Tanggal 19 Juni 2019, Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan bahwa merek “3 Garis” milik Adidas AG dibatalkan untuk didaftar di Uni Eropa. Alasan pembatalan merek tersebut adalah Pengadilan menganggap merek milik Adidas tidak memiliki daya pembeda yang cukup untuk dilindungi sebagai merek sehingga keputusan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) untuk membatalkan merek “3 Garis” milik Adidas sudah tepat.
Kasus ini berawal dari perusahaan pesaing Adidas yaitu Shoe Branding Europe yang mengajukan pembatalan merek “3 Garis” ke EUIPO. Permohonan pembatalan merek tersebut dikabulkan oleh EUIPO yang menyatakan bahwa merek “3 Garis” milik Adidas tidak memenuhi syarat sebagai merek karena tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Namun demikian, Adidas merasa keberatan dengan putusan yang dibuat oleh EUIPO dan pada akhirnya mengajukan keberatan atas putusan EUIPO tersebut ke Pengadilan Umum Uni Eropa. Akan tetapi, upaya Adidas untuk menyelamatkan pendaftaran mereknya gagal karena Pengadilan Umum Uni Eropa pada akhirnya memutuskan bahwa merek “3 Garis” terbukti tidak memiliki daya pembeda sehingga pendaftaran mereknya dibatalkan oleh Pengadilan.
Selanjutnya, alasan lain yang mengakibatkan merek “3 Garis” dibatalkan oleh Pengadilan adalah Adidas tidak mampu membuktikan bahwa merek “3 Garis” sudah mendapatkan daya pembeda akibat penggunaan di semua wilayah negara Uni Eropa, sehingga klaim Adidas yang menyatakan bahwa mereknya memiliki daya pembeda melalui penggunaan tidak bisa dibuktikan. Namun demikian, Adidas masih memiliki kesempatan untuk mencoba melindungi kembali merek “3 Garis” nya di Uni Eropa dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Eropa atas putusan Pengadilan Umum Uni Eropa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diketahui bahwa salah satu unsur paling penting dalam pendaftaran merek adalah merek memiliki daya pembeda. Apabila merek tidak memiliki daya pembeda, maka suatu merek tidak dapat didaftarkan. Di Indonesia, pengaturan mengenai daya pembeda merek terdapat pada Pasal 20 Huruf (e) yang berbunyi sebagai berikut:
“Merek tidak dapat didaftar jika tidak memiliki daya pembeda”
Maksud dari “daya pembeda” pada pasal tersebut dijelaskan pada penjelasan Pasal 20 Huruf (e), yaitu “tanda yang dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila suatu tanda terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas”. Sehingga, apabila seseorang mau mendaftarkan suatu tanda sebagai merek, haruslah diperhatikan bahwa tanda tersebut memiliki daya pembeda sehingga merek tersebut bisa diberikan pelindungannya oleh Kantor Merek.
Sources:
Judgement Of The General Court (Ninth Chamber, Extended Composition) http://curia.europa.eu/juris/document/document.jsf;jsessionid=752188501F4099E936DCBBF3E821FD32?text=&docid=215208&pageIndex=0&doclang=EN&mode=lst&dir=&occ=first&part=1&cid=8668374 diakses pada Tanggal 24 Juni 2019