Mengambil Foto Eiffel Tower Bisa Melanggar Hak Cipta?

Read Time: 3 minutes

Pernahkah Partners berkeinginan untuk liburan di Paris? Kota asal Perancis tersebut merupakan salah satu destinasi liburan yang paling populer. Dimulai dari estetik kota tersebut hingga sejarahnya, nampaknya semua komponen kota yang dinamakan “The City of Love” itu sukses mengundang turis dari bermacam-macam negara.

Salah satu destinasi wisata yang paling populer untuk didatangi turis adalah Menara Eiffel. Bangunan bersejarah dengan tinggi 324 m (1063 kaki) tersebut wajib dikunjungi ketika liburan ke Paris. Kepopuleran Menara Eiffel tidak dapat dipungkiri, sekitar 7 juta pengunjung hadir untuk melihat bangunan tersebut setiap tahun, membuatnya salah satu bangunan paling dikunjungi di dunia. 

Bentuk dan estetik dari Menara Eiffel menarik perhatian sejumlah turis untuk mengambil foto di dekat bangunan tersebut, baik untuk konsumsi pribadi atau untuk disebarkan di social media. Hal tersebut wajar bukan? Setiap individu yang liburan ke suatu wilayah pasti ingin berfoto dengan bangunan bersejarah atau terkenal dan mendistribusikannya ke social media

Baru-baru ini diketahui bahwa komedian asal Indonesia, Marshel Widianto yang berada di Paris memotret dirinya dekat dengan tembok yang ditempeli kertas bertulis “sedot WC”. Foto tersebut diunggah ke Instagramnya dan sudah disukai lebih dari 590 ribu pengguna. Latar belakang dari foto tersebut cukup indah, ada Menara Eiffel yang sedang menyala di malam hari.

Ditengah komentar yang menganggap fotonya indah atau lucu, ada beberapa netizen yang berpendapat Marshel telah melanggar Hak Cipta dengan mempublikasikan foto tersebut. Mengapa demikian?

Menara Eiffel Ada Hak Ciptanya?

Sebelum dijelaskan lebih detail, perlu dibahas terlebih dahulu sejarah bangunan tersebut. Pembangunan Menara Eiffel dimulai pada tahun 1887 dan berakhir pada 1889. Menara tersebut dibangun oleh Gustave Eiffel untuk menjadi salah satu atraksi dari World’s Fair yang pada tahun 1889 digelar di Paris. Menara Eiffel mulai dibuka untuk publik pada 15 Mei 1889, bertepatan dengan digelarnya World’s Fair.

Menara Eiffel masuk golongan karya arsitektur yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Uni Eropa yang diimplementasikan ke hukum Perancis. Perlindungan terhadap hak cipta berarti tidak ada yang boleh mereplika atau mendistribusikan karya seni tersebut, contohnya dalam wujud foto, kecuali telah mendapat izin dari pencipta. Namun, perlindungan tersebut diberikan selama pencipta masih hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal. Oleh sebab itu, karena Gustave, pencipta Menara Eiffel sudah meninggal sejak 1923, dan sudah lewat 70 tahun setelah ia meninggal, maka dapat disimpulkan bahwa Menara Eiffel sudah menjadi public domain.

Lantas, apakah berarti boleh mengambil foto Menara Eiffel? Jawabannya boleh saja. Tapi hati-hati apabila pengambilan foto dilakukan pada malam hari. 

Iluminasi Menara Eiffel di malam hari merupakan karya tersendiri yang terpisah dari Menara Eiffel sebagai bangunan. Pierre Bideau adalah pencipta dari atraksi lampu-lampu di Menara Eiffel. Iluminasi Menara Eiffel dimulai sejak tahun 1985 dan sampai sekarang Pierre masih hidup, maka hak cipta masih melekat kepadanya. Foto Menara Eiffel yang menyala di malam hari yang menjadi masalah di sini, bukan foto Menara Eiffelnya sendiri. 

Tetapi, sejak tahun 2001, “Freedom of Panorama” atau Kebebasan Panorama mulai dikenalkan di Uni Eropa. Kebebasan Panorama berarti siapa pun diberi izin untuk mereplika (memotret, melukis, dsb.) dari suatu karya seni, patung dan bangunan yang secara permanen berada di kawasan publik dan mendistribusikannya tanpa izin pencipta meskipun objek yang dimaksud masih dilindungi hak cipta. Perancis pada saat itu menjadi salah satu negara yang mengkritik Kebebasan Panorama.

Tahun 2016 Perancis turut serta menambahkan Kebebasan Panorama ke hukum mereka. Namun, Kebebasan Panorama yang diimplementasikan oleh negara tersebut memiliki batas. Partners atau teman-teman Partners yang liburan di Perancis boleh memotret karya seni atau bangunan yang dilindungi hak cipta apabila tidak untuk alasan komersial. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sebenarnya boleh untuk mengambil foto Menara Eiffel yang sedang menyala di malam hari, seperti yang dilakukan oleh Marshel Widianto, tetapi dilarang untuk mendistribusikan secara komersial. 

Société d’Exploitation de la Tour Eiffel (SETE) yang mengoperasikan Menara Eiffel menjelaskan di situs mereka bahwa, “Gambaran Menara Eiffel yang diambil oleh individu privat untuk kebutuhan privat tidak membutuhkan izin.” 

Pada penjelasan lain juga dinyatakan, “Individu privat bebas mengambil foto Menara Eiffel saat malam hari untuk kebutuhan privat atau untuk didistribusikan di social media.”

Kecuali Marshel Widianto memperoleh keuntungan komersial dari fotonya dengan Menara Eiffel, kemungkinan baginya untuk dikenakan denda atau terkena masalah hukum cukup kecil. 

Tema Kebebasan Panorama memang cukup menarik untuk didiskusikan karena banyak individu yang gemar bepergian ke tempat yang populer untuk wisata dengan bangunan-bangunan atau patung-patung yang indah. Penting untuk mengetahui apakah objek yang ingin anda foto untuk disebarkan di media sosial dapat menyebabkan anda terjerat hukum hak cipta. Apabila partners memiliki pertanyaan atau kebutuhan seputar Kekayaan Intelektual, jangan ragu menghubungi kami melalui e-mail marketing@ambadar.co.id.

 

Sumber:

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services