Makna Simbol Dalam Merek

Read Time: 4 minutes

Partners yang senang memberi perhatian khusus kepada iklan brand-brand favorit pasti tidak asing dengan simbol-simbol kecil yang terlampirkan di akhir nama suatu brand. Namun, tahukah Partners mengenai fungsi, serta arti dari simbol-simbol tersebut? Penggunaan simbol , ®, dan ℠, memiliki arti masing-masing yang menandakan sifat legalitas suatu merek atau bahkan sifat produk yang diberikan suatu merek. 

Sistem ini pertama kali diterapkan di Amerika Serikat yakni melalui Trademark Act of 1946, atau yang juga dikenal sebagai the Lanham Act, dalam Bab III Pasal 29 yang berbunyi, “…tidak ada keuntungan maupun kerugian yang dapat diperoleh kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan bab ini kecuali jika tergugat memiliki pemberitahuan yang sebenarnya tentang pendaftaran itu.” 

enter image description here

Pasal dalam Lanham Act diatas mengatur tentang penggunaan simbol penandaan pendaftaran merek serta pentingnya penggunaan simbol dalam sengketa merek. Tradisi ini pun sekarang telah diadaptasi oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia. Apa makna serta fungsi dari masing-masing simbol?

  • Simbol ™ adalah kepanjangan dari trademark, atau terjemahan bahasa Inggris untuk merek dagang. Menurut Merriam-Webster, penggunaan kata trademark terawal yang pernah dicatat terjadi pada tahun 1883. Kata tersebut memiliki makna yang cukup sederhana, yakni merupakan gabungan dari kata “trade” yang berarti “perdagangan”, dan “mark” yang berarti “tanda”.

Simbol ™ , jelas digunakan oleh pedagang untuk menandakan merek kepada suatu nama atau produk tertentu, namun yang mungkin partners tidak ketahui adalah, bahwa penggunaan simbol tersebut merupakan bentuk penandaan merek secara sederhana dan bukan berarti merek yang dilampirkan dengan simbol tersebut sudah terdaftarkan. Pendanaan dengan simbol ™ umumnya diterapkan oleh pelaku usaha yang baru memulai usaha dan belum mendaftarkan mereknya atau sedang dalam proses pendaftaran, sehingga penggunaan simbol dapat menjadi pernyataan adanya niat untuk mendaftarkan suatu merek.

  • Simbol diatas berarti “registered trademark” atau “merek terdaftar”, dan demikian, simbol ® digunakan untuk merek-merek dagang yang sudah terdaftar. Simbol berfungsi untuk memberitahu kepada publik bahwa suatu merek sudah resmi terdaftar, sehingga pemilik merek dagang mempunyai hak eksklusivitas atas merek tersebut serta hak-hak lain yang meliputi perlindungan hukum merek yang diberikan hukum merek. Di beberapa negara, penggunaan simbol ® pada merek yang belum didaftarkan adalah sebuah bentuk pelanggaraan. Penggunaan simbol ini diatur dalam Trademark Act of 1946, dimana pemilik merek yang sudah terdaftar dapat melampirkan kata-kata “Registered in U.S. Patent and Trademark Office,” kepada merek dagangnya. Kalimat tersebut jelas terlalu panjang untuk muncul di periklanan. Bayangkan partners disajikan poster yang berbunyi “Coca-Cola Registered in U.S. Patent and Trademark Office”, tentunya impact factor iklan seperti itu akan kurang efektif. Untungnya, kalimat pernyataan pendaftaran tersebut dipersingkat menjadi “Reg. U.S. Pat. & Tm. Off.”, dan lalu dipersingkat lagi menjadi bentuk paling sederhana yakni….®
What is a Service Mark? | legalzoom.com
  • ℠ adalah singkatan dari “service mark” atau merek jasa. Pada dasarnya, sifat penggunaan ℠ sama dengan , namun service mark mengacu kepada merek dimana produk yang dijual adalah jasa. Perusahaan-perusahaan seperti American Express atau maskapai United Airlines akan menggunakan ℠, dan bukan . Tentunya, banyak  terjadi irisan diantara service mark dan trademark, dimana produk yang berkaitan dapat menggunakan kedua simbol tersebut. Sebagai contoh, Uber adalah layanan yang menyediakan jasa transportasi, namun mereka juga memiliki logo, nama, dan tanda-tanda lain yang sifatnya sama dengan merek biasa. Selebihnya, sama seperti penggunaan , simbol ℠ tidak berarti bahwa merek yang berkaitan sudah resmi terdaftar. Penggunaan simbol ℠ juga hanya menandakan adanya suatu merek (dalam hal ini merek jasa) secara sederhana.

Di Indonesia, sebenarnya tidak ada kewajiban atau larangan apapun dalam penggunaan simbol-simbol penandaan merek. Penggunaan simbol hanyalah cara paling efektif untuk memberitahukan bahwa ada merek dagang yang melekat pada suatu nama, jasa atau produk, serta untuk penggunaan “®”, pemberitahuan atas status pendaftaran. 

Meskipun penggunaan simbol tidak diatur di Indonesia, namun tetap penting untuk mengetahui makna dari simbol-simbol tersebut karena metode ini sudah umum untuk diterapkan di seluruh dunia, dan mungkin akan bermanfaat apabila perusahaan milik partners terlibat dengan merek luar negeri. Selebihnya, baik partners ingin simbol , ®, atau tidak menggunakan simbol apapun,  tidak bisa dipungkiri bahwa merek dagang sebaiknya didaftarkan. Oleh karena itu, hubungi lah kami atau kunjungi sosmed kami untuk mendapatkan segala informasi serta layanan terbaik seputar perlindungan merek. 


Sumber:

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services