Pada 15 Februari 2022, Office of the Royal Society Thailand (ORST) mengumumkan bahwa Thailand telah mengganti nama ibukotanya yang semula bernama Bangkok, menjadi Krung Thep Maha Nakhon. Secara harfiah, Krung Thep Maha Nakhon memiliki arti kota besar para malaikat. Akan tetapi, dalam percakapan sehari-hari, masyarakat Thailand mempersingkatnya menjadi Krung Thep.
Ratchda Dhandirek, wakil juru bicara Pemerintah Thailand, mengunggah respon pada laman Facebook miliknya dengan menerangkan bahwa sebenarnya tidak terjadi perubahan terkait nama dari ibukota Thailand. Melainkan, perubahan hanya terjadi pada tanda baca yang semula adalah “Krung Thep Maha Nakhon; Bangkok” yang telah digunakan sejak 2001, berubah menjadi “Krung Thep Maha Nakhon (Bangkok)”.
Krung Thep Maha Nakhon merupakan sebuah akronim dari nama lengkap ibukota Thailand yang berasal dari bahasa Pali dan Sansekerta, yaitu Krung Thep Mahanakhon Amon Rattanakosin Mahinthara Ayuthaya Mahadilok Phop Noppharat Ratchathani Burirom Udomratchaniwet Mahasathan Amon Piman Awatan Sathit Sakkathattiya Witsanukam Prasit. Menurut Guinness World Records, nama ini merupakan nama tempat terpanjang di dunia.
Lalu, apakah merek yang menggunakan kata Bangkok perlu berganti nama?
Nasib Sambal Bangkok Indofood
Direktur PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (Indofood), Axton Salim, melalui polling yang dibuat pada akun Instagram miliknya, meminta pendapat masyarakat untuk menentukan apakah Sambal Bangkok yang diluncurkan sejak tahun 1992 oleh Indofood tersebut perlu mempertahankan namanya ataukah dipandang perlu melakukan penyesuaian.
Kemudian, melalui polling tersebut, diperoleh hasil bahwa terdapat 57% (lima puluh tujuh persen) mayoritas masyarakat lebih memilih untuk dilakukan rebranding terhadap Sambal Bangkok menjadi Sambal Krung Thep Maha Nakhon. Sedangkan, 43% (empat puluh tiga persen) masyarakat memilih tetap menggunakan nama Sambal Bangkok yang sudah menjadi branding dari sambal dengan citarasa asam dan manis ini.
Legalitas Pergantian Nama pada Merek Terkait
Upaya rebranding terhadap Sambal Bangkok yang menarik perhatian masyarakat ini, menimbulkan pertanyaan baru mengenai ketentuan terkait hak atas merek terhadap suatu brand maupun komoditas yang menggunakan nama Bangkok.
Regulasi terkait merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU MIG”). Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 UU MIG, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Sedangkan pada Pasal 20 UU MIG, disebutkan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila:
- bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan atas, maka sebuah merek dianggap sah untuk didaftarkan apabila telah memenuhi ketentuan dan tidak bertentangan dengan UU MIG beserta peraturan turunannya yang masih berlaku.
Lebih lanjut, diperoleh hasil penelusuran melalui situs Pangkalan Data Kekayaan Inteletktual DJKI bahwa hingga saat ini, Indofood belum mendaftarkan merek dan logo yang menjadi ikon dari Sambal Bangkok secara khusus. Berbeda halnya dengan Marjan, sebuah merek sirup yang telah mendaftarkan berbagai logo dari varian rasa sirup yang diproduksinya. Sehingga, berbagai varian rasa dari sirup yang didaftarkan oleh Marjan telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Adapun terdapat cukup banyak merek yang menggunakan nama Bangkok baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi, keputusan, dan ketentuan apapun yang diterbitkan oleh DJKI perihal merek sehubungan dengan pergantian nama ibukota dari Negeri Gajah Putih ini. Sehingga, dapat diargumentasikan bahwa penggunaan nama “Bangkok” pada suatu merek yang didaftarkan masih berlaku secara sah di Indonesia dan tidak memiliki keharusan untuk mengubahnya.
Jika anda membutuhkan informasi tambahan, konsultasi, pendaftaran merek, dan layanan hukum terkait kekayaan intelektual, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id.
Source:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU MIG”).
- Kumparan