal dunia maka ada ciptaan yang ditinggalkan. Ciptaan milik pencipta akan tetap dilindungi selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia dan Hak atas Ciptaannya ini akan beralih.
Dalam Hak Cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi akan beralih kepada ahli waris ketika pencipta meninggal dunia. Maka, segala pembayaran royalti atas seluruh perjanjian lisensi hak cipta yang dibuat sebelum pencipta meninggal dunia akan tetap dilaksanakan dan dibayarkan kepada ahli warisnya. Ahli waris pun sebagai pemilik baru dapat menggunakan dan melisensikan karya Pencipta dengan cara apa pun yang mereka inginkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang–undangan. Sedangkan hak moral akan tetap melekat ke pencipta.
Semasa hidup, sosok Didi Kempot termasuk pribadi yang paham akan keberadaan Royalti musik. Ia bahkan menganalogikan cover lagu tanpa izin sama dengan mencuri karya orang lain. Hal ini terkait dengan lagunya yang berjudul “Pamer Bojo” yang di-cover oleh penyanyi dangdut Nella Kharisma yang saat ini telah ditonton lebih dari 42 juta kali di YouTube.
Video yang diupload oleh Milady Record Official pada 3 Februari 2019 itu sempat bermasalah karena dianggap tidak membayar royalti. Kasus ini sudah berakhir damai dan Almarhum pun sudah sempat duet dengan Nella Kharisma di tahun yang sama, di panggung 12:12 salah satu e-commerce. Royaltinya juga sudah diberikan di bulan Maret 2020 oleh Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO), dimana Almarhum termasuk penerima royalti terbesar di sepanjang tahun 2019.
Melansir pada artikel dari Kompas yang dirilis pada tanggal 5 Mei 2021, diberitakan bahwa keluarga alm. Didi Kempot telah melakukan pencatatan atas 200 karya Almarum, dan masih banyak karya lainnya yang akan dicatatkan oleh ahli waris. Disebutkan juga bahwa ahli waris memberikan izin kepada pihak manapun untuk menggunakan karya alm. Didi Kempot sepanjang tidak digunakan untuk keperluan komersial. Sedangkan penggunaan karya secara komersial harus dilakukan atas izin dari ahli waris.
Pencatatan atas hak cipta yang belum dicatatkan oleh ahli waris adalah sebuah langkah yang tepat, karena setelah Almarhum wafat, karyanya dialihkan ke ahli waris. Dengan dicatatkannya karya tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka akan ada catatan publik atas karya dan peralihannya tersebut. Meskipun alm. Didi Kempot adalah seseorang yang terkenal, pencatatan tetap perlu dilakukan untuk mempermudah proses pembuktian terkait siapa yang berhak atas royalti atas karya sang maestro.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang royalti musik, atau ingin melakukan somasi atas pelanggaran hak cipta, jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.