Cadbury dan Merek Warna “Ungu”

Read Time: 3 minutes

Cadbury adalah merek cokelat dan permen yang sudah sangat terkenal di dunia dan telah eksis hampir 100 tahun lamanya. Ciri khas yang melekat pada cokelat asal Inggris ini adalah kemasannya yang berwarna ungu. Sangat melekatnya ciri khas tersebut, cokelat merek Cadbury dapat dengan mudah dikenali dan dibedakan oleh konsumen hanya dengan melihat warna kemasannya. Kesempatan ini digunakan oleh Cadbury untuk mengajukan warna “ungu” khususnya untuk warna ungu jenis pantone 2685C sebagai merek warna tunggal (single color) pada tahun 1995. Tiga tahun kemudian merek warna “ungu” tersebut terdaftar di Kantor Merek Inggris dengan melindungi jenis barang “cokelat dalam bentuk bar atau tablet”.

Pada tahun 2004, Cadbury kembali mengajukan permohonan merek atas warna “ungu” jenis pantone 2685C ke Kantor Merek Inggris dengan jenis barang yang lebih banyak dari perdaftaran sebelumnya. Namun, permohonan pendaftaran merek warna “ungu” kali ini tidak berhasil didaftarkan karena adanya keberatan yang diajukan oleh Nestlé yang menyatakan bahwa merek warna “ungu” tunggal yang diajukan oleh Cadbury tidak memiliki daya pembeda dan jenis barang yang akan diajukan pendaftarannya terlalu luas dan hasilnya keberatan tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi Inggris.

Dengan tertolaknya pengajuan merek warna “ungu” tunggal di atas, pihak Cadbury memutuskan untuk melindungi merek warna “ungu” yang sudah terdaftar di tahun 1998 dari pihak kompetitor yang mencoba untuk menyerang mereknya. Upaya perlindungan Cadbury terhadap merek tersebut adalah dengan cara meminta Kantor Merek Inggris untuk melakukan amendemen  atas deskripsi merek warna “ungu” yang sudah terdaftar. Akan tetapi, upaya amendemen ini ditolak oleh Kantor Merek Inggris karena berdasarkan dengan Undang-Undang Merek Inggris,  deskripsi merek yang sudah terdaftar tidak bisa di amendemen. Pihak Cadbury akhirnya mengajukan Banding atas penolakan amendemen ke Pengadilan Tinggi Inggris. Namun, upaya banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada tanggal 5 Desember 2018 dengan alasan deskripsi merek warna “ungu” milik Cadbury tidak memenuhi persyaratan kejelasan dan akurasi sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Dengan putusan tersebut di atas, merek warna “ungu” tunggal milik Cadbury yang sudah terdaftar menjadi rentan untuk dibatalkan oleh pihak kompetitor. Sehingga, pada tanggal 28 Januari 2019, induk perusahaan Cadbury yaitu Mondelēz International memutuskan mengajukan permohonan surrender ke Kantor Merek Inggris dan saat ini status merek warna ungu tersebut adalah surrendered. Dengan kata lain, merek warna “ungu” tunggal dengan jenis pantone 2685C milik Cadbury sudah tidak lagi terdaftar di Inggris.

Apabila kasus di atas dikaji dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), merek warna tunggal seperti merek warna “ungu” milik Cadbury tidak bisa didaftarkan di Indonesia karena berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Merek dikatakan bahwa,

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) unsur atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa” .

Berdasarkan pasal tersebut, merek warna tunggal tidak bisa didaftarkan sebagai merek di Indonesia karena merek tersebut tidak disebutkan dalam definisi merek menurut UU Merek.

Terlebih lagi, merek warna tunggal hanya mengandung warna yang berdiri sendiri tanpa ada kombinasi warna lain, maka dapat dikatakan bahwa merek warna tunggal tidak memiliki daya pembeda yang mana berdasarkan Pasal 20 huruf e UU Merek dinyatakan bahwa,

 “Merek tidak dapat didaftar jika tidak memiliki daya pembeda”.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tidak memiliki daya pembeda adalah merek atau tanda yang terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas. Dengan demikian, apabila ada pengajuan permohonan pendaftaran merek warna tunggal di Indonesia, kemungkinan besar Kantor Merek akan menerbitkan usulan penolakan terhadap merek tersebut dengan dasar Pasal 20 huruf e UU Merek.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dari uraian di atas bahwa merek warna tunggal tidak bisa didaftarkan di Indonesia karena merek dengan komposisi warna tunggal tersebut tidak diatur dalam UU Merek dan karena daya pembeda merek tersebut masih sulit untuk dibuktikan. Sehingga, disarankan bagi pemohon apabila ingin mengajukan merek warna di Indonesia lebih baik merek warna tersebut memiliki kombinasi dengan warna lain, kata, huruf-huruf ataupun logo sebagai daya pembeda dari merek tersebut.

Sumber:

  1. England and Wales Court of Appeal (Civil Division) Decisions https://www.bailii.org/ew/cases/EWCA/Civ/2013/1174.html diakses pada tanggal 12 Februari 2019.
  2. England and Wales High Court (Chancery Division) Decisions https://www.bailii.org/ew/cases/EWHC/Ch/2016/796.html diakses pada tanggal 12 Februari 2019.
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services