Mengapa Perlindungan Kekayaan Intelektual Memiliki Jangka Waktu?

Read Time: 2 minutes

Dalam beberapa artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan pentingnya untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual (Intellectual Property). Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting dan memiliki banyak manfaat bagi pemilik Kekayaan Intelektual itu sendiri, terutama dalam menjaga apa yang menjadi hak pemilik dari pihak yang beriktikad buruk. 

Pemahaman tentang pentingnya perlindungan atas intelektual adalah berangkat dari pemahaman bahwa diperlukan suatu penghargaan yang khusus bagi penemu atau pencipta Kekayaan Intelektual yang telah menghasilkan suatu karya intelektual. Penghargaan ini diberikan kepada penemu atau pencipta Kekayaan Intelektual karena dalam proses pembuatan karya intelektual, tentunya diperlukan pengorbanan baik dari segi waktu, pikiran, biaya, kreatifitas dan daya cipta menghasilkan karya yang bisa dilihat, didengar, dibaca serta digunakan secara praktis. Dari pemahaman tersebutlah maka diberikan suatu perlindungan atas Kekayaan Intelektual yang diperuntukan kepada pemilik karya untuk melindungi kepentingannya.

Terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual ini pada umumnya memiliki jangka waktu perlindungan. Perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki masa berlaku yang beragam sesuai dengan jenis Kekayaan Intelektual yang dilindungi. Sebagai contoh, Merek dilindungi dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, sedangkan Paten memiliki jangka waktu perlindungan 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, untuk Rahasia Dagang tidak memiliki jangka waktu perlindungan sepanjang informasi yang menjadi Rahasia Dagang tersebut masih terjaga kerahasiaannya. 

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apabila ingin melindungi pemilik Kekayaan Intelektual, lantas mengapa perlindungannya diberikan batas waktu? 

Pemberian pembatasan pada jangka waktu perlindungan Kekayaan Intelektual ini didasari oleh faktor sosial. Pemberian perlindungan Kekayaan Intelektual memang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada personal yaitu kepada pemilik Kekayaan Intelektual, akan tetapi perlindungan ini tentunya juga perlu memperhatikan fungsi sosial. Demi memberikan keadilan bagi kedua belah pihak, Kekayaan Intelektual diberikan perlindungan sebagai bentuk penghargaan dan hak kepada pembuatnya. Selanjutnya perlindungan diberi batas waktu. Harapan dari diberikannya batas waktu perlindungan ini adalah agar Kekayaan Intelektual tersebut tidak tertahan lama di pencipta. Sehingga dengan demikian dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Sumber:

Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi Cetakan kedua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persana, 1997.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services