Berikut Prosedur Pendaftaran Merk Dagang di Indonesia

Read Time: 4 minutes
trademark-registration-Indonesia-AM-Badar- IP Consultant

Pendaftaran merk dagang esensial untuk Anda yang memiliki bisnis di Indonesia. Sebab, merk dagang akan memberikan bisnis proteksi hukum yang sah dan valid. Ini berguna agar fungsi merk sebagai identitas usaha dapat Anda gunakan secara eksklusif. 

Bisnis lain pun tidak akan bisa menggunakan merk dagang yang sama dengan Anda. Sehingga, keunikan merk dagang menjadi daya tarik bisnis dalam mendapatkan pelanggan dan meningkatkan penjualan. 

Untuk memahami lebih jauh tentang merk dagang, berikut Sejarah Peraturan Hukum Atas Merek di Indonesia. Adapun mendaftarkan merk dagang perlu memenuhi berbagai syarat. Simak informasinya di bawah ini!

Syarat Pendaftaran Merk Dagang di Indonesia

Sebagai pemilik bisnis, Anda dapat melakukan pendaftaran merk melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang berada di bawah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). 

Apabila merk telah masuk dalam sistem sebagai terdaftar di DJKI Kemenkumham, maka merk dagang tersebut adalah alat bukti kepemilikan bisnis yang sah. Perlindungan hukum yang diperoleh ketika merk dagang terdaftar berlaku selama 10 tahun. 

Bila ingin melakukan Pembaruan Merek Dagang, Anda bisa mengandalkan Am Badar & Am Badar yang telah berpengalaman sejak 1965.

Jangka waktu tersebut dihitung dari tanggal penerimaan untuk permohonan mendaftarkan merk yang Anda lakukan. Mengajukan permohonan tersebut dapat Anda lakukan via online melalui laman resmi DJKI, yaitu dgip.go.id

Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Formulir pendaftaran untuk merk dagang (dapatkan secara online di laman DJKI);
  2. Paspor atau e-KTP sebagai kartu identitas diri dari pemohon;
  3. Etiket merk dagang (10 lembar);
  4. Akta terkait pendirian badan hukum (hanya untuk bisnis dengan badan humum);
  5. Surat Kuasa (bila pendaftaran diwakilkan firma hukum/pihak lain). 

Persyaratan untuk Mendaftarkan Merk Dagang

Setelah memenuhi syarat sebagai pemohon pendaftaran merk dagang, terdapat syarat selanjutnya yang perlu Anda penuhi sebagai berikut:

  1. Label atau etiket merk;
  2. Tanda tangan dari pemohon pendaftaran merk;
  3. Surat Keterangan terkait UKM Binaan Dinas atau surat rekomendasi dari UKM Binaan (asli);
  4. Surat rekomendasi dengan format menyesuaikan, untuk pemohon UMK (Usaha Mikro dan Usaha Kecil);
  5. Surat Pernyataan bermaterai dari UMK;
  6. Surat Pernyataan untuk pemohon UKM silahkan unduh di website sesuai format.

Apabila telah memiliki berkas yang dibutuhkan, Anda bisa menuju website resmi DJKI untuk mendaftarkan merk tersebut. 

Prosedur Pendaftaran Merk Baru

Untuk merk baru, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Registrasi terlebih dahulu melalui laman https://merek.dgip.go.id;
  2. Buat permohonan baru dengan klik ‘Tambah’;
  3. Buat pemesanan untuk kode billing, isi tipe, lalu jenis serta pilihan kelas;
  4. Selesaikan pembayaran menyesuaikan nominal tagihan di aplikasi SIMPAKI;
  5. Isilah keseluruhan formulir yang diberikan;
  6. Unggah data pendukung yang diperlukan;
  7. Apabila semua data telah Anda isi dengan benar, lanjutkan dengan klik ‘Selesai’;
  8. Tunggu hingga permohonan Anda diterima.

Langkah pemesanan kode billing pada prosedur di atas bisa Anda lakukan dengan mengunjungi https:simpaki.dgip.go.id/, lalu ikuti petunjuk berikut: 

  1. Pada Jenis Layanan, klik ‘Merek dan Indikasi Geografis’;
  2. Lalu, klik ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh’;
  3. Kemudian, klik ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum’;
  4. Lanjutkan dengan klik ‘Secara Elektronik’;
  5. Masukkan data untuk pemohon, meliputi nama, lalu alamat lengkap, email, hingga nomor ponsel;
  6. Selesaikan pembayaran PNBP via ATM, mobile banking, atau internet banking.

