Mengenal Sejarah Perlindungan Varietas Tanaman dan Perbedaannya dengan Paten

Read Time: 2 minutes

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya dalam artikel Pengantar Perlindungan Varietas Tanaman, Kekayaan Intelektual ini pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Paten tahun 1997 sebelum diatur dalam undang–undang sui generis tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Pertanyaan yang muncul adalah mengenai alasan Perlindungan Varietas Tanaman diatur dalam Undang-Undang Paten dan apakah perbedaan Perlindungan Varietas Tanaman dengan Paten? 

Akan tetapi, sebelum masuk ke dalam bahasan mengenai perbedaan Perlindungan Varietas Tanaman dengan paten, sedikit kami ulas terlebih dahulu mengenai sejarah Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia.

Sejarah Perlindungan Varietas Tanaman

Pada tahun 1961, beberapa negara di dunia telah menyepakati suatu konvensi internasional tentang Perlindungan Varietas Tanaman yang dikenal dengan Union International pour la protection des obtentions végétales (UPOV). Kemudian, pada tahun 1989 Indonesia mulai mengatur tentang Varietas Tanaman yaitu dalam  Undang-Undang Paten Tahun 1989 yang dalam Pasal 7 huruf c disebutkan bahwa “perlindungan paten tidak dapat diberikan terhadap makanan, minuman, dan varietas tanaman, khususnya bagi komoditi tanaman padi, jagung, ubi kayu, dan ubi jalar.” 

Pada tahun 1997, Undang-Undang Paten mengalami amandemen yaitu berupa pencabutan atau penghapusan terhadap Pasal 7 huruf c. Sehingga pada Undang-Undang Paten 1997, makanan, minuman dan varietas tanaman dapat memperoleh perlindungan berupa hak paten. Amendemen ini dilakukan karena keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi ketentuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang mana pada Pasal 27 ayat (3) huruf b TRIPs diatur bahwa: “However, member shall provide for the protection of plants varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof.”

Sehingga berdasarkan ketentuan TRIPs tersebut, seluruh negara-negara yang menjadi anggotanya diwajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap varietas tanaman, baik melalui perlindungan paten, sistem sui generis yang efektif (misalnya melalui pemberian hak pemulia), ataupun dengan kombinasi antara sistem perlindungan paten dan sistem sui generis. Meskipun Undang-Undang Paten Tahun 1997 telah mengizinkan pemberian perlindungan paten terhadap tanaman, namun Undang- Undang Paten 1997 tidak dapat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap aspek-aspek yang terdapat pada varietas baru. Oleh karena itulah Pemerintah Republik Indonesia membuat UU baru yang bertujuan melindungi varietas tanaman secara lebih menyeluruh yaitu UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Perbedaan PVT dengan Paten 

Untuk memudahkan anda mengetahui perbedaan PVT dan paten berikut kami berikan tabel perbandingannya :

No Perbedaan Paten PVT
1 Objek yang dilindungi Invensi Varietas Tanaman 
2 Penemu Inventor Pemulia
3 Instansi yang berwenang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Pertanian
4 Pemeriksaan Pemeriksaan dari Dokumen Pemeriksaan dari dokumen dan pemeriksaan langsung ke lapangan
5 Masa Perlindungan 20 Tahun terhitung sejak tanggal permohonan pendaftaran 20 Tahun untuk Tanaman Semusim, dan 25 Tahun untuk Tanaman Tahunan. Terhitung sejak tanggal diberikannya hak
6 Ada perlindungan sementara Tidak ada Ada

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai PVT, termasuk prosedur pendaftarannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email marketing@ambadar.co.id.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services