Perbedaan Paten dengan Rahasia Dagang

Read Time: 2 minutes

Dalam memilih perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), perlu diperhatikan agar memahami keuntungan apa saja yang diperoleh. Tujuan dibuatnya sistem KI menunjukkan bahwa lingkungan inovasi dan kreativitas dilindungi.

Satu produk dapat memuat banyak komponen kekayaan intelektual yang dilindungi haknya. Misalnya telepon genggam, laptop atau minuman bersoda memiliki ragam komponen kekayaan intelektual seperti Merek, Paten, Rahasia Dagang, dan Desain Industri sekaligus. Masing-masing jenis kekayaan intelektual (KI) itu berbeda dan sudah diatur dalam perundang-undangan.

Kali ini kita fokus ke perbedaan Paten dengan Rahasia Dagang yang dapat dibedakan melalui penjelasan berikut ini:

Untuk pendaftaran Paten dengan jenis yang sama dengan Rahasia Dagang, seorang inventor dapat memilih apakah akan mendaftarkan invensinya melalui paten atau melalui Rahasia Dagang. Salah satu contohnya adalah Coca-Cola, yang merahasiakan formula minumannya melalui Rahasia Dagang, dan mendaftarkan paten di European Union Intellectual Property Office (EUIPO) untuk bentuk dari botol plastik, botol kaca, dan botol kalengnya. Hanya saja, yang perlu dipikirkan, apabila teknologi yang dihasilkan itu akan mudah ditiru orang lain, Itu menjadi pertimbangan penting untuk memilih perlindungan menggunakan Paten atau Rahasia Dagang. 

Menurut Pasal 4 UU Paten, Invensi tidak mencakup:

  1. kreasi estetika;
  2. skema;
  3. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
    • yang melibatkan kegiatan mental;
    • permainan; dan
    • bisnis.
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
  5. presentasi mengenai suatu informasi; dan
  6. temuan (discovery) berupa:
    • penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau
    • bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Bakal ada konsekuensi jika suatu invensi gampang ditiru, dan inventor memilih sikap untuk menggunakan Rahasia Dagang daripada Paten. Jika produk itu diduplikasi orang lain maka inventor menjadi kehilangan perlindungan atas invensinya. Untuk itu, perlu dipikirkan baik-baik. Rahasia Dagang memang tidak memiliki jangka waktu maksimum perlindungan, tetapi jika rahasia itu terbongkar dan ditiru orang lain, maka perlindungannya menjadi sangat sulit dilakukan.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
  2. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services