Pembuatan Akun untuk Merk Dagang

Setelah melakukan prosedur tersebut, login akun Anda ke halaman https://merek.dgip.go.id/, kemudian ikuti langkah di bawah ini untuk pendaftaran merk dagang:

  1. Klik permohonan online, lalu klik tipe permohonan;
  2. Kemudian, input kode billing yang sebelumnya telah Anda bayarkan;
  3. Lanjutkan dengan memasukkan data pemohon;
  4. Lengkapi data merek serta data kelas melalui opsi ‘Tambah’;
  5. Lalu, klik pilihan ‘Tambah’ untuk unggah lampiran dari dokumen persyaratan;
  6. Cek ulang agar seluruh data dipastikan sudah benar;
  7. Akhiri dengan mencetak draft tanda terima, kemudian klik ‘Selesai’.

Untuk biaya yang harus Anda keluarkan ketika mendaftarkan merek dagang terdiri dari biaya untuk umum dan UMK. Bila termasuk golongan umum, Anda perlu menyiapkan Rp1,8 juta per kelas. Sedangkan, golongan UMK membayar sebesar Rp500 ribu per kelas.

Tips agar Pendaftaran Merk Dagang Cepat Diterima

Demi mempercepat penyetujuan proses daftar merk dagang, Anda bisa menerapkan tips-tips berikut:

  • Bebas Kandungan Unsur SARA

UU No.20 Tahun 2016 yang mengatur merk dagang lahir sebab masyarakat Indonesia sangat menghargai kekayaan intelektual. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa seluruh merk dagang terdaftar harus bebas dari unsur SARA.

Contohnya, unsur nama suku. Anda sebaiknya tidak menggunakan nama seperti ‘Dodol Jawa’ sebagai merk dagang.  Ini karena terdapat nama suku ‘Jawa’ pada merk tersebut. Jadi, merk akan otomatis ditolak karena berisiko mengundang perpecahan di masyarakat.

  • Merk Orisinal

Berikutnya, Anda perlu menggunakan unsur merk dagang yang orisinal. Maksud dari orisinal tersebut adalah merk dagang bebas dari unsur-unsur yang kemungkinan telah berstatus sebagai terdaftar.

Oleh sebab itu, Anda sebagai pemohon perlu melakukan pengecekan ulang. Selain mengecek daftar merk dagang, lihat juga pada daftar berisi hak cipta, hak paten, maupun desain industri. 

  • Mengandalkan Firma Hukum Terbaik

Firma hukum dengan pelayanan terbaik akan memastikan Anda melalui proses pendaftaran merk dagang yang efisien. Itulah mengapa, Anda perlu bantuan firma hukum seperti Am Badar & Am Badar yang menyediakan layanan Merk Dagang komprehensif.

Layanan tersebut termasuk Pencarian Merek Dagang yang akan memudahkan Anda dalam menemukan merk dagang terdaftar.

Selain itu, firma hukum tentu memiliki tim ahli dan profesional dengan pengetahuan memadai mengenai merk dagang. Jadi, proses penyetujuan pendaftaran untuk merk dagang pun akan lebih singkat dan cepat.

  • Nama Tidak Umum 

Seperti telah disebutkan sebelumnya, unsur nama dalam merk dagang harus orisinal. Hal tersebut menandakan bahwa suatu merk dagang sebaiknya tidak menggunakan nama yang umum. Sebab, nama tersebut sudah pasti familiar dan lazim digunakan.

Dengan kata lain, kemungkinan besar sudah ada bisnis yang mendaftarkan nama tersebut untuk merk dagangnya. 

Misalnya, Anda memiliki bisnis teh dan ingin menggunakan nama ‘Melati’ dalam merk dagang produk. Proses pendaftaran untuk merk tersebut memiliki peluang ditolak lebih besar daripada diterima oleh Dirjen KI. Ini mengingat nama tersebut sudah sangat umum di masyarakat.

  • Merk Aman dari Informasi Menyesatkan

Satu lagi tips agar mendaftarkan merk dagang lebih cepat diterima, yakni memastikan merk tersebut tidak mengandung informasi yang menyesatkan. 

Sebagai ilustrasi, terdapat merk dagang bernama Pelangsing Badan untuk produk suplemen pembakar lemak. Informasi tersebut dirasa menyesatkan karena suplemen bukan satu-satunya penyebab badan bisa langsing. Jadi, sebaiknya hindari merk dagang yang seperti itu.

Semoga informasi pendaftaran merk dagang tersebut bisa menjadi referensi bagi Anda yang ingin mendaftarkan merk baru produk bisnisnya. Sebagai wawasan, Anda juga bisa membaca tentang Membeli Waralaba Tidak Berarti Membeli Kekayaan Intelektual

Anda juga bisa mengunjungi halaman Services dan Insights untuk mengetahui lebih lengkap tentang Trademark Service Am Badar & Am Badar. Bila ingin terhubung langsung, kontak kami dan konsultasikan perihal merk dagang Anda! 

Ditinjau oleh  Nabil Argya Yusuf 

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services