Oktoberfest, Festival Tahunan yang Terlindungi Hak Merek

Read Time: 3 minutes

Oktoberfest, adalah festival dua-mingguan yang diadakan setiap tahun di München, Bayern, Jerman, pada akhir September dan awal Oktober. Mulanya festival ini diadakan pada 12 Oktober 1810, untuk merayakan pernikahan putra mahkota Bavaria, yang kemudian menjadi Raja Louis I, dengan Putri Therese von Sachsen-Hildburghausen. Festival ini berlangsung selama lima hari dengan diadakannya lomba balap kuda di area terbuka yang disebut dengan Theresienwiese. Tahun berikutnya perlombaan itu digabungkan dengan pameran pertanian negara bagian Di Jerman, dan pada tahun 1818 mulai menjajakan beberapa stan yang menyajikan aneka makanan dan minuman. Sampai akhirnya berkembang menjadi festival yang perlu dilindungi menjadi Merek Dagang. Kok bisa?

Pengajuan untuk mendapatkan perlindungan Merek terhadap nama “Oktoberfest” (dengan K bukan C) sudah dilakukan sejak 2016 baik di Jerman Maupun di Eropa, namun masih belum menemukan titik terang. Kemudian banding ini dilakukan terhadap putusan dari The European Union Intellectual Property Office (EUIPO) tersebut, dimana mereka pernah menolak permohonan tersebut. EUIPO menolak pendaftaran “Oktoberfest” dikarenakan istilah ini masih terlalu umum menurut opini mereka. Dikarenakan juga terdapat istilah “Okoberfest Beer” yang sudah didaftarkan merek dagangnya oleh Verein Münchener Brauereien e. V, salah satu asosiasi bir di Munchen yang didirikan pada 2 Januari 1871. Pengadilan menolak untuk melindungi merek dagang yang sangat mirip untuk suatu barang yang identik.

Namun akhirnya setelah menunggu cukup lama, merek dagang tersebut sekarang berlaku, antara lain untuk berbagai macam benda souvenir yang memiliki lisensi seperti kacamata, tekstil mainan, sabun, dan berbagai layanan. Istilah “Oktoberfest” dilindungi sebagai merek dagang sebagai Union Trademark untuk 22 kelas produk – termasuk iklan pariwisata. Kota Munich sekarang dapat meminta produsen barang-barang ini dan menggunakan merek dagangnya, untuk membayar royalti atau bahkan melarang penggunaannya untuk barang atau jasa tertentu jika dianggap tidak pantas. Namun, kantor tersebut menolak perlindungan merek dagang untuk bir, minuman dan makanan lainnya. 

Beberapa pengusaha yang bergerak di bidang event, ingin mengambil keuntungan ini dan menggunakan istilah yang berbeda, seperti “Oktoberfest goes to Dubai“. Tapi pengadilan Regional Munich bertindak cepat dan memberikan perintah sementara terhadap penyelenggara “Oktoberfest in Dubai” pada bulan Juni 2021 (berdasarkan keputusan 25 Juni 2021, ref. 17 HKO 7040/21). Pengadilan Regional Munich menganggap kata-kata “Oktoberfest goes to Dubai” menyesatkan konsumen dan merupakan eksploitasi reputasi yang tidak adil. Iklan tersebut secara tidak sah mengalihkan reputasi baik Munich “Oktoberfest” ke sebuah acara di Dubai. Selain itu, kesannya bisa diasumsikan bahwa (Munich) ‘Oktoberfest” pindah ke Dubai. Oleh karena itu, Pengadilan Regional Munich melarang segala kampanye “Oktoberfest goes Dubai” dan segala iklan terkait.

Bagaimanapun, Kota Munich telah berhasil mendapatkan hak merek dagang yang luas untuk festival rakyatnya yang terkenal. Istilah “Oktoberfest”, “Münchner Oktoberfest” dan “Oktoberfest München” sudah mendapatkan perlindungan, seperti halnya “Wiesn” dan “Oide Wiesn” untuk nama lain dari “Oktoberfest”. Istilah “Weisn” juga menunjukan kekompleksitasan dalam perlindungannya pada saat itu. Istilah “Weisn” telah mendapatkan sebagai merek sejak 2012 oleh perusahaan Segmüller Polstermöbelfabrik di bidang penerangan, peralatan listrik rumah tangga, dan furniture.

Berbicara tentang pendaftaran merek, di Indonesia sendiri berlaku pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagai berikut:

“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.”

Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam Merek tersebut.

Apabila Anda menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pada kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, maka Anda dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu untuk sama pada keseluruhannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, sementara untuk persamaan pada pokoknya berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Jika anda ingin berkonsultasi lebih lanjut untuk pendaftaran merek dan berkonsultasi terkait kekayaan intelektual lainnya, bisa langsung hubungi kami di marketing@ambadar.co.id.


Sumber:

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services