Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi TRIPs agreement dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia harus memberlakukan TRIPs (The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) atau suatu perjanjian yang berlaku untuk semua anggota WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Perjanjian ini menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggotanya. TRIPs juga dipakai sebagai ketentuan standar yang mengatur Kekayaan Intelektual.
Untuk sebuah barang yang diproduksi, di dalamnya dapat mengandung beberapa kategori Kekayaan Intelektual. Untuk pengaturan tentang segi bentuk dan konfigurasi atau komposisi garis dan warna, atau gabungan antara keduanya, bisa digolongkan sebagai Desain Industri. Jika berbicara sebuah bagian atau part dari komponen utuh, yang merupakan hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, bisa digolongkan sebagai Paten.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menjelaskan definisi, yakni:
“Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”
Sedangkan Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, memberikan definisi, yakni:
“Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”
“Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses”
Paten | Desain Industri | |
Dasar Hukum | Undang-Undang No.13 tahun 2016 tentang Paten | Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri |
Definisi | Hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. | Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. |
Objek Perlindungan | Hasil penemuan yang baru, yang mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Atau pada setiap hasil penemuan yang baru, yang berupa pengembangan dari produk atau yang proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Disebut sebagai Paten Sederhana. | Desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. |
Lama Perlindungan | 20 tahun untuk Paten & 10 tahun untuk Paten Sederhana. Keduanya tidak dapat diperpanjang. | 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. |
Syarat Perlindungan | 1. Baru (tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya); 2. Mengandung langkah inventif (termasuk dalam hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik); 3. Dapat diterapkan dalam industri (dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri). |
1. Memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya; 2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. |
Hak Paten biasanya terdapat dalam sebuah bagian (part) dari komponen utuh, yang merupakan hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. | Desain Industri untuk memberikan perlindungan dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya, |
Jika produk yang Anda buat lebih mengarah ke penciptaan suatu produk yang memiliki fungsi yang belum ada sebelumnya dan memenuhi syarat baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, maka perlindungan yang lebih tepat adalah Paten. Namun, jika Anda juga memperhatikan konsep estetika dari bentuk produk tersebut, Anda disarankan untuk memberikan perlindungan Desain Industri.
Untuk mempermudah, kami mengambil contoh pada suatu jam tangan. Dari benda tersebut, maka perbedaan dari Paten dan Desain Industri bisa dinilai sebagai berikut:
- Desain Industri untuk Jam Tangan
Hak Desain Industri untuk sebuah jam tangan dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya, misalnya dengan desain classic, sport, skeleton, automatic, dan lain-lain. Jadi, apabila Anda mempunyai desain produk yang berbeda dari pada desain produk sebelumnya, maka Anda dapat mendaftarkan permohonan untuk mendapatkan Hak Desain Industri atas produk Anda dengan melampirkan contoh fisik, gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya
- Paten untuk Jam Tangan
Hak Paten untuk sebuah jam tangan biasanya terdapat dalam sebuah bagian (part) dari komponen utuh jam tangan tersebut, yang merupakan hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi pembuatan jam, misalnya bagian komponen jarum atau geligi penggerak otomatis pada jam tangan automatic, yang dapat menggerakkan seluruh komponen jam tanpa baterai. Jadi apabila ada langkah inventif (teknologi) yang mengandung kebaruan dalam produk Anda, Anda dapat mengajukan permohonan Hak Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Salah satu teknologi jam yang sudah dipatenkan adalah tourbillon movement. Pada tanggal 26 Juni 1801, Abraham-Louis Breguet mematenkan mekanisme revolusioner movement jam tangan ini yang menetralkan efek gravitasi yang memberikan presisi luar biasa pada arloji mekanis.
Jika Partners membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paten dan Desain Industri, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan memberikan komentar di bawah atau email melalui marketing@ambadar.co.id.