Obat Paten dan Obat Generik, Mana yang Lebih Ampuh?

Read Time: 3 minutes

Apakah Partners pernah mendengar istilah Obat Paten? Atau pernah pergi ke apotek untuk membeli obat kemudian pegawainya menanyakan apakah yang akan dibeli itu obat “biasa” atau “paten”? Sebagian masyarakat mungkin akan memilih obat paten meskipun dengan harga yang lebih mahal karena mengira bahwa yang dimaksud dengan obat paten adalah obat yang “paten” alias lebih ampuh dan mujarab mengobati penyakit. Benarkah demikian?

OBAT PATEN vs OBAT GENERIK

Obat paten adalah obat baru yang dilindungi oleh paten. Obat paten adalah obat yang memenuhi kriteria patentabilitas, yaitu baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Untuk memenuhi kriteria tersebut, obat paten telah melalui serangkaian uji klinis yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan farmasi.

Obat paten diproduksi serta dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak atas paten terhadap produksi obat baru tersebut. Obat yang telah diberikan hak paten hanya dapat diproduksi oleh perusahaan farmasi pemilik paten atas obat tersebut. Berbagai perusahaan farmasi lain tidak dapat memproduksi obat paten tanpa seizin perusahaan farmasi yang memiliki hak paten.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Berdasarkan pasal tersebut, maka jangka waktu perlindungan paten atas obat adalah 20 tahun. Setelah masa perlindungan paten atas obat itu berakhir, maka pihak perusahaan farmasi pun tidak dapat memperpanjangnya. Namun jenis obat tersebut dapat diproduksi kembali oleh perusahaan farmasi lain dalam bentuk Obat Generik.

Dari penjelasan tersebut, telah dapat dipahami bahwa Obat Paten berarti obat yang dilindungi Paten, sedangkan Obat Generik adalah obat yang masa perlindungan patennya telah habis. Obat generik terbagi menjadi Generik Bermerek dan obat Generik Berlogo.

Obat Generik Berlogo adalah obat yang dinamai sesuai dengan kandungan zat aktif yang dimiliki, contohnya antibiotik dengan kandungan zat Amoxicillin dengan nama obat “Amoxicillin”. Sedangkan obat Generik Bermerek adalah obat generik yang dinamai sesuai dengan keinginan dari produsen farmasi yang memproduksinya, contohnya antibiotik seperti Amoxicillin yang diproduksi oleh perusahaan AZ dijual dengan nama “Amoxicillin AZ.”

Jika obat paten lebih mahal, apakah perusahaan farmasi mencari keuntungan besar dari obat?

Tidak demikian, perlindungan paten pada obat memiliki konsep dasar yang sama dengan perlindungan paten sebagai kekayaan intelektual. Tujuannya selain melindungi hasil karya intelektual, adalah sebagai penghargaan bagi penemu atau pencipta karya intelektual tersebut. Pemberian paten atas obat yang memenuhi syarat patentabilitas diberikan karena pengembangan dan uji coba terhadap obat tersebut tentunya telah menghabiskan banyak investasi dan waktu dari para penelitinya.

Dikarenakan obat adalah sesuatu hal yang esensial, maka paten terhadap obat pun diberikan tanpa mengorbankan kepentingan umum. Salah satunya diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, bahwa pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Sehingga, dalam keadaan mendesak seperti halnya dalam era pandemi saat ini, pemerintah dapat mengambil alih paten atas obat melalui mekanisme lisensi wajib dan/atau pelaksanaan Paten khususnya dalam situasi darurat terkait dengan kesehatan di mana pada situasi ini dimungkinkan pelaksanaan paten tanpa izin dari pemilik Paten.

Lalu, mana yang harus dipilih? Obat Paten atau Obat Generik?

Obat Paten memiliki harga yang lebih mahal karena pengembangan dan uji coba terhadap obat tersebut tentunya telah menghabiskan banyak investasi, proses pendaftaran paten yang juga memerlukan biaya serta adanya biaya tahunan untuk perlindungan paten tersebut. Sedangkan, Obat Generik lebih murah karena jenis obat tersebut dapat diproduksi oleh hampir seluruh perusahaan farmasi yang ada tanpa harus membayar royalti.

Sedangkan Obat Generik memiliki kekuatan, kemurnian, stabilitas, kualitas, dan cara kerja yang sama sehingga tidak ada perbedaan saat diserap oleh tubuh. Dengan kata lain, obat generik memiliki efektivitas yang sama dengan obat paten. Jadi yang murah, tidak berarti kualitasnya rendah. Karena yang juga perlu diingat adalah reaksi tubuh setiap orang terhadap obat bisa berbeda-beda. Untuk itulah sebaiknya Anda dapat lebih bijak dalam memilih jenis obat yang akan dikonsumsi. Selain bijak, juga jangan sembarang dalam memilih obat konsultasikan lah terlebih dahulu ke Apoteker.

Masih banyak hal menarik lainnya yang dapat dibahas, oleh karena itu jangan segan untuk menghubungi Am Badar & Am Badar apabila Anda memiliki pertanyaan lain terkait dengan kekayaan intelektual.

Sumber: 

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten 
  • https://dinkes.kalbarprov.go.id/pengertian-obat-generik-dan-obat-paten/
  • https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/pendaftaran-paten-obat-covid-19-bisa-dilakukan-tanpa-mengorbankan-kepentingan-umum

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services