Perkembangan teknologi di era digital saat ini tumbuh sangat pesat, hal ini berbanding lurus dengan penggunaan teknologi yang meningkat tajam. Pergeseran dari sistem konvensional menuju digital pun dilakukan di berbagai sektor, pekerjaan yang pada umumnya dikerjakan oleh manusia kini dikerjakan oleh teknologi. Terlebih lagi, di era pandemi seperti ini, penggunaan teknologi meningkat seiring dengan pelaksanaan program social distancing dari pemerintah di seluruh dunia.
Perkembangan teknologi ini memiliki tantangan tersendiri terutama bagi sistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Saat teknologi baru muncul maka akan muncul pertanyaan baru terkait penegakan perlindungan KI dalam teknologi tersebut.
Francis Gurry selaku Direktur Jenderal di Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia/World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam beberapa kesempatan, salah satunya dikutip dari artikel WIPO Magazine “Francis Gurry on the future of intellectual property: opportunities and challenges” memberikan pernyataan ini, “Today we are seeing the emergence of technologies that will have a radical impact on the existing IP landscape.”
Pernyataan dari Francis Gurry pun dapat dibenarkan, karena hari ini kita melihat munculnya teknologi yang akan berdampak radikal pada lanskap KI yang sudah ada. Sebagai contoh telah kami ulas dalam beberapa artikel lalu mengenai perlindungan KI di beberapa media sosial seperti terkait apakah cuitan di Twitter bisa dilindungi Hak Cipta, memposting potongan film di TikTok dapat dipenjara, cover lagu di YouTube yang dapat melanggar hak cipta bahkan mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang ingin dianggap sebagai subjek dari KI.
Artikel-artikel kami seperti yang telah disebutkan sebelumnya hadir untuk menjawab pertanyaan-pernyataan yang muncul terkait penegakan KI di bidang teknologi, yang tentunya belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait KI.
Sebagai manusia tentunya kita tidak dapat menutup kemungkinan-kemungkinan yang akan datang di masa depan. Karena kemajuan teknologi membuat hal yang pada zaman dahulu dirasa tidak mungkin, menjadi mungkin di masa sekarang. Sehingga dibutuhkan dukungan dari sektor hukum juga diperlukan untuk memperjelas permasalahan ini terutama dalam bidang KI. Sistem KI saat ini memang sudah mencakup perlindungan KI di berbagai bidang, akan tetapi mungkin ada area dimana sistem perlindungan KI ini perlu beradaptasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut Francis Gurry dalam artikel yang sama menyatakan bahwa meskipun WIPO sendiri belum bisa memahami sepenuhnya terkait dimensi teknologi yang akan berkembang, akan tetapi kita dapat mengantisipasi tantangan besar dari teknologi untuk kebijakan dan tata Kelola IP. WIPO juga dapat memperkirakan tantangan pembangunan yang signifikan yang timbul dari perbedaan besar dalam kapasitas teknologi yang ada di seluruh dunia. Karena sejatinya perkembangan yang menciptakan tantangan-tantangan ini tidak bersifat negatif. Kita hanya perlu mencoba memahami bagaimana pengaruhnya terhadap sistem IP yang ada dan evolusinya di masa depan.
Am Badar & Am Badar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkomitmen untuk melindungi Kekayaan Intelektual dari klien, selalu siap mendampingi dan memberikan masukan terkini terkait isu-isu Kekayaan Intelektual yang terus berkembang. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.