Studi Kasus: MAGIC COM vs YONG MA

Read Time: 2 minutes
Magic Com VS Yong Ma
Magic Com VS Yong Ma

Di tahun 2006 Magic Com Co. LTD,  produsen penanak nasi terkenal dengan merek Yong Ma, menggugat PT Yong Ma Indonesia (bukan PT Yong Ma Electronics). Alasannya? PT Yong Ma Indonesia mendaftarkan merek “Yong Ma,” produk andalan Magic Com yang terkenal tidak hanya di Indonesia, tapi juga di manca negara.

Magic Com Co. LTD kemudian sebagai Penggugat, mengajukan gugatan dengan pertimbangan adanya itikad tidak baik dari PT Yong Ma Indonesia (Tergugat) untuk mendaftarkan merek yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya dengan merek milik Penggugat, dimana merek tersebut satu sama lain menunjukkan adanya daya pembeda.

Diketahui oleh Penggugat bahwa Tergugat telah mendaftarkan merek “Yong Ma” karena berupaya menyesatkan masyarakat konsumen dengan kesamaan merek tersebut dengan merek terkenal “Yong Ma” milik Penggugat. Penggugat menuntut untuk adanya pembatalan atas merek “Yong Ma” milik Tergugat sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mengacu pada Pasal 4, 5, dan 6 UU 15/2001 tentang Merek.

Gugatan dari Penggugat ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan alasan telah kadaluarsa. Karena tidak puas, Penggugat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pada putusan akhir menyatakan bahwa MA mengabulkan seluruhnya permohonan kasasi Penggugat. Bahwa ada kesalahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena mendaftarkan merek “Yong Ma” oleh Tergugat meskipun Penggugat telah mendaftarkan merek “Yong Ma” terlebih dahulu. MA memerintahkan DJKI untuk mencoret merek “Yong Ma” atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek Tergugat dalam Berita Resmi Merek.

Am Badar & Am Badar sebagai Konsultas Kekayaan Intelektual terpercaya di Indonesia tentunya sudah seringkali mengatasi permasalahan terkait Kekayaan Intelektual, seperti Hak Merek ini. Maka dari itu, kami sarankan kepada para Parters atau mitra sekalian untuk berkolaborasi, kita telaah terlebih dahulu daftar nama merek yang sudah terdaftar, sebelum mendaftarkan merek atau Kekayaan Intelektual lainnya juga. Kami hadir dan selalu siap membantu di marketing@ambadar.co.id.

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2001 tentang Merek
  2. Agus Iswara. 2012. Kasus-Kasus Sengketa Merek Terkenal di Indonesia. Jakarta: degraf Publishing. Halaman 148-154

Related articles

Related Services

Our related services by article

We provide various legal Intellectual Property services related to the articles you read.

Invest in better future with our services