Mengenal Paten secara Sederhana

Read Time: 2 minutes

Pada artikel sebelumnya, kami telah menjelaskan persyaratan invensi yang dapat diberikan paten. Dalam artikel tersebut telah dijelaskan pengertian dari paten berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yaitu Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Baca juga: Syatat invensi yang dapat diberika paten

Menurut UU Paten, terdapat dua jenis Paten yaitu Paten dan Paten Sederhana. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa paten itu hal yang sulit untuk diciptakan dan pasti berkaitan dengan teknologi-teknologi robotik yang canggih dan hanya bisa ditemukan oleh para ilmuwan. Padahal banyak sekali barang-barang yang kita anggap sederhana dan digunakan dalam keseharian kita yang ternyata merupakan objek yang dilindungi paten ataupun barang yang dahulu merupakan objek paten yang saat ini sudah menjadi public domain

Jika merujuk pada pengertian teknologi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia”. Objek paten adalah invensi di bidang teknologi yang baru, mengandung langkah inventif dan bisa diterapkan di industri.

Secara singkatnya sebuah Invensi dalam paten tidak selalu harus berkenaan dengan teknologi yang bersifat robotik akan tetapi invensi dalam paten adalah produk atau proses yang dapat digunakan secara praktis dan menawarkan kebaruan untuk mendapatkan perlindungan yang diperlukan dalam paten. Persyaratan lain adalah bahwa invensi juga harus memiliki langkah inventif, sesuatu yang tidak dapat disimpulkan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan rata-rata tentang teknik invensi tersebut.

Contoh paten yang sering kita gunakan sehari-hari adalah sedotan. Menurut National Geographic, konsep sedotan memang sudah dikenal sejak 3000 tahun sebelum masehi oleh bangsa sumeria untuk memudahkannya saat minum. Selain Sumeria, di Argentina juga telah ditemukan sedotan dengan desain kayu yang sederhana. Kemudian pada tahun 1888, seorang penemu Amerika Serikat bernama Marvin Stone membuat dan memperkenalkan sedotan dan membuatnya lebih efisien dan aman. Sedotan yang dibuat oleh Marvin Stone pun dimodifikasi oleh Joseph B. Friedman dengan menciptakan sedotan yang bisa dibengkokkan. 

Masih banyak penemuan-penemuan yang dianggap sederhana lainnya yang merupakan objek perlindungan paten. Jangan sungkan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar jika Anda ingin mendapatkan informasi unik dan bermanfaat lainnya perihal Kekayaan Intelektual.


Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services