Jeep, produsen mobil asal Amerika sedang berseteru dengan Mahindra dari India. Mahindra Thar dikatakan meniru desain dari Jeep Wrangler dan Jeep sudah mengadukannya ke pengadilan Australia per 11 Mei 2021.
Kenapa Australia? Karena Jeep menilai Mahindra sudah siap memasarkan Thar ke benua itu dari berbagai promo yang diumumkan melalui situs resminya. Untuk melindungi Kekayaan Intelektual dari Wrangler, Jeep berusaha menggagalkan rencana itu.
Ternyata sebelumnya, Mahindra juga sudah pernah punya masalah dengan Jeep di Amerika. Dari beberapa tuntutan, yang dikabulkan oleh hakim adalah Mahindra tidak bisa menjual salah satu SUV buatannya, yaitu Mahindra Roxor di Amerika Serikat. Tapi pada akhir 2020 Mahindra Roxor bisa terjual di Amerika Serikat setelah melakukan revisi desain.
Pada awal Agustus 2020, Jeep mengajukan komplain terhadap Mahindra. Berusaha untuk memblokir salah satu tipe mobil Mahindra, yaitu Mahindra Roxor, mobil tiper off-roader yang memang terlihat seperti Jeep Willys. Menurut Fiat Chrysler Automobile (Perusahaan Induk Jeep), Mahindra melanggar fitur utama desain ikonik milik Jeep. Mahindra menolak gagasan bahwa Roxor adalah mobil “tiruan” berkualitas rendah, mereka mengatakan bahwa model mereka adalah hasil lebih dari tiga tahun penelitian dan pengembangan. Pembuat mobil India itu juga menambahkan bahwa Roxor bahkan tidak bersaing dengan model FCA.
Undang-Undang No, 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri), sama seperti Peraturan Perundang-undangan kekayaan intelektual yang lainnya, mengatur tentang pengalihan lisensi untuk desain industri. Menurut Pasal 1 angka 11 UU Desain Industri, Lisensi diatur sebagai berikut:
“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.”
Untuk pasal-pasal yang mengatur tentang Pengalihan Hak dan Lisensi, dari Pasal 31 sampai 36 UU Desain Industri.
Desain industri yang terdaftar memiliki pemilik, dan pemilik memiliki hak eksklusif untuk menggunakan desainnya. Menurut pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri, pemilik hak Desain Industri mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan hak Desain Industrinya dan melarang orang tanpa persetujuannya untuk memproduksi, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mendistribusikan barang yang telah memberikan hak Desain Industri. Dengan kata lain, pemilik hak Desain Industri dimungkinkan untuk memanfaatkan Desain Industri miliknya, atau memberikan izin kepada orang lain untuk memanfaatkan Hak Desain Industri.
Dalam hal pembuatan mobil jika seseorang membuat desain serupa dengan desain yang mengandung Hak Desain Industri, sedangkan dia tidak memiliki lisensi terhadap desain tersebut, maka jelas dia melanggar Hak Desain Industri. Dan pemilik hak desain industri yang sah atau penerima lisensi hak desain industri dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggarnya melalui pengadilan niaga.
Sedangkan untuk kasus yang diperkarakan di Australia, pada persidangan pertama, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan terkait masalah ini. Kemudian pada sidang lanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2021, Mahindra menyatakan setuju untuk tidak mengimpor, memasarkan, dan/atau menjual Mahindra Thar di pasar Australia. Pihak Mahindra juga setuju agar bisa dipasarkan di Australia, Mahindra Thar harus mengganti desainnya.
Selain itu, Jeep juga meminta persyaratan tambahan kepada Mahindra untuk melakukan pemberitahuan tertulis setidaknya 90 hari kepada Jeep sebelum memasarkan mobilnya di Australia. Isi surat pemberitahuan harus dilengkapi juga dengan desain mobil buatannya apabila ingin mengimpor, memasarkan, dan/atau menjual di Australia. Ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk melindungi desain industri dari Jeep Wrangler.
Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Kekayaan Intelektual. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Sumber:
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210513135715-384-642181/jeep-bawa-kasus-plagiat-wrangler-ke-pengadilan-australia
- https://www.oto.com/berita-mobil/wrangler-dijiplak-jeep-gugat-mahindra-thar-ke-pengadilan