Kisah Kasus Ayam Goreng Suharti

Read Time: 2 minutes

Partners, bagi kalian pecinta kuliner pasti sudah tidak asing dengan Rumah Makan Ny. Suharti. Telah hadir di Indonesia lebih dari 30 tahun, rumah makan ini sangat terkenal dengan ayam goreng kampung dan kremesnya. Tapi apakah Partners tahu kalau ada dua rumah makan yang mengusung nama “Suharti.”

Nah, ini dia alasannya…

Rumah makan “NY. SUHARTI” didirikan oleh Nyonya Suharti dan suami, Syahlan P. Harjono pada tahun 1972 di Yogyakarta. Melihat peminat dan potensi yang lebih besar dari industri kuliner ini, di tahun 1984 Ny. Suharti dan suami sepakat untuk mengembangkan “NY. SUHARTI” ke berbagai kota di Indonesia. Dampak dari terjaganya kualitas cita rasa dan kepopulerannya bahkan sudah sampai ke luar negeri. Akibatnya, tidak sedikit turis yang sengaja datang ke Indonesia hanya untuk mencicipi ayam goreng di rumah makan ini.

Tapi sayang pasangan suami-istri ini harus berpisah dan nama sang suami yang terdaftar sebagai pemilik resmi “NY. SUHARTI” membawa bisnis itu pergi dari sang istri, Ny. Suharti.

NY. SUHARTI berdiri sejak tahun 1972

Nyonya Suharti sebagai praktisi kuliner bukanlah orang yang sembarangan. Ia masih bersaudara dengan “Mbok Berek,” legenda Ayam Goreng lainnya yang berasal dari kota Sleman. Suharti muda adalah juru masak di dapur rumah makan Mbok Berek, dipercaya membuka cabang Mbok Berek, sampai akhirnya ia berpisah dengan menghadirkan brand-nya sendiri, bersama dengan suami.

Sebagai pemilik nama dan resep asli dari ayam goreng ini, Ny. Suharti tidak menyerah, ia membangun kembali bisnisnya dengan menghadirkan Ayam Goreng Suharti, tanpa “NY.” Logo yang ditampilkannya pun berbeda, yakni dengan menghadirkan foto wajah dirinya.

Berkat pengalaman dan kerja kerasnya, Ayam Goreng Suharti berhasil kembali memimpin, sampai membuat masyarakat bingung membedakan mana Suharti yang asli.

Tapi bagaimana dari sisi hukum? Apakah diantara mereka ada yang ilegal?

Tentu tidak, karena sebagai perusahaan, keduanya memiliki dasar hukum yang resmi. Tapi jika dilihat dari sisi Kekayaan Intelektual, dimana harus ada pencatatan resmi yang membuatnya legal, ternyata “Ayam Goreng Suharti”-lah yang lebih dulu mendaftarkan diri ke DJKI (Direktorat di tahun 1992 untuk Hak Cipta dan untuk Merek di tahun 2001.

Tangkapan layar Permohonan Hak Cipta Ayam Goreng Suharti dari halaman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Sedangkan “NY. SUHARTI” walaupun bisa dibilang yang asli dan berdiri lebih lama, tapi baru mendaftarkan mereknya di tahun 2021. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek, Merek Ny. Suharti ini ada kemungkinan untuk ditolak saat pertama kali mendaftar dengan alasan memiliki nama yang serupa dengan nama merek lain di kelas yang sama. Namun demikian, Ny. Suharti dapat melakukan pengajuan lagi dan bisa saja diloloskan tergantung keputusan pemeriksa, misalnya atas dasar dokumen dan fakta sejarah. Menarik bukan?

Maka dari itu, jika Partners tidak ingin Kekayaan Intelektualnya terancam dan hak-nya terganggu di masa depan, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan Kekayaan Intelektual kami siap membantu Anda.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services