Kalbe Farma terancam kehilangan merek ‘Fatigon’ di kelas 3, setelah Dong A Pharmaceutical Co. Ltd melayangkan gugatan untuk menghapus merek tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 8 November 2021.
Berdasarkan data Kekayaan intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kalbe Farma memiliki 45 pendaftaran merek Fatigon di berbagai kelas. Salah satunya di kelas 3 untuk jenis barang bedak, shampoo, sabun, krim kulit, krim wajah, pasta gigi, losion, parfum, produk perawatan kecantikan, hingga kosmetik.
Secara spesifik, Dong A Pharmaceutical Co. Ltd meminta penghapusan pendaftaran merek ‘Fatigon’ di kelas 3 dengan alasan merek tersebut tidak digunakan oleh Kalbe Farma.
Lantas, dapatkah Dong A Pharmaceutical Co. Ltd mengajukan gugatan yang demikian?
Pada dasarnya pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas merek terdaftar dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Salah satunya adalah gugatan penghapusan merek.
Permohonan penghapusan atas merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan, hal ini berdasarkan Pasal Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menyatakan bahwa:
“Penghapusan merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir“.
Namun demikian, penghapusan atas merek adalah proses yang tidak mudah karena tidak ada tolak ukur yang jelas terkait merek yang tidak digunakan di Indonesia. Apalagi saat ini, tidak ada lembaga yang sah untuk mengawasi atau memantau penggunaan merek dagang di pasar yang sebenarnya di negara kita. Lebih lanjut, apabila ada alasan yang kuat mengapa merek itu tidak digunakan, DJKI dapat mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penghapusan atas merek tersebut.
Singkatnya, walaupun penghapusan pendaftaran merek atas dasar merek tidak digunakan diatur dalam undang-undang, tetapi penghapusan tersebut tidak dapat diterapkan secara efektif, kecuali jika kita memiliki beberapa bukti yang cukup kuat bahwa pemilik merek terdaftar tidak menggunakan mereknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Pembuktian atas tidak digunakannya merek ini biasanya dilakukan dengan cara investigasi atau market survey di kota-kota besar.
Jika dikaitkan dengan kasus Kalbe Farma, meskipun belum ada detail terkait gugatan penghapusan merek ini. Akan tetapi, berdasarkan pangkalan data kekayaan intelektual DJKI, merek “Fatigon” IDM000421477 di kelas 3 milik Kalbe Farma terdaftar sejak 2 September 2014 apabila merek tersebut tidak digunakan sejak tanggal pendaftaran maka itu sudah memenuhi jangka waktu untuk mengajukan penghapusan merek, namun tentunya gugatan ini perlu disertai dengan bukti non-use yang kuat.
Karena itu, tak hanya melakukan pendaftaran merek, pemilik merek juga harus memastikan penggunaannya. Hal itu agar terhindar dari penghapusan atas hak merek serta menciptakan persaingan usaha yang lebih baik.
Jika partners memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai merek, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@ambadar.co.id. Konsultan Kekayaan Intelektual kami siap membantu Anda.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- PDKI
- SIPP PN Jakarta Pusat