Kekayaan Intelektual Arsitektur

Read Time: 2 minutes

Sudah menjadi profesi arsitek untuk mendesain blueprint dari sebuah tata letak dan tata ruang. Arsitek mempunyai Hak Eksklusif (khusus) ketika menghasilkan karya cipta yang butuh perjanjian lebih lanjut untuk menentukan pemegang Hak Cipta dan peruntukan karya ciptanya. 

Karya cipta arsitektur diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dijelaskan pada Pasal 34 UUHC bahwa dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang (arsitek) dan diwujudkan serta dikerjakan orang lain dengan dibawah pimpinan perancangnya, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah perancangnya (arsitek). Dijelaskan juga pada Pasal 35 UUHC kecuali diperjanjikan lain dalam hal Pemegang Hak Cipta atas ciptaannya ada dalam hubungan dinas, yang dianggap pencipta adalah instansi pemerintah. Dalam hal demikian pencipta mendapat imbalan berupa royalti.

Berbeda dengan desain interior yang dibuat oleh seorang desainer, bukan seorang arsitek, UUHC tidak secara spesifik mengatur tentang perlindungan atas hak cipta desain interior. Karya arsitektur secara khusus disebutkan dalam salah satu bentuk ciptaan. Meskipun tidak diatur secara khusus, gambar yang dihasilkan oleh pembuat desain masuk ke dalam kategori hak cipta. (Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC)

Dalam suatu desain interior, dihasilkan pula desain barang-barang seperti furniture atau perabot yang dibutuhkan. Untuk barang-barang desain industri yang memenuhi syarat kebaruan, perlindungannya masuk dalam kategori desain industri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri): 

“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

Maka dengan demikian sudah cukup jelas kalau karya arsitek masuk ke dalam Kekayaan Intelektual Hak Cipta, bukan Desain Industri.

Bagi teman-teman arsitek, sangatlah penting untuk memperhatikan isi perjanjian dengan perusahaan pemesan jasanya. Harus ada klausula yang menentukan bahwa Hak Cipta atas karya arsitektur itu dipegang oleh arsiteknya. Jika tidak ada klausula yang mengatur tentang itu, maka menurut Pasal 35 UUHC yang sudah dijelaskan diatas, Hak Cipta-nya akan dipegang oleh perusahaan pemesan jasa. Apabila di masa depan Pemesan Jasa ingin menggunakan karya arsitektur tersebut untuk bangunan lain, maka hal itu diperbolehkan. Karena tidak ada klausul yang mengatur tentang arsiteknya sebagai Pemilik Hak Cipta.

Masa berlaku Hak Cipta karya arsitektur diatur dalam Pasal 58 ayat (1) huruf g UUHC, bahwa karya arsitektur berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Apabila Pemegang Hak Ciptanya adalah Badan Hukum, maka menurut Pasal 58 ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  3. Muhamad Harisman. 2020. Kepastian Hukum Hak Cipta atas Karya Desain Arsitektur Di Indonesia Dikaitkan dengan Prinsip Alter Ego tentang Hak Cipta. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services