Syarat Invensi yang Dapat Diberikan Paten

Read Time: 2 minutes

Pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang paten dijelaskan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Lalu apakah Invensi itu? Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Dari penjelasan diatas, terlihat jelas bahwa paten dan invensi memiliki keterikatan yang sangat erat, namun tahukah partners jika tidak semua Invensi dapat dipatenkan?

Sebelum masuk ke topik utama, harus partners ketahui bahwa hanya ada dua paten yang dapat dilindungi. Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Paten dijelaskan bahwa Perlindungan Paten meliputi:

  1. Paten; dan
  2. Paten sederhana.

Penjelasan tentang paten dan paten sederhana terdapat pada pasal 3 ayat 1 dan 2 UU Paten yaitu:

  1. Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada pasal 5 UU Paten dijelaskan bahwa syarat Invensi dapat dipatenkan adalah

  1. Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
    1. Tanggal Penerimaan; atau
    2. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  3. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.

Secara singkatnya sebuah Invensi harus dapat digunakan secara praktis dan menawarkan kebaruan untuk mendapatkan perlindungan yang diperlukan dalam paten. Persyaratan lain adalah bahwa invensi juga harus memiliki langkah inventif, sesuatu yang tidak dapat disimpulkan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan rata-rata tentang teknik invensi tersebut.

Hal-hal yang disebutkan diatas adalah syarat mutlak untuk mendapatkan Hak Paten dari suatu invensi. Jika penjelasan diatas dirasa masih kurang jelas atau ada hal lain yang ingin ditanya seputar Kekayaan Intelektual, atau ingin mendaftarkan Paten dan Merek dapat menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services