Perhatikan 9 Hal Berikut Dalam Mengajukan Dokumen Paten

Read Time: 3 minutes

Penolakan pengajuan pendaftaran Paten seringkali disebabkan karena pemohon kurang rinci dalam memberikan penjelasan invensinya. Secara mendasar, deskripsi dokumen Paten harus memiliki dua hal prinsip yaitu aspek perlindungan dan aspek informasi. Deskripsi dokumen paten harus menjelaskan dalam bentuk kata-kata yang jelas dan lazim digunakan mengenai batasan perlindungan yang didefinisikan dalam klaim invensi yang diminta untuk menjelaskan letak patennya. Untuk mendukung batasan perlindungan sebagaimana yang dinyatakan dalam klaim, penjelasan invensi yang ingin dilindungi harus menjelaskan secara lengkap mengenai invensi tersebut sehingga batasan yang disebutkan dalam klaim tersebut dapat dipahami. 

Penulisan yang sesuai format deskripsi paten menentukan lingkup perlindungan patennya, dan mempengaruhi lamanya waktu pemeriksaan terutama pada saat pemeriksaan substantif karena tidak ada waktu terbuang hanya untuk memperbaiki format penulisan deskripsi paten tersebut.

Baca juga: Syarat Invensi Dapat Diberikan Paten

Deskripsi paten harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi paten harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Lalu, pastikan dokumennya sudah dilengkapi dengan 9 hal berikut ini:

1. Judul Invensi

Susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul harus dapat mewakili esensi atau inti invensi, tidak menggunakan kata-kata singkatan, istilah merek dagang, iklan atau pujian. Judul dibuat singkat dan jelas menggambarkan bidang teknik invensi.

2. Bidang Teknik Invensi

Yaitu pernyataan bidang teknik yang berkaitan dengan invensi. Ditulis secara ringkas inti invensi yang dimintakan perlindungan patennya.

3. Latar Belakang Invensi

Penjelasan tentang invensi sejenis terdahulu beserta kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi

Konteks keseluruhan dari invensi yang diajukan, sehingga orang yang membacanya akan tertarik. 

Menerangkan hal-hal yang penting, termasuk perbedaan, persamaan, kelemahan, dan permasalahan pada invensi-invensi terdahulu, serta permasalahan yang dihadapi industri.

Mengungkapkan kelebihan, keunggulan, dan solusi yang ditawarkan oleh invensi yang diajukan untuk mengatasi kelemahan dan/atau permasalahan pada invensi sebelumnya.

4. Uraian Singkat Invensi

Uraian secara umum dari invensi yang berfungsi untuk mengindikasikan ciri-ciri penting dari invensi. Uraian Singkat invensi dapat juga mengindikasikan keuntungan yang diberikan invensi. 

5. Uraian Lengkap Invensi

Uraian yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi dan gambar yang disertakan yang berguna untuk memperjelas invensi. Uraian lengkap invensi merupakan bagian yang sangat penting, harus memberikan informasi yang cukup sehingga dapat dibaca dan dipraktekkan oleh orang yang ahli dibidangnya.

6. Klaim

Menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan teknis yang terdapat dalam invensi, serta menjelaskan pembeda atau kelebihan dari invensi yang terkait. Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi.

7. Abstrak

Bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap, ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukkan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh terdapat kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subjektivitas orang yang mengajukan permohonan paten.

8. Gambar

Gambar teknik dari invensi yang menggambarkan secara jelas bagianbagian dari invensi yang dimintakan perlindungan patennya. Gambar tersebut merupakan gambar teknik tanpa skala, dan jumlahnya dapat lebih dari satu. Pada gambar invensi hanya diperbolehkan memuat tanda-tanda dengan huruf atau angka, tidak dengan tulisan kecuali kata-kata yang sederhana.

9. Uraian Singkat Gambar

Yaitu penjelasan ringkas keadaan seluruh gambar/skema/diagram yang disertakan.

Am Badar & Am Badar sebagai konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia, telah banyak membantu klien baik dalam maupun luar negeri dalam menjamin hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jika Partners memiliki masalah sejenis atau ingin memastikan deskripsi dokumen paten yang akan diajukan oleh Partners, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan berpengalaman kami akan dengan senang hati membantu Anda.

Sumber:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services