APAKAH BISA MENDAFTARKAN KATA “COVID” SEBAGAI MEREK ?

Read Time: 3 minutes

Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kehidupan manusia di seluruh dunia yang tadinya normal menjadi “New Normal”. Segala kegiatan pun berubah, dimulai dari cara berinteraksi dengan keluarga, cara bepergian ke luar rumah, cara belanja, cara sekolah, bahkan cara berbisnis pun berubah. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 juga dinilai memiliki dampak yang cukup negatif bagi perekonomian. Namun, disamping itu semua ternyata Covid-19 tidak menjadi penghalang bagi kreatifitas masyarakat, banyak yang kemudian memulai usaha baru di masa pandemi ini. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengungkapkan bahwa permohonan pendaftaran merek mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang menggunakan kata “Covid” sebagai merek untuk usahanya.

Jika dilihat di website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam Pangkalan Data Merek dapat dilihat terdapat pendaftaran untuk merek yang berkaitan dengan kata “Covid” diantaranya :

  1. Merek “Covid” di kelas 7 untuk jenis barang mesin penggiling
  2. Merek “Covid-19” di kelas 16 untuk kantong dari kertas atau pelastik untuk kemasan, alat tulis dll
  3. Merek “Covid” di kelas 4 untuk oli dan pelumas.
  4. Merek “Covid + Logo” di kelas 25 untuk pakaian
  5. Merek “Mang Covid” di kelas 41 untuk jasa pelatihan
  6. dll

Permasalahan muncul kemudian adalah, apakah diperbolehkan mendaftarkan merek dengan kata “Covid” ?

Covid adalah kependekan dari istilah bahasa Inggris Coronavirus Disease yang masuk dalam bahasa sehari-hari untuk menggambarkan penyakit menular yang saat ini menjadi pandemi di seluruh dunia.

Penggunaan kata “Covid” sebagai merek tidak hanya ditemukan di Indonesia akan tetapi di beberapa negara lain juga banyak ditemukan permohonan pendaftaran merek yang menggunakan kata “Covid”. Beberapa ahli di luar negeri berpendapat bahwa merek yang mengandung kata “covid” ini kemungkinan besar akan tertolak atas dasar merek dagang bersifat deskriptif, tidak khas, atau bertentangan dengan kebijakan publik.

Fungsi dari merek adalah untuk menunjukkan asal barang atau jasa tersebut sehingga masyarakat sebagai konsumen dapat membedakan antara produk dengan jenis yang sama yang berasal dari produsen berbeda berdasarkan mereknya. Di Indonesia sendiri sebetulnya belum ada pernyataan secara resmi yang menegaskan bahwa covid adalah kata umum atau kata yang bertentangan dengan kebijakan publik.

Pada umumnya pendaftaran merek menggunakan kata apapun diperbolehkan saja, sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21  Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam Pasal 20 UU Merek dinyatakan bahwa “Merek tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.”

Berdasarkan aturan tersebut, dapat dikatakan secara umum penggunaan kata “Covid” dalam merek mungkin diperbolehkan, akan tetapi untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu penggunaan kata “Covid” ini bisa terkategorikan deskriptif atau bahkan menyesatkan, contohnya penggunaan Merek Covid untuk jenis barang obat atau jenis jasa pengobatan yang terkait. Penggunaan “Covid” untuk jenis barang obat yang berfungsi mengobati penyakit Covid-19 akan dikategorikan sebagai deskriptif, dan penggunaan “Covid” sebagai obat lainnya akan dianggap menyesatkan. Lalu bagaimana dengan penggunaan kata “Covid” untuk jenis barang dan/atau jasa lainnya ? Mengutip dari Dorota Rzążewska dalam artikel onlinenya yang berjudul Do You Want To Register A Trademark With The Word COVID? Think Twice, Ia menyatakan bahwa meskipun penggunaan merek “Covid” tidak bisa dinyatakan illegal, akan tetapi penggunaannya untuk jenis barang lain seperti kaos tidak bisa juga ditentukan sebagai hal yang tidak bermoral. “Covid” memang tidak diragukan lagi terkait dengan rasa sakit, penderitaan, dan tragedi manusia. Tetapi kita tidak tahu bagaimana Kantor Kekayaan Intelektual akan mendekati aspek-aspek ini dalam konteks perlindungan kekayaan intelektual.

Terlebih lagi seluruh pendaftaran dengan kata covid tersebut masih dalam proses pemeriksaan, belum ada yang diberikan maupun diberikan penolakan akhir. Sehingga jawaban atas pertanyaan tersebut akan datang ketika keputusan dari DJKI dikeluarkan memberikan atau menolak perlindungan untuk merek dagang yang mengandung kata Covid.

Sumber :

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services